Syarat Dokumen Pencairan PIP untuk Siswa, Simak Daftarnya di Sini
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada 2025 untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan.
Bagi penerima PIP, pencairan dana dapat dilakukan melalui bank penyalur dengan membawa dokumen yang telah ditentukan.
Dilansir dari sumber detikcom Kamis (24/10/2024), ada beberapa dokumen yang disiapkan saat akan pergi ke bank untuk pencairan PIP, berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program bantuan tunai pendidikan dari pemerintah untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu, terdaftar pada penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tujuan program ini adalah mengurangi angka putus sekolah dan membantu siswa memenuhi kebutuhan belajar seperti membeli perlengkapan sekolah, transportasi, dan biaya pendukung lainnya.
Syarat Dokumen untuk Pencairan Dana PIP
Bagi siswa yang akan mencairkan dana PIP, berikut dokumen yang wajib dibawa ke bank penyalur (Bank BRI atau Bank BNI sesuai ketentuan):
- Kartu Identitas Siswa:
Kartu Pelajar atau Surat Keterangan dari Sekolah.
- Kartu Identitas Orang Tua/Wali:
Fotokopi KTP Orang Tua/Wali.
- Kartu Keluarga (KK):
Fotokopi KK sebagai bukti hubungan keluarga.
- Surat Keterangan Penerima PIP:
Dikeluarkan oleh pihak sekolah yang menyatakan siswa sebagai penerima bantuan.
- Buku Tabungan atau Rekening PIP:
Jika rekening sudah dibuat sebelumnya.
- Formulir Pencairan dari Bank:
Diisi di lokasi bank penyalur saat proses pencairan.
Prosedur Pencairan di Bank Penyalur
- Datang ke bank penyalur sesuai jadwal yang ditentukan sekolah.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas bank.
- Lakukan verifikasi data sesuai KTP dan dokumen pendukung.
- Setelah disetujui, dana PIP akan dicairkan secara tunai atau ditransfer ke rekening siswa.
Kesimpulan
Penerima PIP harus memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap sebelum datang ke bank penyalur.
Dengan kelengkapan dokumen, proses pencairan akan lebih cepat dan lancar. Dana PIP diharapkan digunakan sepenuhnya untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa.
Sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-7604292/syarat-dan-langkah-mencairkan-dana-pip-2024
















