Syarat Ganti Nama di Indonesia Sesuai UU No. 24 Tahun 2013 Beserta Caranya
Mengganti nama merupakan peristiwa penting dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013, perubahan nama wajib didasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri dan wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam waktu 30 hari.
Proses ini penting agar dokumen kependudukan Anda tetap valid dan resmi. Cek syarat dan cara resmi ganti nama di Indonesia sesuai UU No. 24 Tahun 2013. Simak prosedur lengkapnya dan pelajari dokumen yang perlu disiapkan!
Dasar Hukum Ganti Nama di Indonesia
Perubahan nama diatur dalam:
- UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006
- Pasal 1 ayat 17 UU No. 24/2013 yang menjelaskan perubahan nama termasuk peristiwa kependudukan penting
- Pasal 52 UU No. 23/2006 tentang wajibnya melaporkan perubahan nama ke Dukcapil dalam 30 hari setelah penetapan pengadilan
- Pasal 53 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dokumen ganti nama
Syarat Ganti Nama Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Mengacu pada Pasal 53 Perpres No. 96 Tahun 2018, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengganti nama:
- Fotokopi dan asli penetapan dari Pengadilan Negeri
- Kutipan akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran atau akta nikah
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el
- Dokumen perjalanan untuk WNA, jika berlaku
- Selain itu, Anda juga akan diminta mengisi formulir F-2.01 saat pelaporan ke Dukcapil.
Prosedur Ganti Nama di Dukcapil
Berikut adalah alur resmi proses penggantian nama di Indonesia:
- Ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili.
- Ikuti proses sidang dan tunggu keputusan penetapan.
- Datang ke Kantor Dukcapil terdekat atau layanan online resmi.
- Isi Formulir F-2.01 untuk pelaporan pencatatan sipil.
- Verifikasi dokumen oleh petugas (bawa dokumen asli dan salinan).
- Dukcapil akan memproses perubahan nama pada register akta.
- Kutipan akta baru diterbitkan dengan nama yang telah diubah.
Biaya Ganti Nama di Dikcapil
Kabar baiknya, proses ini tidak dipungut biaya alias gratis, sebagaimana disebutkan dalam aturan yang berlaku.
















