Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Syarat Ganti Nama di Indonesia Sesuai UU No. 24 Tahun 2013 Beserta Caranya

Anissa by Anissa
18 Juli 2025
in Artikel
0
Syarat Ganti Nama di Indonesia Sesuai UU No. 24 Tahun 2013 Beserta Caranya
480
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Ganti Nama di Indonesia Sesuai UU No. 24 Tahun 2013 Beserta Caranya

Mengganti nama merupakan peristiwa penting dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013, perubahan nama wajib didasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri dan wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam waktu 30 hari.

Proses ini penting agar dokumen kependudukan Anda tetap valid dan resmi. Cek syarat dan cara resmi ganti nama di Indonesia sesuai UU No. 24 Tahun 2013. Simak prosedur lengkapnya dan pelajari dokumen yang perlu disiapkan!




Dasar Hukum Ganti Nama di Indonesia

Perubahan nama diatur dalam:

  • UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006
  • Pasal 1 ayat 17 UU No. 24/2013 yang menjelaskan perubahan nama termasuk peristiwa kependudukan penting
  • Pasal 52 UU No. 23/2006 tentang wajibnya melaporkan perubahan nama ke Dukcapil dalam 30 hari setelah penetapan pengadilan
  • Pasal 53 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dokumen ganti nama

Syarat Ganti Nama Berdasarkan Peraturan yang Berlaku

Mengacu pada Pasal 53 Perpres No. 96 Tahun 2018, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengganti nama:

  • Fotokopi dan asli penetapan dari Pengadilan Negeri
  • Kutipan akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran atau akta nikah
  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el
  • Dokumen perjalanan untuk WNA, jika berlaku
  • Selain itu, Anda juga akan diminta mengisi formulir F-2.01 saat pelaporan ke Dukcapil.




Prosedur Ganti Nama di Dukcapil

Berikut adalah alur resmi proses penggantian nama di Indonesia:

  • Ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili.
  • Ikuti proses sidang dan tunggu keputusan penetapan.
  • Datang ke Kantor Dukcapil terdekat atau layanan online resmi.
  • Isi Formulir F-2.01 untuk pelaporan pencatatan sipil.
  • Verifikasi dokumen oleh petugas (bawa dokumen asli dan salinan).
  • Dukcapil akan memproses perubahan nama pada register akta.
  • Kutipan akta baru diterbitkan dengan nama yang telah diubah.

Biaya Ganti Nama di Dikcapil

Kabar baiknya, proses ini tidak dipungut biaya alias gratis, sebagaimana disebutkan dalam aturan yang berlaku.

Tags: cara ganti namadukcapilganti namaganti nama Indonesiahukum ganti namaperubahan nama resmisyarat ganti namaUU Administrasi KependudukanUU No. 24 Tahun 2013

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Syarat Penerima Bantuan BPNT 2025 yang Perlu Diketahui Warga

Syarat Penerima Bantuan BPNT 2025 yang Perlu Diketahui Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Awal Pekan, Nilai Tukar Rupiah Melemah 11 Poin

Awal Pekan, Nilai Tukar Rupiah Melemah 11 Poin

17 Juni 2019
Ketua TP. PKK Tanjungbalai Berikan Pelatihan Keterampilan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pulau Simardan

Ketua TP. PKK Tanjungbalai Berikan Pelatihan Keterampilan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pulau Simardan

26 Oktober 2018
Syamsul Arifin Akan Dikukuhkan Menjadi Wali Rakyat

Syamsul Arifin Akan Dikukuhkan Menjadi Wali Rakyat

10 Maret 2021
Luhut Bantah Diusir Mahasiswa Panca Budi

Luhut Bantah Diusir Mahasiswa Panca Budi

13 April 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.