Syarat, Jadwal, dan Proses Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2025
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.
Dana total Rp600.000 (Rp300.000/bulan untuk Juni–Juli) akan langsung ditransfer ke rekening pekerja tanpa perlu daftar ulang . Namun, penting untuk tahu syarat, jadwal, dan tahapan pencairannya agar bantuan tidak terlewat.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Berstatus sebagai pekerja penerima upah (PU)
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMK/UMP daerah
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor BPJS Ketenagakerjaan
- Rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang aktif dan sesuai data
Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Pencairan BSU 2025 sudah mulai dilakukan sejak awal Juni dan akan berlangsung secara bertahap hingga akhir bulan. Pemerintah menargetkan penyaluran selesai sebelum minggu kedua Juni 2025, tepatnya paling lambat tanggal 14 Juni 2025.
Namun, pencairan bisa berlangsung hingga akhir Juni tergantung proses verifikasi dan validasi data. Oleh karena itu, penting bagi penerima untuk rutin mengecek status pencairan.
Cara Cek Status Pencairan BSU
- Kunjungi situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status verifikasi dan pencairan
- Jika diminta, lengkapi data rekening bank Himbara agar pencairan dapat diproses
Proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 melibatkan beberapa tahapan mulai dari verifikasi data hingga transfer dana ke rekening penerima
















