Syarat Membuat KTP di Kota Medan Tahun 2025: Simak dan Jangan Sampai Keliru!
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Di Kota Medan, dengan berkembangnya teknologi, pengurusan KTP pada tahun 2025 semakin mudah. Pemerintah Kota Medan kini menawarkan layanan pembuatan dan pengurusan KTP secara langsung maupun melalui sistem digital, mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan.
Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap syarat dan cara membuat KTP di Kota Medan tahun 2025, mulai dari pembuatan KTP baru, penggantian KTP hilang, hingga perubahan data atau perbaikan KTP yang rusak.
Syarat Umum Pembuatan KTP Baru 2025 di Kota Medan
Untuk membuat KTP baru di Kota Medan, baik untuk pertama kali atau sebagai penggantian karena hilang atau rusak, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda siapkan:
KTP Baru (Pertama Kali)
- Usia: Pemohon harus sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Nikah (untuk yang sudah menikah).
- Mengisi Formulir F-1.02 dari Disdukcapil.
KTP Hilang
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Fotokopi KTP yang hilang (jika masih ada).
KTP Rusak
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP lama yang rusak.
Perubahan Data pada KTP
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah mencantumkan data yang diubah.
- Fotokopi KTP lama yang memuat data lama.
- Surat keterangan atau dokumen pendukung perubahan data (misalnya, Akta Nikah untuk perubahan status perkawinan).
Cara Mengurus KTP Baru di Kota Medan Tahun 2025
Tahun 2025 membawa kemudahan bagi warga Medan dalam mengurus KTP, baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi digital. Berikut adalah cara-cara yang bisa Anda pilih:
Pengurusan KTP Baru Secara Offline (Langsung)
- Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Medan di Jl. Iskandar Muda No. 270, Medan Petisah, atau ke kantor kecamatan sesuai domisili.
- Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
- Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diverifikasi.
- Lakukan perekaman data biometrik, yang mencakup:
- Foto digital
- Sidik jari
- Tanda tangan digital
- Tunggu proses pencetakan KTP yang memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja.
- KTP dapat diambil langsung di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan.
Catatan: Pengurusan KTP baru secara offline gratis, namun Anda perlu datang langsung dan tidak bisa diwakilkan.
Pengurusan KTP Baru Secara Online (Melalui Aplikasi Sibisa)
Pemerintah Kota Medan telah menyediakan aplikasi Sibisa untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan secara online. Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat KTP baru secara online:
- Unduh Aplikasi Sibisa di Google Play Store atau kunjungi situs web resmi sibisa.pemkomedan.go.id.
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta. Jika sudah memiliki akun, langsung klik “Lapor”.
- Pilih menu Kependudukan, lalu pilih Kartu Tanda Penduduk.
- Tentukan jenis pengurusan (KTP Baru, Hilang, Rusak, atau Perubahan Data).
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta, pastikan foto dokumen jelas dan sesuai.
- Centang pernyataan bahwa data yang diisi sudah benar, lalu tekan Submit.
- Cek status pengajuan secara berkala melalui aplikasi atau situs web.
Catatan: KTP akan dikirimkan melalui Pos Indonesia dengan biaya pengiriman Rp 12.000. Anda juga bisa memilih untuk mengambilnya langsung di kantor camat.
Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak di Kota Medan
Bagi Anda yang kehilangan KTP atau memiliki KTP rusak, Anda dapat mengikuti prosedur pengurusan yang mudah.
KTP Hilang
Syarat:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Formulir Permohonan KTP Baru.
- Pas foto 3×4 dan 4×6 (2 lembar masing-masing).
Prosedur:
- Lengkapi dokumen persyaratan dan datangi kantor Disdukcapil atau kecamatan terdekat.
- Serahkan dokumen untuk verifikasi.
- Proses penerbitan KTP baru memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
- KTP yang baru hanya bisa diambil oleh pemohon langsung.
KTP Rusak
Syarat:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP lama yang rusak.
- Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 (masing-masing 2 lembar).
Prosedur:
- Bawa dokumen yang diperlukan ke Disdukcapil atau kecamatan.
- Serahkan dokumen untuk verifikasi.
- Tunggu proses penerbitan KTP yang baru.
Biaya Pengurusan KTP di Kota Medan
Proses pembuatan dan penggantian KTP di Kota Medan adalah gratis. Namun, jika Anda memilih pengiriman KTP melalui Pos Indonesia, biaya pengiriman sebesar Rp 12.000 akan dikenakan.
Kesimpulan
Mengurus KTP di Kota Medan tahun 2025 semakin mudah dan praktis dengan adanya layanan online melalui aplikasi Sibisa dan juga prosedur langsung di kantor Disdukcapil. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap agar proses pembuatan KTP berjalan lancar. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan digital yang disediakan oleh Pemkot Medan untuk pengurusan dokumen kependudukan yang cepat dan efisien.
Jangan lupa, KTP adalah identitas penting yang wajib dimiliki oleh setiap WNI, jadi pastikan Anda sudah memilikinya!

















