Info

Syarat Mendapatkan PIP 2025 untuk Siswa SD-SMA, Simak Penjelasannya!

Share
Syarat Mendapatkan PIP 2025 untuk Siswa SD-SMA, Simak Penjelasannya!
Syarat Mendapatkan PIP 2025 untuk Siswa SD-SMA, Simak Penjelasannya!
Share

Syarat Mendapatkan PIP 2025 untuk Siswa SD-SMA, Simak Penjelasannya!

Bantuan pendidikan dari pemerintah lewat Program Indonesia Pintar (PIP) masih menjadi angin segar bagi jutaan pelajar Indonesia. Di tahun 2025 ini, program tersebut kembali hadir, memberi harapan bagi keluarga kurang mampu agar anak-anak tetap bisa sekolah tanpa terbebani biaya.




Namun, tidak semua siswa otomatis menerima dana ini. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima manfaat. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut!

Besaran Bantuan PIP 2025

Berapa sih dana yang bisa diterima? Berikut rincian jumlahnya:

SD/SDLB/Paket A

  • Kelas I–V: Rp 450.000/tahun
  • Kelas VI (kelas akhir): Rp 225.000/tahun

SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas VII–VIII: Rp 750.000/tahun
  • Kelas IX (kelas akhir): Rp 375.000/tahun

SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas X–XI: Rp 1.000.000/tahun
  • Kelas XII (kelas akhir): Rp 500.000/tahun




Lebih lengkapnya, Kemdikbud menjelaskan bahwa pemberian ini disesuaikan dengan kebutuhan belajar sesuai jenjang pendidikan sehingga memberi bantuan yang lebih tepat sasaran .

Siapa Saja yang Bisa Dapat PIP?

Secara umum, PIP menyasar siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau memiliki kondisi khusus. Adapun beberapa kategori penerima bantuan PIP 2025 meliputi:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sebelumnya sudah menerima bantuan PIP.

  • Berasal dari keluarga penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.

  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.

  • Anak dari buruh, nelayan, atau pekerja informal dengan penghasilan di bawah UMR.

  • Siswa yang terdampak bencana alam atau tinggal di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).




Syarat Administratif

Agar bisa mendapatkan bantuan PIP, pastikan siswa:

  • Terdaftar aktif di satuan pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau nonformal (PKBM).

  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.

  • Terdaftar di Dapodik sekolah tempat ia belajar.

  • Telah melengkapi data identitas orang tua/wali di sistem sekolah.




Catatan Penting

Banyak siswa yang sebenarnya layak, tapi gagal menerima PIP karena data tidak lengkap atau tidak sinkron di sistem Dapodik. Maka dari itu, orang tua disarankan aktif bertanya ke pihak sekolah untuk memastikan data anak sudah benar dan masuk dalam pengajuan.

Segera Lakukan Pencairan PIP

Bantuan PIP bukan sekadar dana tunai, tapi investasi untuk masa depan pendidikan anak-anak Indonesia. Dana antara Rp 225.000 hingga Rp 1.000.000 per tahun (tergantung jenjang) bisa dipakai untuk buku, seragam, alat tulis, dan kebutuhan sekolah lainnya.

Jangan lewatkan kesempatan ini hanya karena kurang informasi. Pastikan semua syarat terpenuhi, dan bantu anak-anak kita menapaki masa depan yang lebih cerah.

Share

4 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *