Syarat Nikah Gratis Fasilitas Pemko Medan
Pemko Medan memberikan fasilitas nikah gratis bagi warga kota Medan yang terkendala biaya. Balai nikah yang disediakan oleh Pemko Medan pun tidak main main.
Pemko Medan menyediakan fasilitas gratis, mulai dari baju pengantin, dekorasi hingga fotografer untuk dokumentasi pernikahan.
“Ini adalah kesempatan luar biasa bagi pasangan yang ingin mewujudkan impian pernikahan tanpa ribet dan tanpa biaya! Dengan fasilitas nyaman dan proses yang praktis, nikah jadi lebih mudah,” tulis akun instagram Diskominfo Medan.
Berikut Syarat Nikah Gratis Pemko Medan
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMPTSP), Nurbaeti syarat pendaftaran untuk nikah gratis cukup mudah
1. Calon pengantin datang ke Mall Pelayanan Publik Pemko Medan di Jalan Iskandar Muda, Pasar Pringgan bangunan eks Ramayanan Pringgan
2. Kartu Keluarga kedua mempelai
3. Kemudian mengambil nomor antrian untuk pelayanan Kementerian Agama (Kemenag).
4. Lalu memilih untuk mendaftar menikah (Kemenag).
5. Berikan syarat pernikahan yang sudah disiapkan seperti surat keterangan untuk menikah model N1, N2, N3 yang dari kelurahan, nanti dijelaskan oleh orang Kemenag
Fasilitas gratis yang didapatkan, yakni:
1. Baju pengantin adat Mandailing, Minang, dan Melayu
2. Photobooth
3. Fotografer khusus dari Diskominfo Medan
4. Ruang nikah full AC dan nyaman
5. Pelaminan
Nurbaeti menambahkan bahwa fasilitas menikah di balai nikah disediakan secara gratis untuk warga Kota Medan, dengan layanan yang dibuka mulai Senin hingga Jumat. “Tapi kalau ada yang mau nikah Sabtu dan Minggu, kita fasilitasi,” tutupnya.
Dengan adanya balai nikah ini, diharapkan masyarakat Kota Medan dapat lebih mudah dan nyaman dalam melangsungkan pernikahan, tanpa khawatir akan biaya tambahan.
















