Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai Akhir 2025
Pemerintah tengah menyiapkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2025. Program ini bertujuan membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan iuran, agar kepesertaan mereka dapat aktif kembali dan tetap memperoleh layanan kesehatan.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 November 2025.
Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Cak Imin menyebut empat syarat utama bagi peserta yang berhak mengikuti program ini, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Peserta dialihkan menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI)
- Termasuk kategori keluarga tidak mampu
- Berstatus sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelas Cak Imin.
Artinya, peserta yang memenuhi syarat akan diminta melakukan pendaftaran ulang agar status kepesertaan kembali aktif setelah utangnya dihapuskan.
Dukungan Anggaran dan Alasan Pemutihan Dilakukan
Data pemerintah menunjukkan bahwa total tunggakan iuran JKN kini telah melampaui Rp 10 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menyampaikan bahwa pemutihan ini dilakukan untuk membantu rakyat miskin yang memang tidak memiliki kemampuan membayar tunggakan.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ujar Ali Ghufron.
Ia juga menilai kebijakan pemutihan sebagai langkah yang realistis “Lebih baik fresh ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” lanjutnya.
Pembahasan Lebih Lanjut di DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa DPR akan membahas lebih jauh kebijakan ini melalui rapat dan pengawasan formal.
DPR RI dalam menjalankan fungsi check and balances terhadap kebijakan.. harus memiliki komitmen untuk menjalankan setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja DPR RI. Dengan demikian, proses perumusan teknis pemutihan akan melibatkan DPR sebelum resmi dijalankan.
Kesimpulan
Program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 memberikan kesempatan bagi masyarakat kurang mampu untuk kembali mendapatkan layanan kesehatan tanpa beban tunggakan sebelumnya.
Peserta yang memenuhi syarat harus menunggu jadwal registrasi ulang, memastikan data kependudukan valid, dan terdaftar dalam DTSEN.

















