Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Syarat Penambahan Anggota Keluarga Baru Lahir Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya!

Joko Suryo by Joko Suryo
20 November 2025
in Info, Informasi
0
Syarat Penambahan Anggota Keluarga Baru Lahir Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya!

Syarat Penambahan Anggota Keluarga Baru Lahir Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya!

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Penambahan Anggota Keluarga Baru

Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga yang ada di Indonesia, fungsinya juga sangat beragam. Namun, bagi para pasutri baru, sering kali masih kebinggungan untuk mengenai apa saja syarat penambah anggota Keluarga anak baru lahir online.

Akibatnya tidak jarang banyak orang tua yang tidak segera mengurus perubahan KK setelah memilki anak. Padahal sebenarnya menambah anggota KK untuk anak yang baru lahir secara online sangatlah gampang. Berikut ini adalah cara dan langkah-langkah yang harus diketahui!



Baca juga: Tips Menghindari Penipuan KKS: Jangan Berikan NIK dan Kartu Keluarga ke Pihak Tidak Dikenal

Tata Cara Dan Syarat Penambahan Anggota Keluarga Baru Lahir

Dikutip dari buku What is Public Service?, Siti Hajar Rizkiyah, Indah Mauludia, dan Dinuriyah Hayatunnisa (2023:52), Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, kekerabatan, dan jumlah anggota keluarga.

Sebab itu, setiap keluarga harus mempunyai kartu keluarga ini karena berisi informasi lengkap mengenai identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.

Berikut ini adalah syarat untuk penambahan anggota keluarga anak baru lahir online yang harus dipersiapkan, dikutip dari laman dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id:

  • Kartu Keluarga (KK) orang tua.
  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/kelurahan.
  • Buku nikah.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami/istri.
  • FORM F-2.01
  • Pas foto anak ukuran 3×4 (berwarna) bagi anak berusia di atas 5 tahun.
  • Surat pernyataan belum pernah mencatat perkawinan dari Ibu (Anak dari Perkawinan sirih/tidak tercatat di KUA)




Sedangkan tata cara menambahkan anggota keluarga baru secara online bisa kamu ikuti cara berikut:

  • Yang pertama, carilah informasi tentang website Dindukcapil tempat tinggal untuk akses layanan menambah anggota KK.
  • Kedua, lakukan registrasi dengan melengkapi informasi yang diminta dalam formulir maupun halaman website Dindukcapil tersebut.
  • Apabila registrasi telah berhasil, pilih menu Pengurusan Dokumen Online.
  • Setelah itu, pilih dan isi menu Permohonan syarat Penambah Anggota Keluarga.
  • Pada tahap ini, permohonan akan diminta untuk menggungah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnnya.
  • Pastikan dokumen yang diunggah dalam format sesuai dan berukuran tidak terlalu besar.
  • Lalu, klik tombol “kirim” atau “ajukan” untuk mengirimkan permohonan pembuatan kartu keluarga online.
  • Apabila data dinyatakan valid, maka KK online akan disahkan dan dapat diunduh melalui akun pemohon.




Kesimpulan

Itulah syarat penambahan anggota keluarga anak baru lahir online dan tata caranya.

 

Tags: Kartu KeluargaKartu Keluarga Barupenambahan anggota keluargasyarat penambahan anggota keluarga

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Besaran Nominal Bansos PKH Tahap 4 2025, Berikut Penjelasannya!

Besaran Nominal Bansos PKH Tahap 4 2025, Berikut Penjelasannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Dzulmi Eldin Ditangkap KPK, Ada Asap, Pasti Ada Api

Pemko Medan Siapkan Bantuan Hukum untuk Eldin

17 Oktober 2019
Cara Setor Tunai ke Mesin ATM BCA

Cara Tarik Tunai dari ATM BCA Tanpa Menggunakan Kartu

23 Oktober 2023
Mahasiswa Unimed ikuti KKN

3936 Mahasiswa Unimed Ikuti KKN di 5 Kabupaten Sumut

25 Juli 2019
Panduan Praktis Membuat Paspor Anak: Persyaratan dan Langkah-langkah Terbaru

Panduan Praktis Membuat Paspor Anak: Persyaratan dan Langkah-langkah Terbaru

18 Desember 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.