Syarat Penambahan Anggota Keluarga Baru
Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga yang ada di Indonesia, fungsinya juga sangat beragam. Namun, bagi para pasutri baru, sering kali masih kebinggungan untuk mengenai apa saja syarat penambah anggota Keluarga anak baru lahir online.
Akibatnya tidak jarang banyak orang tua yang tidak segera mengurus perubahan KK setelah memilki anak. Padahal sebenarnya menambah anggota KK untuk anak yang baru lahir secara online sangatlah gampang. Berikut ini adalah cara dan langkah-langkah yang harus diketahui!
Baca juga: Tips Menghindari Penipuan KKS: Jangan Berikan NIK dan Kartu Keluarga ke Pihak Tidak Dikenal
Tata Cara Dan Syarat Penambahan Anggota Keluarga Baru Lahir
Dikutip dari buku What is Public Service?, Siti Hajar Rizkiyah, Indah Mauludia, dan Dinuriyah Hayatunnisa (2023:52), Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, kekerabatan, dan jumlah anggota keluarga.
Sebab itu, setiap keluarga harus mempunyai kartu keluarga ini karena berisi informasi lengkap mengenai identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.
Berikut ini adalah syarat untuk penambahan anggota keluarga anak baru lahir online yang harus dipersiapkan, dikutip dari laman dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id:
- Kartu Keluarga (KK) orang tua.
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/kelurahan.
- Buku nikah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami/istri.
- FORM F-2.01
- Pas foto anak ukuran 3×4 (berwarna) bagi anak berusia di atas 5 tahun.
- Surat pernyataan belum pernah mencatat perkawinan dari Ibu (Anak dari Perkawinan sirih/tidak tercatat di KUA)
Sedangkan tata cara menambahkan anggota keluarga baru secara online bisa kamu ikuti cara berikut:
- Yang pertama, carilah informasi tentang website Dindukcapil tempat tinggal untuk akses layanan menambah anggota KK.
- Kedua, lakukan registrasi dengan melengkapi informasi yang diminta dalam formulir maupun halaman website Dindukcapil tersebut.
- Apabila registrasi telah berhasil, pilih menu Pengurusan Dokumen Online.
- Setelah itu, pilih dan isi menu Permohonan syarat Penambah Anggota Keluarga.
- Pada tahap ini, permohonan akan diminta untuk menggungah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnnya.
- Pastikan dokumen yang diunggah dalam format sesuai dan berukuran tidak terlalu besar.
- Lalu, klik tombol “kirim” atau “ajukan” untuk mengirimkan permohonan pembuatan kartu keluarga online.
- Apabila data dinyatakan valid, maka KK online akan disahkan dan dapat diunduh melalui akun pemohon.
Kesimpulan
Itulah syarat penambahan anggota keluarga anak baru lahir online dan tata caranya.

















