Syarat Penghapusan NPWP Terbaru Berdasarkan Perdirjen Pajak PER-7/PJ/2025
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap Wajib Pajak (WP) dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, penghapusan NPWP menjadi langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan data administratif dan kepatuhan WP.
Mulai 21 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang memuat ketentuan terbaru mengenai syarat penghapusan NPWP. Aturan ini menjadi acuan pusat maupun cabang pajak dalam proses penghapusan NPWP secara transparan dan sesuai prosedur.
Apa Itu Penghapusan NPWP?
Penghapusan NPWP adalah proses penghilangan nomor NPWP dari sistem administrasi pajak oleh DJP, apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
Perbedaan Penghapusan NPWP dan Wajib Pajak Nonaktif
Penghapusan NPWP berarti nomor NPWP dihapus dan tidak lagi aktif di administrasi pajak.
Wajib Pajak Nonaktif adalah status sementara bagi WP yang tidak memenuhi persyaratan aktif, tetapi NPWP-nya belum dihapus.
Syarat Penghapusan NPWP Berdasarkan Perdirjen Pajak PER-7/PJ/2025
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi yang semula berstatus Penduduk.
- Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi yang berstatus bukan Penduduk.
Wajib Pajak Warisan
NPWP atas warisan dapat dihapus apabila warisan tersebut telah selesai dibagi.
Wajib Pajak Badan
Telah dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian kegiatan usaha atau penggabungan usaha.
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO)
Tidak memenuhi kriteria sebagai KSO yang wajib mendaftar NPWP berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Instansi Pemerintah
Sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai peraturan perpajakan.
Telah dilikuidasi karena:
- Tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah.
- Terjadi pembubaran akibat penggabungan dengan Instansi Pemerintah lain.
- Tidak lagi beroperasi karena sebab lain.
Wajib Pajak dengan Lebih dari Satu NPWP
Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP dapat mengajukan penghapusan NPWP yang tidak sah atau ganda.
Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Salah satu syarat utama penghapusan NPWP adalah bebas dari kewajiban pajak yang belum dibayar, kecuali tunggakan telah lewat masa penagihan.
WP tidak sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan, atau sengketa perpajakan.
Lengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Meninggal, Surat Keputusan Pembubaran Badan, dan dokumen lain sesuai jenis WP.
Jika penghapusan ditolak karena ada tunggakan, WP dapat mengajukan permohonan ulang setelah kewajiban dipenuhi.
















