Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Syarat Penghapusan NPWP Terbaru Berdasarkan Perdirjen Pajak PER-7/PJ/2025

Anissa by Anissa
16 Juli 2025
in Artikel, Berita, Ekonomi
0
Syarat Penghapusan NPWP Terbaru Berdasarkan Perdirjen Pajak PER-7PJ2025

Syarat Penghapusan NPWP Terbaru Berdasarkan Perdirjen Pajak PER-7PJ2025

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Penghapusan NPWP Terbaru Berdasarkan Perdirjen Pajak PER-7/PJ/2025

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap Wajib Pajak (WP) dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, penghapusan NPWP menjadi langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan data administratif dan kepatuhan WP.

Mulai 21 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang memuat ketentuan terbaru mengenai syarat penghapusan NPWP. Aturan ini menjadi acuan pusat maupun cabang pajak dalam proses penghapusan NPWP secara transparan dan sesuai prosedur.



Apa Itu Penghapusan NPWP?

Penghapusan NPWP adalah proses penghilangan nomor NPWP dari sistem administrasi pajak oleh DJP, apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.

Perbedaan Penghapusan NPWP dan Wajib Pajak Nonaktif

  • Penghapusan NPWP berarti nomor NPWP dihapus dan tidak lagi aktif di administrasi pajak.

  • Wajib Pajak Nonaktif adalah status sementara bagi WP yang tidak memenuhi persyaratan aktif, tetapi NPWP-nya belum dihapus.




Syarat Penghapusan NPWP Berdasarkan Perdirjen Pajak PER-7/PJ/2025

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

    • Wajib Pajak Orang Pribadi

      • Telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
      • Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi yang semula berstatus Penduduk.
      • Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi yang berstatus bukan Penduduk.
    • Wajib Pajak Warisan

      NPWP atas warisan dapat dihapus apabila warisan tersebut telah selesai dibagi.

    • Wajib Pajak Badan

      Telah dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian kegiatan usaha atau penggabungan usaha.




  • Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

    Telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

  • Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO)

    Tidak memenuhi kriteria sebagai KSO yang wajib mendaftar NPWP berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

  • Instansi Pemerintah

    Sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai peraturan perpajakan.
    Telah dilikuidasi karena:

    • Tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah.
    • Terjadi pembubaran akibat penggabungan dengan Instansi Pemerintah lain.
    • Tidak lagi beroperasi karena sebab lain.
  • Wajib Pajak dengan Lebih dari Satu NPWP

    Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP dapat mengajukan penghapusan NPWP yang tidak sah atau ganda.




Hal Penting yang Harus Diperhatikan

  • Salah satu syarat utama penghapusan NPWP adalah bebas dari kewajiban pajak yang belum dibayar, kecuali tunggakan telah lewat masa penagihan.

  • WP tidak sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan, atau sengketa perpajakan.

  • Lengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Meninggal, Surat Keputusan Pembubaran Badan, dan dokumen lain sesuai jenis WP.

  • Jika penghapusan ditolak karena ada tunggakan, WP dapat mengajukan permohonan ulang setelah kewajiban dipenuhi.




Tags: Cara Hapus NPWPKriteria Penghapusan NPWPNPWP NonaktifPenghapusan NPWPPER-7/PJ/2025Prosedur Penghapusan NPWPSyarat Penghapusan NPWP Terbaru

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cek Penerima Bansos PKH 2025 Lewat KTP, Ini Cara Mudahnya!

Cek Penerima Bansos PKH 2025 Lewat KTP, Ini Cara Mudahnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Peter Butler Pelatih PSMS Gantikan Djanur

Peter Butler Pelatih PSMS Gantikan Djanur

24 November 2023

Sewa Tim Pembunuh, Habisi Istri Pacar, Bintang Bollywood Ditangkap Polisi

4 November 2018
Cek Daerah Anda! Berikut Jadwal dan Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 1 PT Pos Hari Ini

Cek Daerah Anda! Berikut Jadwal dan Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 1 PT Pos Hari Ini

21 Februari 2025
Link Resmi Cek Penerima Bansos 2025, Gratis dan Cepat

Link Resmi Cek Penerima Bansos 2025, Gratis dan Cepat

2 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.