Syarat Permohonan Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik di Kantor Pertanahan Sesuai Aturan ATR/BPN 2023
Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah memperkenalkan Sertifikat Elektronik sebagai pengganti sertifikat tanah analog. Langkah ini dilakukan demi meningkatkan kemudahan, keamanan, dan efisiensi dalam pengelolaan data pertanahan.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan Permohonan Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Ketahui syarat lengkap permohonan ganti sertifikat tanah ke elektronik di kantor pertanahan. Transformasi sertifikat fisik menjadi elektronik sesuai aturan ATR/BPN No 3 Tahun 2023.
Dasar Hukum Permohonan Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik
Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini menjadi dasar hukum resmi yang memastikan keabsahan dan keharusan proses konversi sertifikat tanah menjadi elektronik
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sebelum membahas syaratnya, penting untuk memahami apa itu Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini merupakan dokumen resmi kepemilikan tanah yang diterbitkan secara digital oleh Kementerian ATR/BPN. Keabsahannya sama dengan sertifikat fisik, namun data tersimpan secara elektronik dan terintegrasi dalam sistem pertanahan nasional.
Manfaat Mengganti Sertifikat Tanah ke Elektronik
Permohonan Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik tidak hanya sekadar formalitas. Di sisi lain, ada sejumlah keuntungan, seperti:
- Meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen.
- Mempercepat proses jual beli, waris, maupun peralihan hak.
- Sistem lebih transparan dan terintegrasi.
- Meningkatkan keamanan dari pemalsuan sertifikat.
Dokumen Wajib untuk Permohonan Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik
Berkas yang Harus Dibawa ke Kantor Pertanahan
Berikut daftar dokumen yang harus Anda bawa saat mengajukan Permohonan Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik di kantor pertanahan:
- Sertifikat tanah analog (fisik asli).
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa, di atas materai yang cukup.
- Surat kuasa, jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain.
- Fotokopi identitas pemohon atau kuasa (KTP dan KK).
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, jika yang mengajukan adalah badan hukum.
- Bukti pembayaran biaya layanan (PNBP) Ganti Blanko.
Proses Permohonan Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik
Permohonan ganti sertifikat ke elektronik dilakukan dengan cara mengajukan dokumen ke kantor pertanahan wilayah atas tanah dimaksud. Berikut langkah-langkah singkatnya:
- Datang langsung ke Kantor Pertanahan di wilayah tanah Anda berada
- Serahkan semua berkas persyaratan lengkap
- Melakukan pembayaran biaya layanan PNBP di loket yang telah disediakan
- Verifikasi dokumen oleh petugas
- Setelah diproses, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan sertifikat lama disimpan di kantor pertanahan
Rata-rata proses Permohonan Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik memakan waktu sekitar 3–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dan antrian pelayanan di kantor pertanahan setempat.

















