Syarat Daftar Peserta BPJS Kesehatan 2025
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memang hadir untuk memberikan akses kesehatan secara merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bersifat wajib untuk jadi peserta layanan tersebut, Anda harus paham tentang apa saja yang diperlukan dalam syarat membuat BPJS, sehingga Anda dapat merasakan manfaatnya dengan mudah dan nyaman.
Sebelum menjelaskan tentang apa saja syarat membuat BPJS, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu tentang BPJS Kesehatan secara lebih detail.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif Atau Tidak?
Apa Itu BPJS Kesehatan?
Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS kesehatan sebuah layanan penjaminan sosial yang dirancang oleh Pemerintah Indonesia demi memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang mudah bagi rakyat Indonesia.
Perlu dipahami bahwa layanan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia untuk ikut serta.
Tidak hanya eksklusif bagi WNI, warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama kurun waktu 6 bulan pun wajib ikut jadi peserta layanan BPJS Kesehatan.
Manfaat BPJS Kesehatan
Sebelum mengetahui syarat peserta BPJS perlu kamu ketahui juga manfaat dari BPJS Kesehatan. Manfaat BPJS Kesehatan adalah perlindungan finansial dari biaya medis yang tinggi dan jaminan akses terhadap layanan kesehatan dasar hingga lanjutan, termasuk rawat jalan, rawat inap, dan penanganan penyakit kronis. Program ini juga mencakup layanan untuk persalinan dan bayi baru lahir, layanan gawat darurat, serta obat-obatan sesuai anjuran dokter.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Syarat peserta BPJS Kesehatan secara umum adalah:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi buku tabungan dari salah satu bank yang ditunjuk (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BCA, atau BSI).
- Pasfoto berwarna ukuran 3×43 cross 4 (biasanya 1 atau 2 lembar).
- Nomor telepon dan alamat email aktif untuk konfirmasi pendaftaran.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan kantor BPJS.
Syarat Khusus Peserta BPJS PBI
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
- Bagi yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Masyarakat (DTSEN) (per 2025), persyaratan ini akan diproses melalui kelurahan dan Dinas Sosial.
Kesimpulan
Dalam mendaftar secara online, Anda hanya perlu mengakses situs resmi BPJS Kesehatan. Namun, jangan lupa untuk terlebih dahulu mempersiapkan seluruh dokumen syarat membuat BPJS Kesehatan yang telah tertera di atas.

















