Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Syarat Rehabilitasi Sosial Dasar Dinas Sosial Medan: Anak, Lansia, Disabilitas, Ex ODGJ

Anissa by Anissa
12 September 2025
in Artikel, Kesehatan
0
Syarat Rehabilitasi Sosial Dasar Dinas Sosial Medan Anak, Lansia, Disabilitas, Ex ODGJ
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Rehabilitasi Sosial Dasar Dinas Sosial Medan: Anak, Lansia, Disabilitas, Ex ODGJ

Dinas Sosial Kota Medan memberikan layanan rehabilitasi sosial dasar kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang tinggal di luar panti sosial. Layanan ini membantu kelompok rentan seperti anak terlantar, lansia terlantar, penyandang disabilitas terlantar, dan mantan pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (Ex ODGJ) terlantar. Pelajari syarat lengkap rehabilitasi sosial dasar yang disediakan Dinas Sosial Medan untuk anak terlantar, lansia, disabilitas, dan Ex ODGJ. Pekerja sosial profesional melakukan asesmen sebagai dasar layanan tersebut



Apa Itu Rehabilitasi Sosial Dasar?

Rehabilitasi sosial dasar bertujuan memulihkan kemampuan sosial dan kesejahteraan PPKS agar dapat hidup mandiri dan berfungsi secara optimal di masyarakat. Layanan ini diberikan berdasarkan hasil asesmen oleh pekerja sosial.

Jenis PPKS dan Syarat Rehabilitasi Sosial Dasar

  • Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Lanjut Usia Terlantar

    Untuk lanjut usia terlantar, Dinas Sosial Medan mensyaratkan delapan dokumen sebagai berikut:

      • Surat keterangan dari lurah atau camat yang menjelaskan kondisi terlantar dan kronologisnya.
      • Hasil scan iris mata atau surat keterangan nol data jika tidak tersedia.
      • Surat keterangan dari kepolisian terkait kondisi orang terlantar.
      • Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat.
      • Surat pengantar lurah/camat yang ditujukan ke Kepala Dinas Sosial Kota Medan.
      • Foto kondisi terkini PPKS.
      • Berkas asli yang dibawa dan diverifikasi oleh petugas.
      • Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses rehabilitasi.




    • Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Tuna Sosial (Gelandangan Pengemis) dan Disabilitas Terlantar

      Persyaratan dokumen sama seperti yang dibutuhkan oleh kategori lanjut usia terlantar.

    • Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Terlantar

      Syarat administrasi dokumen serupa dengan kategori di atas juga berlaku untuk anak terlantar.

    • Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Ex ODGJ Terlantar

      Untuk mantan pasien ODGJ, persyaratan dokumen lebih khusus:

      • Surat pengantar dari Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah kepada Kepala Dinas Sosial Kota Medan.
      • Surat keterangan terlantar dari lurah/camat.
      • Bukti identitas PPKS sesuai hasil asesmen RSU.
      • Surat keterangan dari kepolisian mengenai penemuan Ex ODGJ.
      • Surat diagnosa Ex ODGJ dari RSU Pemerintah.
      • Harus diantar oleh pihak RS menggunakan ambulans.
      • Konfirmasi kelengkapan berkas dan surat pernyataan kesediaan rehabilitasi.




  • Prosedur dan Pelayanan

    Layanan ini hanya diberikan setelah pekerja sosial melakukan asesmen terhadap kondisi PPKS untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi. Proses ini membantu memastikan layanan tepat sasaran dan efektif.

Rehabilitasi sosial dasar Dinas Sosial Medan memberikan dukungan komprehensif untuk berbagai kelompok PPKS seperti anak terlantar, lansia, disabilitas, dan Ex ODGJ.

Tags: Asesmen Pekerja Sosial MedanDinas Sosial MedanLayanan PPKS MedanLayanan Sosial MedanPPKS Kota MedanRehabilitasi Disabilitas TerlantarRehabilitasi Ex ODGJ MedanRehabilitasi Sosial Anak TerlantarRehabilitasi Sosial Dasar Dinas Sosial MedanRehabilitasi Sosial Lansia TerlantarSyarat Dokumen Rehabilitasi SosialSyarat Rehabilitasi Sosial Medan

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Next Post
KAI Sumut Beri Diskon 20% Tiket Kereta Sambut HUT ke-80, Ini Syaratnya!

KAI Sumut Beri Diskon 20% Tiket Kereta Sambut HUT ke-80, Ini Syaratnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50% pada Januari-Februari 2025

PLN Pastikan Sisa Token Listrik Diskon 50% Tidak Hangus Setelah Februari 2025

10 Februari 2025
Terkait Suap DPRD Sumut, KPK Periksa Enam Saksi

KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Pakpak Bharat

28 Januari 2019
Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan di Medan: Online dan Langsung ke Samsat

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan di Medan: Online dan Langsung ke Samsat

11 September 2025
Cair Rp900 Ribu! Begini Cara Cek Nama Penerima dan Jumlah Uang Bansos PKD 2025

Cair Rp900 Ribu! Begini Cara Cek Nama Penerima dan Jumlah Uang Bansos PKD 2025

28 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.