Syarat Rehabilitasi Sosial Dasar Dinas Sosial Medan: Anak, Lansia, Disabilitas, Ex ODGJ
Dinas Sosial Kota Medan memberikan layanan rehabilitasi sosial dasar kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang tinggal di luar panti sosial. Layanan ini membantu kelompok rentan seperti anak terlantar, lansia terlantar, penyandang disabilitas terlantar, dan mantan pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (Ex ODGJ) terlantar. Pelajari syarat lengkap rehabilitasi sosial dasar yang disediakan Dinas Sosial Medan untuk anak terlantar, lansia, disabilitas, dan Ex ODGJ. Pekerja sosial profesional melakukan asesmen sebagai dasar layanan tersebut
Apa Itu Rehabilitasi Sosial Dasar?
Rehabilitasi sosial dasar bertujuan memulihkan kemampuan sosial dan kesejahteraan PPKS agar dapat hidup mandiri dan berfungsi secara optimal di masyarakat. Layanan ini diberikan berdasarkan hasil asesmen oleh pekerja sosial.
Jenis PPKS dan Syarat Rehabilitasi Sosial Dasar
Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Lanjut Usia Terlantar
Untuk lanjut usia terlantar, Dinas Sosial Medan mensyaratkan delapan dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan dari lurah atau camat yang menjelaskan kondisi terlantar dan kronologisnya.
- Hasil scan iris mata atau surat keterangan nol data jika tidak tersedia.
- Surat keterangan dari kepolisian terkait kondisi orang terlantar.
- Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat.
- Surat pengantar lurah/camat yang ditujukan ke Kepala Dinas Sosial Kota Medan.
- Foto kondisi terkini PPKS.
- Berkas asli yang dibawa dan diverifikasi oleh petugas.
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses rehabilitasi.
Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Tuna Sosial (Gelandangan Pengemis) dan Disabilitas Terlantar
Persyaratan dokumen sama seperti yang dibutuhkan oleh kategori lanjut usia terlantar.
Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Terlantar
Syarat administrasi dokumen serupa dengan kategori di atas juga berlaku untuk anak terlantar.
Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Ex ODGJ Terlantar
Untuk mantan pasien ODGJ, persyaratan dokumen lebih khusus:
- Surat pengantar dari Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah kepada Kepala Dinas Sosial Kota Medan.
- Surat keterangan terlantar dari lurah/camat.
- Bukti identitas PPKS sesuai hasil asesmen RSU.
- Surat keterangan dari kepolisian mengenai penemuan Ex ODGJ.
- Surat diagnosa Ex ODGJ dari RSU Pemerintah.
- Harus diantar oleh pihak RS menggunakan ambulans.
- Konfirmasi kelengkapan berkas dan surat pernyataan kesediaan rehabilitasi.
Prosedur dan Pelayanan
Layanan ini hanya diberikan setelah pekerja sosial melakukan asesmen terhadap kondisi PPKS untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi. Proses ini membantu memastikan layanan tepat sasaran dan efektif.
Rehabilitasi sosial dasar Dinas Sosial Medan memberikan dukungan komprehensif untuk berbagai kelompok PPKS seperti anak terlantar, lansia, disabilitas, dan Ex ODGJ.
















