Syarat Utama Bantuan Ibu Hamil dan Balita 2025, Begini Cara Mendapatkannya
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil dan balita pada tahun 2025. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan layanan kesehatan bagi keluarga miskin serta mengurangi angka kematian ibu dan anak.
Ibu hamil dan balita yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp3 juta per tahun, yang dicairkan secara bertahap dalam empat tahap, masing-masing sebesar Rp750 ribu. Pencairan dilakukan melalui bank-bank Himbara atau Kantor Pos sesuai ketentuan wilayah.
Syarat Utama untuk Mendapatkan Bantuan:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Merupakan keluarga miskin atau rentan miskin sesuai hasil verifikasi dan validasi data.
Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Melampirkan surat keterangan kehamilan dari puskesmas, klinik, atau bidan setempat.
Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program lainnya.
Siap menjalani pemeriksaan kehamilan secara berkala di fasilitas kesehatan.
Data penerima harus sudah tersinkronisasi dengan sistem SIKS-NG milik Kementerian Sosial.
Cara Mendapatkan Bantuan:
Calon penerima dapat mendaftar secara langsung melalui kelurahan atau desa setempat dengan membawa dokumen pendukung.
Alternatifnya, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Cek Bansos dengan mengunggah data dan dokumen.
Setelah data diverifikasi oleh dinas sosial dan Kementerian Sosial, calon penerima akan mendapatkan notifikasi status penerimaan.
Penerima yang lolos verifikasi akan menerima dana bantuan setiap dua bulan sekali sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan.
Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat utama serta mengikuti prosedur yang ditetapkan, ibu hamil dan keluarga yang memiliki balita bisa mendapatkan bantuan sosial ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

















Comments 1