Tahapan dan Syarat Rujukan BPJS Kesehatan: Simak Penjelasan Mudahnya
Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami proses rujukan agar bisa mendapatkan layanan medis yang tepat. Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Faskes 1) menangani keluhan awal pasien sebelum merujuknya ke rumah sakit besar. Peserta menjalani prosedur bertahap mulai dari Faskes 1 hingga fasilitas lanjutan. Dengan memahami tahapan dan syarat rujukan BPJS Kesehatan, peserta memastikan diri menerima pelayanan kesehatan berjenjang secara optimal.
Apa Itu Rujukan BPJS Kesehatan?
Dokter di Faskes 1 menerbitkan rujukan BPJS Kesehatan untuk mengarahkan pasien ke Faskes tingkat lebih tinggi, seperti rumah sakit spesialis. Dengan langkah ini, pasien menerima pelayanan yang sesuai dengan kondisi kesehatannya.
Syarat Rujukan BPJS Kesehatan
Agar rujukan dapat diproses, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi:
Peserta BPJS harus dalam status aktif.
Membawa dokumen lengkap seperti KTP, Kartu BPJS, dan Kartu Keluarga (KK).
Pasien wajib melakukan konsultasi dengan dokter umum di Faskes 1 sebanyak 2 kali kunjungan.
Setelah konsultasi, bagian pendaftaran Faskes 1 akan menerbitkan surat rujukan ke Faskes 2.
Catatan:
- Masa berlaku surat rujukan adalah 3 bulan sejak diterbitkan.
- Syarat Rujukan BPJS Kesehatan harus dipenuhi sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar.
Tahapan Alur Rujukan BPJS Kesehatan
Pendaftaran Awal
Pasien mulai proses dengan mendaftar di Faskes 1.
Pemeriksaan Tanda Vital dan Anamnesa
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (TTV) dan anamnesa kesehatan secara menyeluruh.
Pelayanan Dokter
Dokter memeriksa kondisi pasien untuk menentukan apakah perlu rujukan.
Indikasi dan Penjadwalan Rujukan
Jika dokter menunjukkan indikasi rujukan, pasien melakukan pendaftaran ulang dan penjadwalan rujukan lanjutan yang disesuaikan dengan tingkat kegawatan. Proses ini biasanya berlangsung dalam waktu sekitar 21 hari.
Proses Farmasi
Jika diperlukan, pasien dapat mengambil obat di apotek sesuai resep dokter.
Kunjungan Lanjutan ke Faskes Tingkat Lanjutan
Pasien dapat kembali ke faskes tingkat lanjutan seperti rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut sesuai jadwal.
Surat Rujukan Terbit
Di akhir proses, surat rujukan resmi diterbitkan dan berlaku selama 3 bulan dari tanggal terbit.
Catatan Penting dalam Syarat Rujukan BPJS Kesehatan
- Pasien sendiri mengambil surat rujukan, bukan orang lain.
- Dokter menerbitkan surat rujukan berdasarkan indikasi medis, bukan permintaan pribadi pasien.
- Petugas menentukan antrean sesuai tingkat kegawatdaruratan.
- Faskes membatalkan rujukan jika pasien tidak hadir pada jadwal yang ditentukan.
- Sistem otomatis mengirim pesan pengingat 21 jam sebelum masa berlaku rujukan habis
















