Tak Semua Siswa Dapat PIP 2025, Ini Kriteria Lengkap yang Harus Dipenuhi
Pemerintah kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025. Bantuan pendidikan ini memang sangat dinanti, terutama oleh siswa-siswa dari keluarga yang sedang berjuang secara ekonomi. Namun, tidak semua siswa secara otomatis akan menerima dana PIP. Ada sejumlah kriteria yang harus benar-benar dipenuhi agar bantuan bisa cair.
Siapa Saja yang Bisa Dapat PIP 2025?
Kalau kamu atau anakmu berasal dari keluarga kurang mampu, besar kemungkinan termasuk calon penerima PIP. Tapi bukan hanya soal penghasilan. Pemerintah melalui Kemendikbudristek sudah menetapkan siapa saja yang layak menerima.
Beberapa di antaranya adalah siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), atau berasal dari keluarga yang menerima bantuan sosial seperti PKH atau KKS.
Tapi jangan khawatir jika tidak punya KIP. Siswa yatim/piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, atau yang tinggal di daerah terpencil juga berpeluang mendapat bantuan. Bahkan siswa dari keluarga besar yang hidup pas-pasan masih bisa diusulkan lewat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau sekolah.
Peran Sekolah Sangat Penting
Kalau kamu bertanya, “Lalu, siapa yang harus daftar?” Jawabannya: bukan kamu, tapi sekolah yang mengusulkan. Sekolah akan mengecek kondisi siswanya, lalu menginput data ke sistem pusat, yaitu Dapodik.
Di sinilah pentingnya komunikasi. Jika orang tua merasa anaknya layak, tapi belum dapat bantuan, jangan sungkan bertanya ke pihak sekolah. Bisa jadi datanya belum diinput, atau ada dokumen yang perlu dilengkapi.
Penyebab Umum Siswa Gagal Menerima
Sayangnya, tidak sedikit siswa yang akhirnya batal menerima bantuan karena beberapa hal teknis. Ini beberapa penyebab paling umum:
Tidak punya KIP atau tidak terdata dalam sistem DTKS
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) tidak sesuai atau belum sinkron
Sekolah belum sempat mengusulkan ke sistem
Dokumen seperti SKTM atau KKS belum dilengkapi
Rekening SimPel belum aktif, padahal itu syarat penting untuk pencairan
Jadi, walaupun layak, bantuan bisa saja tidak turun kalau salah satu syarat di atas belum terpenuhi.
Besaran dan Alur Pencairan
Berapa besar bantuannya? Ini tergantung jenjang pendidikan:
SD/MI: Rp450.000 per tahun (kelas akhir hanya dapat Rp225.000)
SMP/MTs: Rp750.000 per tahun (kelas akhir Rp375.000)
SMA/SMK/MA: Rp1.800.000 per tahun (kelas akhir Rp900.000)
Soal jadwal pencairan, umumnya terbagi dalam tiga tahap:
Termin I (Februari–April): biasanya untuk siswa kelas akhir dan penerima prioritas
Termin II (Mei–September): untuk siswa yang belum dapat di termin pertama
Termin III (Oktober–Desember): bagi yang baru diusulkan atau tambahan kuota
Bagaimana Prosesnya?
Setelah diusulkan, data siswa akan diverifikasi oleh dinas pendidikan dan kementerian terkait. Jika semuanya sesuai, nama siswa akan muncul di situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Orang tua cukup cek pakai NISN dan NIK.
Setelah itu, siswa tinggal aktivasi rekening SimPel di bank penyalur (BNI atau BRI). Kalau sudah aktif, bantuan akan langsung masuk ke rekening dan bisa digunakan untuk keperluan sekolah seperti beli buku, seragam, atau biaya transportasi.
Jangan Diam Kalau Belum Cair
Banyak orang tua yang menunggu tanpa kepastian, padahal bantuan sudah dijadwalkan cair. Kalau dana belum juga masuk, ada baiknya:
- Tanyakan ke sekolah dulu, apakah data sudah lengkap dan benar
- Pastikan rekening sudah aktif dan tidak bermasalah
- Bila perlu, hubungi langsung layanan resmi Kemendikbudristek atau gunakan kanal LAPOR
Penting untuk diingat, PIP bukan undian. Kalau memenuhi syarat, maka peluang dapat bantuan cukup besar—selama proses administrasinya benar.

















