Tak Terdaftar di Perusahaan? Begini Cara Ajukan BSU Secara Mandiri
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan apakah mereka tetap bisa mengajukan BSU apabila tidak terdaftar sebagai pegawai di suatu perusahaan atau institusi.
Kabar baiknya, kini terdapat mekanisme pengajuan BSU secara mandiri bagi mereka yang belum tercatat dalam sistem ketenagakerjaan formal.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk mengajukan BSU secara mandiri, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon penerima, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP
- Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di sektor informal atau tidak terdaftar resmi di perusahaan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT
- Terdaftar di program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau memiliki surat keterangan bekerja mandiri
Cara Ajukan BSU Secara Mandiri
Bagi individu yang ingin mengajukan BSU secara mandiri, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id
- Daftar akun atau login, lalu lengkapi profil pekerja dengan data yang valid
- Unggah dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja, slip penghasilan, dan KTP
- Pilih opsi pengajuan BSU secara mandiri
- Tunggu proses verifikasi dari pihak Kemnaker
Proses ini dilakukan agar mereka yang tidak terakomodasi dalam sistem perusahaan tetap memiliki peluang yang adil untuk mendapatkan bantuan subsidi upah.
Verifikasi dan Penyaluran Dana
Setelah pengajuan dilakukan, sistem Kemnaker akan melakukan verifikasi data bersama pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja setempat. Jika disetujui, dana BSU akan langsung disalurkan ke rekening pribadi penerima yang telah didaftarkan.
Penutup
Dengan adanya opsi pengajuan secara mandiri, program BSU 2025 kini lebih inklusif dan menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini sulit terdata dalam sistem ketenagakerjaan formal.
Ini menjadi langkah progresif dari pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial tidak hanya dinikmati oleh mereka yang terikat dalam hubungan kerja resmi, tetapi juga oleh para pekerja lepas, wiraswasta, atau individu yang terdampak secara ekonomi namun belum memiliki pekerjaan tetap.
Melalui verifikasi yang ketat namun terbuka, pengajuan BSU mandiri menjadi harapan baru bagi masyarakat luas agar tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Masyarakat diharapkan aktif memanfaatkan fasilitas ini dengan menyiapkan dokumen dan informasi yang akurat agar proses penyaluran berjalan lancar. Pemerintah terus mendorong transparansi dan keadilan dalam pendistribusian bantuan, sehingga tidak ada lagi pekerja yang tertinggal dalam mendapatkan haknya.

















