Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Tanah Kosong Bisa Disita Negara? Ini Syarat dan Prosedur Sesuai Aturan BPN 2025

Anissa by Anissa
2 Agustus 2025
in Artikel, Berita, Ekonomi, Info
0
Tanah Kosong Bisa Disita Negara? Ini Syarat dan Prosedur Sesuai Aturan BPN 2025

Tanah Kosong Bisa Disita Negara? Ini Syarat dan Prosedur Sesuai Aturan BPN 2025

194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanah Kosong Bisa Disita Negara? Ini Syarat dan Prosedur Sesuai Aturan BPN 2025

Fenomena tanah kosong yang tidak dimanfaatkan kerap menimbulkan pertanyaan, khususnya apakah tanah kosong bisa disita oleh negara. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini.

Tidak semua tanah kosong otomatis disita negara. Ada syarat dan prosedur yang jelas dan ketat yang harus dipenuhi sebelum tanah bisa ditertibkan atau dicabut haknya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk memahami aturan BPN 2025 agar terhindar dari risiko kehilangan hak atas tanahnya.

Apa Itu Tanah Kosong yang Bisa Disita Negara?

Tanah kosong yang dimaksud adalah tanah yang dibiarkan tanpa penggunaan, tanpa pemeliharaan, dan tidak menjalankan fungsi sesuai kepemilikannya dalam periode tertentu. Namun, aturan pemerintah membedakan jenis tanah dan status hak atas tanah sebelum memutuskan penyitaan.



Jenis Hak Tanah yang Berisiko Disita

  • Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik badan hukum dapat dicabut jika tidak diusahakan sesuai rencana dalam kurun waktu 2 tahun sejak hak diterbitkan.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) milik perorangan tidak langsung disita kecuali kondisi khusus terpenuhi, seperti:
    • Tanah dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum selama 20 tahun berturut-turut.
    • Tanah berubah menjadi kawasan permukiman tanpa izin.
    • Tanah dibiarkan kosong tanpa dimanfaatkan sehingga tidak menjalankan fungsi sosial.

Selain itu, tanah yang sudah ada bangunan atau pagar sebagai tanda pengelolaan meskipun tidak digunakan aktif biasanya tidak dikategorikan sebagai tanah telantar.



Syarat Tanah Kosong Bisa Disita Negara Berdasarkan Aturan BPN 2025

  • Lama Ketidakgunaan

    Tanah dikategorikan sebagai “telantar” apabila dibiarkan tidak dimanfaatkan atau dipelihara selama minimal 2 tahun berturut-turut sejak hak diberikan (untuk HGU dan HGB).

  • Evaluasi Pemanfaatan

    Pemerintah melakukan evaluasi apakah tanah benar-benar tidak diusahakan atau tidak sesuai kewajiban penggunaan seperti yang telah disetujui. Contohnya, tanah HGU harus dikelola pertanian atau perkebunan sesuai proposal awal, sedangkan tanah HGB harus dibangun sesuai izin.

  • Peringatan Sebelum Penyitaan

    Badan Pertanahan Nasional memberikan peringatan tertulis maksimal tiga kali kepada pemilik tanah agar dapat memperbaiki atau memanfaatkan lahannya. Jika tidak ada respons atau pemanfaatan, maka proses pencabutan hak dapat dilakukan.

  • Hak Pengajuan Gugatan

    Pemilik tanah yang terdampak berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membela haknya jika merasa pencabutan dilakukan tidak adil atau cacat prosedur.




Prosedur Penyitaan Tanah Kosong Sesuai Aturan BPN 2025

  • BPN melakukan evaluasi status tanah untuk menentukan apakah tanah masuk kriteria telantar.
  • Jika tanah memenuhi syarat, BPN memberi peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tertentu.
  • Jika pemilik tidak melakukan pemanfaatan atau pembelaan atas tanahnya, BPN dapat mencabut hak atas tanah tersebut.
  • Pemilik tanah yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Tanah yang sudah disita akan menjadi bagian dari Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN) dan digunakan untuk kepentingan umum.




Tags: Bank TanahCara Menghindari Tanah TelantarHak Guna Usaha HGUProsedur Pencabutan Hak TanahSertifikat Hak Milik SHMSyarat Tanah Disita NegaraTanah Kosong Bisa Disita NegaraTanah Telantar BPN 2025

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Mudah Urus Kartu Keluarga Bagi yang Tinggal Sendiri Sesuai UU

Cara Mudah Urus Kartu Keluarga Bagi yang Tinggal Sendiri Sesuai UU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Disporasu Gelar Panjat Tebing Piala Gubsu 2019

Disporasu Gelar Panjat Tebing Piala Gubsu 2019

25 Juni 2019
Tagar #UMSUAlhamdulillah Mengema, Tendik dan Dosen UMSU Bangga Capaian Prestasi Yang Diraih

Tagar #UMSUAlhamdulillah Mengema, Tendik dan Dosen UMSU Bangga Capaian Prestasi Yang Diraih

17 Maret 2023
Daftar 20 Kuliner Khas Medan: Hidangan Gurih sampai Cemilan Manis yang Harus Kamu Coba

Daftar 20 Kuliner Khas Medan: Hidangan Gurih sampai Cemilan Manis yang Harus Kamu Coba

10 Agustus 2025

Tak Perlu Antre Panjang, Begini Tips Urus SIM Online

29 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.