Tanah Kosong Bisa Disita Negara? Ini Syarat dan Prosedur Sesuai Aturan BPN 2025
Fenomena tanah kosong yang tidak dimanfaatkan kerap menimbulkan pertanyaan, khususnya apakah tanah kosong bisa disita oleh negara. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini.
Tidak semua tanah kosong otomatis disita negara. Ada syarat dan prosedur yang jelas dan ketat yang harus dipenuhi sebelum tanah bisa ditertibkan atau dicabut haknya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk memahami aturan BPN 2025 agar terhindar dari risiko kehilangan hak atas tanahnya.
Apa Itu Tanah Kosong yang Bisa Disita Negara?
Tanah kosong yang dimaksud adalah tanah yang dibiarkan tanpa penggunaan, tanpa pemeliharaan, dan tidak menjalankan fungsi sesuai kepemilikannya dalam periode tertentu. Namun, aturan pemerintah membedakan jenis tanah dan status hak atas tanah sebelum memutuskan penyitaan.
Jenis Hak Tanah yang Berisiko Disita
- Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik badan hukum dapat dicabut jika tidak diusahakan sesuai rencana dalam kurun waktu 2 tahun sejak hak diterbitkan.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) milik perorangan tidak langsung disita kecuali kondisi khusus terpenuhi, seperti:
- Tanah dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum selama 20 tahun berturut-turut.
- Tanah berubah menjadi kawasan permukiman tanpa izin.
- Tanah dibiarkan kosong tanpa dimanfaatkan sehingga tidak menjalankan fungsi sosial.
Selain itu, tanah yang sudah ada bangunan atau pagar sebagai tanda pengelolaan meskipun tidak digunakan aktif biasanya tidak dikategorikan sebagai tanah telantar.
Syarat Tanah Kosong Bisa Disita Negara Berdasarkan Aturan BPN 2025
Lama Ketidakgunaan
Tanah dikategorikan sebagai “telantar” apabila dibiarkan tidak dimanfaatkan atau dipelihara selama minimal 2 tahun berturut-turut sejak hak diberikan (untuk HGU dan HGB).
Evaluasi Pemanfaatan
Pemerintah melakukan evaluasi apakah tanah benar-benar tidak diusahakan atau tidak sesuai kewajiban penggunaan seperti yang telah disetujui. Contohnya, tanah HGU harus dikelola pertanian atau perkebunan sesuai proposal awal, sedangkan tanah HGB harus dibangun sesuai izin.
Peringatan Sebelum Penyitaan
Badan Pertanahan Nasional memberikan peringatan tertulis maksimal tiga kali kepada pemilik tanah agar dapat memperbaiki atau memanfaatkan lahannya. Jika tidak ada respons atau pemanfaatan, maka proses pencabutan hak dapat dilakukan.
Hak Pengajuan Gugatan
Pemilik tanah yang terdampak berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membela haknya jika merasa pencabutan dilakukan tidak adil atau cacat prosedur.
Prosedur Penyitaan Tanah Kosong Sesuai Aturan BPN 2025
- BPN melakukan evaluasi status tanah untuk menentukan apakah tanah masuk kriteria telantar.
- Jika tanah memenuhi syarat, BPN memberi peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tertentu.
- Jika pemilik tidak melakukan pemanfaatan atau pembelaan atas tanahnya, BPN dapat mencabut hak atas tanah tersebut.
- Pemilik tanah yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Tanah yang sudah disita akan menjadi bagian dari Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN) dan digunakan untuk kepentingan umum.

















