Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Disita Negara: Ini Penjelasan dan Prosedur Resminya
Isu penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun belakangan ramai menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat, terutama pemilik lahan kosong, khawatir tanah mereka akan dicap sebagai tanah terlantar dan diambil alih oleh negara. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa tanah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dalam kurun waktu dua tahun bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan berpotensi diserahkan ke Bank Tanah.
Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan haknya oleh negara baik itu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun hak lainnya namun tidak dimanfaatkan atau diberdayakan sesuai fungsinya selama minimal dua tahun berturut-turut.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 9 PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dengan kata lain, jika seseorang memiliki tanah yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas, baik pembangunan, pertanian, usaha, maupun pemeliharaan, selama dua tahun, maka pemerintah berhak mengevaluasi status tanah tersebut.
Kenapa Negara Bisa Menyita Tanah Tak Terpakai?
Indonesia sedang menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan pertanahan. Di satu sisi, banyak masyarakat tidak memiliki akses terhadap tanah produktif, sementara di sisi lain, ribuan hektare lahan justru dibiarkan menganggur oleh pemiliknya. Inilah yang ingin dibenahi oleh pemerintah melalui penertiban tanah terlantar. Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menjamin distribusi tanah lebih adil
- Mendorong pemanfaatan tanah secara produktif
- Menyediakan cadangan tanah bagi negara melalui Bank Tanah
Bank Tanah berfungsi sebagai lembaga yang akan mengelola lahan-lahan yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar untuk kepentingan umum, seperti ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, hingga program hilirisasi industri.
Penetapan Tanah Terlantar Tidak Bisa Sembarangan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa proses penetapan tanah sebagai terlantar tidak dilakukan secara sepihak atau mendadak. Ada mekanisme panjang yang harus dilalui, yaitu selama 587 hari atau sekitar 1,5 tahun. Berikut tahapan yang dijalani:
- Evaluasi Awal
Pemerintah akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tanah benar-benar tidak dimanfaatkan. - Pemberitahuan Bertahap (Surat Pernyataan/SP)
- SP Pertama diberikan selama 9 bulan
- Jika tak ada tanggapan, SP Kedua menyusul selama 60 hari
- Kemudian, SP Ketiga diberikan selama 45 hari
Jika sampai SP ketiga pemilik tanah masih tidak melakukan pemanfaatan, maka tanah tersebut bisa ditetapkan secara resmi sebagai tanah terlantar.
- Penyerahan ke Bank Tanah
Setelah ditetapkan, tanah akan dialihkan ke Bank Tanah untuk dikelola sesuai kepentingan nasional.
Mengapa Masyarakat Perlu Waspada?
Di tengah isu tingginya jumlah lahan kosong di kota-kota besar dan daerah potensial seperti di Jabodetabek, Sumatera, dan Kalimantan, kebijakan ini menjadi relevan. Banyak kasus di mana tanah dimiliki oleh perorangan maupun perusahaan, namun dibiarkan tanpa pemanfaatan karena spekulasi harga atau alasan bisnis. Hal seperti ini bisa memicu konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah.
Melalui PP 20/2021, pemerintah ingin menegaskan bahwa hak atas tanah membawa tanggung jawab pemanfaatan. Tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber daya yang harus digunakan demi kepentingan bersama.
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?
Bagi Anda yang memiliki lahan namun belum digunakan, berikut langkah yang bisa diambil untuk mencegah status terlantar:
- Segera gunakan tanah sesuai izin atau peruntukannya (misalnya, pertanian, perumahan, usaha)
- Laporkan rencana pemanfaatan kepada kantor pertanahan setempat
- Hindari membiarkan lahan kosong tanpa kejelasan fungsi dalam jangka panjang

















