Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Disita Negara: Ini Penjelasan dan Prosedur Resminya

Emillia Dewi by Emillia Dewi
2 Agustus 2025
in Berita, Info
0
tanah-nganggur-2-tahun-bisa-disita-negara-ini-penjelasan-dan-prosedur-resminya

tanah-nganggur-2-tahun-bisa-disita-negara-ini-penjelasan-dan-prosedur-resminya

208
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Disita Negara: Ini Penjelasan dan Prosedur Resminya

Isu penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun belakangan ramai menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat, terutama pemilik lahan kosong, khawatir tanah mereka akan dicap sebagai tanah terlantar dan diambil alih oleh negara. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa tanah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dalam kurun waktu dua tahun bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan berpotensi diserahkan ke Bank Tanah.

Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan haknya oleh negara baik itu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun hak lainnya namun tidak dimanfaatkan atau diberdayakan sesuai fungsinya selama minimal dua tahun berturut-turut.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 9 PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dengan kata lain, jika seseorang memiliki tanah yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas, baik pembangunan, pertanian, usaha, maupun pemeliharaan, selama dua tahun, maka pemerintah berhak mengevaluasi status tanah tersebut.



Kenapa Negara Bisa Menyita Tanah Tak Terpakai?

Indonesia sedang menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan pertanahan. Di satu sisi, banyak masyarakat tidak memiliki akses terhadap tanah produktif, sementara di sisi lain, ribuan hektare lahan justru dibiarkan menganggur oleh pemiliknya. Inilah yang ingin dibenahi oleh pemerintah melalui penertiban tanah terlantar. Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Menjamin distribusi tanah lebih adil
  • Mendorong pemanfaatan tanah secara produktif
  • Menyediakan cadangan tanah bagi negara melalui Bank Tanah

Bank Tanah berfungsi sebagai lembaga yang akan mengelola lahan-lahan yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar untuk kepentingan umum, seperti ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, hingga program hilirisasi industri.



Penetapan Tanah Terlantar Tidak Bisa Sembarangan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa proses penetapan tanah sebagai terlantar tidak dilakukan secara sepihak atau mendadak. Ada mekanisme panjang yang harus dilalui, yaitu selama 587 hari atau sekitar 1,5 tahun. Berikut tahapan yang dijalani:

  • Evaluasi Awal
    Pemerintah akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tanah benar-benar tidak dimanfaatkan.
  • Pemberitahuan Bertahap (Surat Pernyataan/SP)
    • SP Pertama diberikan selama 9 bulan
    • Jika tak ada tanggapan, SP Kedua menyusul selama 60 hari
    • Kemudian, SP Ketiga diberikan selama 45 hari

Jika sampai SP ketiga pemilik tanah masih tidak melakukan pemanfaatan, maka tanah tersebut bisa ditetapkan secara resmi sebagai tanah terlantar.

  • Penyerahan ke Bank Tanah
    Setelah ditetapkan, tanah akan dialihkan ke Bank Tanah untuk dikelola sesuai kepentingan nasional.




Mengapa Masyarakat Perlu Waspada?

Di tengah isu tingginya jumlah lahan kosong di kota-kota besar dan daerah potensial seperti di Jabodetabek, Sumatera, dan Kalimantan, kebijakan ini menjadi relevan. Banyak kasus di mana tanah dimiliki oleh perorangan maupun perusahaan, namun dibiarkan tanpa pemanfaatan karena spekulasi harga atau alasan bisnis. Hal seperti ini bisa memicu konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah.

Melalui PP 20/2021, pemerintah ingin menegaskan bahwa hak atas tanah membawa tanggung jawab pemanfaatan. Tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber daya yang harus digunakan demi kepentingan bersama.

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?

Bagi Anda yang memiliki lahan namun belum digunakan, berikut langkah yang bisa diambil untuk mencegah status terlantar:

  • Segera gunakan tanah sesuai izin atau peruntukannya (misalnya, pertanian, perumahan, usaha)
  • Laporkan rencana pemanfaatan kepada kantor pertanahan setempat
  • Hindari membiarkan lahan kosong tanpa kejelasan fungsi dalam jangka panjang




Tags: aturan tanah tidak digunakanBank Tanah Indonesiaberapa lama tanah nganggur bisa disitapemanfaatan tanah kosongpenyitaan tanah oleh negaraperaturan tanah terlantarPP Nomor 20 Tahun 2021prosedur penetapan tanah terlantarSyarat Tanah Disita Negaratanah nganggur 2 tahuntanah nganggur bisa diambil alih pemerintahtanah terlantar

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Jenis Rekening Bank yang Akan Diblokir PPATK: Cek Apakah Rekening Anda Termasuk!

Jenis Rekening Bank yang Akan Diblokir PPATK: Cek Apakah Rekening Anda Termasuk!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

120.000 Personel Gabungan TNI – Polri Disiagakan Seluruh Indonesia

120.000 Personel Gabungan TNI – Polri Disiagakan Seluruh Indonesia

19 Desember 2019
Penggerbekan Pesta Sabu Oknum Polisi di Kamar Hotel

Penggerbekan Pesta Sabu Oknum Polisi di Kamar Hotel

7 Mei 2023
Keutamaan Sedekah di Hari Jumat

Keutamaan Sedekah di Hari Jumat

24 Oktober 2025
Tata Cara Mengurus Mutasi Kendaraan di Kota Medan, Lengkap dengan Biaya

Tata Cara Mengurus Mutasi Kendaraan di Kota Medan, Lengkap dengan Biaya

2 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.