Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Tanpa Ribet! Cara Daftar dan Bayar BPJS Tenaker Lewat BRILink, Pos, dan Minimarket

Bess Nugraha by Bess Nugraha
6 Oktober 2025
in Info
0
Tanpa Ribet! Cara Daftar dan Bayar BPJS Tenaker Lewat BRILink, Pos, dan Minimarket

Tanpa Ribet! Cara Daftar dan Bayar BPJS Tenaker Lewat BRILink, Pos, dan Minimarket

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanpa Ribet! Cara Daftar dan Bayar BPJS Tenaker Lewat BRILink, Pos, dan Minimarket

Tanpa Ribet! Cara Daftar dan Bayar BPJS Tenaker Lewat BRILink, Pos, dan Minimarket. Pekerja lepas seperti pedagang dan freelancer kini tidak perlu lagi khawatir untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk mendaftar langsung melalui agen BRILink atau di Kantor Pos terdekat, tanpa perlu pergi ke kantor cabang.

Dengan adanya kerjasama dengan berbagai layanan keuangan, pendaftaran serta pembayaran iuran kini dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Peserta hanya perlu membawa data diri dan memilih program jaminan yang cocok.

Menurut informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah panduan lengkapnya, termasuk langkah-langkah untuk membayar iuran di BRILink, Kantor Pos, dan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Mandiri lewat Agen BRILink

1. Sampaikan kepada petugas Agen BRILink bahwa Anda ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

2. Berikan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan email.

3. Sampaikan informasi pekerjaan, termasuk jenis pekerjaan, lokasi kerja, jam kerja, penghasilan, dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat.

4. Pilih program jaminan dan periode pembayaran iuran yang diinginkan.

5. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.

Ambil bukti pembayaran dari petugas Agen BRILink dan simpan sebagai tanda bukti kepesertaan sementara.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Mandiri lewat Kantor Pos

1. Kunjungi loket layanan di Kantor Pos dan beri tahu bahwa Anda ingin membuat pendaftaran untuk BPJS Ketenagakerjaan.

2. Ajukan data pribadi (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan email).

3. Sampaikan data pekerjaan, seperti jenis pekerjaan, lokasi kerja, jam kerja, dan penghasilan Anda.

4. Pilih program jaminan sosial yang diinginkan dan periode pembayaran iuran.

5. Bayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.

Simpan bukti pembayaran dari petugas loket sebagai bukti pendaftaran Anda.

Panduan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Mandiri

Di samping pendaftaran, pekerja mandiri juga dapat membayar iuran bulanan melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi BRImo, Agen BRILink, Kantor Pos, serta minimarket seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi.

1. Pembayaran Melalui Aplikasi BRImo

– Buka aplikasi BRImo dan masuk menggunakan user ID dan kata sandi.

– Pilih menu “Fitur Lainnya”, lalu pilih “BPJS”.

– Klik “Pembayaran Baru”, kemudian pilih “BPJamsostek” untuk jenis BPJS.

– Isi Kode Iuran (NIK) pada kolom Nomor BPJS.

– Konfirmasi data, masukkan PIN BRImo, kemudian pilih “Kirim”.

– Simpan atau cetak bukti transaksi sebagai tanda bukti pembayaran.

2. Pembayaran Melalui Agen BRILink

– Beritahukan kepada petugas Agen BRILink bahwa Anda ingin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU.

– Sampaikan 16 digit NIK sebagai kode iuran.

– Lakukan pembayaran sesuai dengan besaran iuran yang berlaku.

– Simpan bukti pembayaran dari Agen BRILink.

3. Pembayaran Melalui Kantor Pos

– Datangi teller di Kantor Pos dan beri tahu bahwa Anda akan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

– Sampaikan 16 digit NIK, nomor telepon, ID Billing, atau Kode Iuran Anda.

– Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah iuran yang telah ditentukan.

– Simpan bukti pembayaran dari petugas loket.

4. Pembayaran di Minimarket (Indomaret, Alfamart, Alfamidi)

– Informasikan kepada kasir bahwa Anda ingin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

– Berikan 16 digit NIK dan nomor telepon Anda.

– Bayar sesuai dengan nominal iuran yang ditentukan.

– Simpan bukti pembayaran dari kasir sebagai arsip pribadi.

Dengan berbagai pilihan metode ini, pekerja mandiri dapat dengan mudah mengatur kepesertaan dan membayar iuran mereka.

Harapan untuk akses yang luas ini adalah agar perlindungan jaminan sosial semakin dapat menjangkau semua kalangan pekerja.

Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/621394/cara-daftar-dan-bayar-bpjs-tenaker-pekerja-mandiri-di-brilink-pos-dan-minimarket

Tags: dan MinimarketPosTanpa Ribet! Cara Daftar dan Bayar BPJS Tenaker Lewat BRILink

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post

Cara Cek Nama Penerima BPNT Oktober 2025 di cekbansos.kemensos.go.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Berlaku Mulai Hari Ini! Ketentuan dan Jadwal Lengkap WFA ASN Hingga Libur Lebaran bagi PNS

Berlaku Mulai Hari Ini! Ketentuan dan Jadwal Lengkap WFA ASN Hingga Libur Lebaran bagi PNS

24 Maret 2025
Syarat Mengambil Paspor di Kantor Imigrasi Medan Serta Batas Waktunya

Syarat Mengambil Paspor di Kantor Imigrasi Medan Serta Batas Waktunya

13 November 2025
PFI Medan Bagikan Sembako

Momentum Ramadhan, PFI Medan Bagikan Sembako

7 Mei 2020
Mengapa Pemimpin Akan Paling Awal Dihisab

Mengapa Pemimpin Akan Paling Awal Dihisab

20 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.