Tarif Listrik PLN 17–23 November 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Informasi mengenai tarif listrik PLN untuk periode 17–23 November 2025 kembali mendapat perhatian publik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi tetap stabil sepanjang triwulan IV tahun 2025, yaitu Oktober hingga Desember.
Artinya, semua golongan pelanggan non-subsidi mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga pemerintahan akan dikenakan tarif per kWh yang sama seperti bulan sebelumnya. Kebijakan stabilisasi tarif ini diputuskan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah situasi global yang tidak menentu.
Pemerintah juga menegaskan bahwa keputusan tidak menaikkan tarif listrik pada periode tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah tambahan beban ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Berikut daftar lengkap tarif listrik PLN per kWh untuk semua golongan pelanggan selama 17–23 November 2025.
Tarif Listrik Rumah Tangga (Non-Subsidi)
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis (Non-Subsidi)
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif Fasilitas Pemerintah & PJU
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR (PJU): Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM >200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif-tarif tersebut berlaku tetap di seluruh Indonesia selama periode November 2025. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau rutin memantau informasi resmi PLN dan ESDM untuk update berikutnya apabila terjadi perubahan kebijakan di masa mendatang.















