Tarif Listrik PLN November 2025 Tetap Stabil
Kabar baik untuk seluruh pelanggan listrik. Tarif listrik PLN November 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Pemerintah menegaskan bahwa tarif dasar listrik (TDL) akan tetap dipertahankan hingga akhir tahun sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat.
Kebijakan ini selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana peninjauan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian harga mempertimbangkan empat indikator utama, yaitu:
- nilai tukar rupiah,
- tingkat inflasi,
- harga minyak mentah Indonesia (ICP),
- dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, meskipun indikator tersebut berubah, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik demi menghindari beban tambahan bagi masyarakat.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa penahanan tarif ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujar Tri.
Rincian Tarif Listrik PLN November 2025
Berdasarkan informasi resmi dari PT PLN (Persero), berikut daftar tarif listrik PLN November 2025 per kWh untuk masing-masing golongan pelanggan:
1. Rumah Tangga Nonsubsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Instansi Pemerintah
- Bisnis B-2 (6.600–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- Kantor Pemerintah P-1 (6.600–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- Penerangan Jalan P-3: Rp 1.699,53 per kWh
3. Rumah Tangga Subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RT Mampu: Rp 1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Kenapa Tarif Listrik Tetap?
Pemerintah menilai bahwa menjaga tarif listrik PLN November 2025 tetap stabil adalah langkah penting untuk:
- Menahan tekanan inflasi,
- Mencegah kenaikan biaya hidup,
- Mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, langkah ini juga menjaga kestabilan harga energi nasional di tengah situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.
Dengan keputusan ini, pelanggan PLN tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan tagihan listrik hingga akhir tahun.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa listrik sebagai kebutuhan dasar harus tetap terjangkau, terutama bagi keluarga rentan dan pelaku usaha kecil.

















