Tarif Pajak Dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan Di Medan
Memiliki kendaraan bermotor tidak hanya soal berkendara, tapi juga tanggung jawab dalam membayar pajak dan mengurus dokumennya secara berkala. Salah satu kewajiban penting adalah perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali, yang meliputi pengecekan fisik kendaraan dan penerbitan plat nomor baru.
Di Kota Medan, sistem pajak kendaraan kini telah diatur lebih efisien, seiring dengan perubahan kebijakan pajak kendaraan bermotor yang mulai diterapkan pemerintah kota. Hal ini membuat banyak warga ingin tahu berapa sebenarnya tarif pajak yang berlaku dan seperti apa alur perpanjangan STNK lima tahunan.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai tarif pajak kendaraan di Medan, biaya perpanjangan STNK 5 tahunan, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan agar prosesnya lancar dan tidak membuang waktu.
Tarif Pajak Kendaraan Tahun 2025
Perubahan tarif ini berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 1 Tahun 2022, yang membedakan tarif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan pribadi:
Kendaraan pertama: 2%
Kendaraan kedua: 3%
Kendaraan ketiga: 4%
Kendaraan keempat: 5%
Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Cara Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan gesek nomor rangka dan mesin
Legalisasi hasil cek fisik
Ambil dan isi formulir perpanjangan
Serahkan dokumen ke loket pendaftaran
Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera
Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB
Estimasi biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Berikut estimasi biaya yang dikenakan:
SWDKLLJ (mobil): Rp143.000
Penerbitan STNK baru: Rp200.000
Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp100.000
BBNKB (jika bersamaan balik nama): 1% dari nilai jual kendaraan
Samsat di Kota Medan
Untuk wilayah Medan, proses perpanjangan 5 tahunan bisa dilakukan di kantor-kantor Samsat berikut:
Samsat Induk: Jl. Sisingamangaraja Km. 5,5 Medan
Samsat Medan Utara: Jl. Sekip No. 29
Samsat Medan Selatan: Masih di Jl. Sisingamangaraja Km. 5,5
Samsat Corner: Plaza Medan Fair, Sun Plaza, Binjai Super Mall
Samsat Gerai: Tersedia di Tembung, Kampung Lalang, Marelan, Simpang Kantor
Samsat Keliling: Umumnya hanya untuk pajak tahunan. Jadwal bisa berubah, jadi cek media sosial resmi atau situs Samsat Sumut

















