Tarif Parkir Konvensional Medan 2025 Usai Sistem Parkir Berlangganan Dihapus
Kota Medan resmi menghapus sistem parkir berlangganan dengan barcode. Hal ini membuat Tarif Parkir Konvensional Medan menjadi satu-satunya acuan pembayaran parkir bagi seluruh kendaraan. Sistem baru ini ditetapkan dalam PERDA KOTA MEDAN NOMOR 1 TAHUN 2024.
Pemilik kendaraan kini wajib membayar retribusi parkir langsung kepada juru parkir resmi di lokasi. Dengan langkah ini, pemerintah berharap tercipta sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan memudahkan pengawasan.
Perubahan Sistem Parkir di Medan
Sebelumnya, pengguna kendaraan dapat menggunakan parkir berlangganan dengan barcode. Namun, Dishub Medan menegaskan bahwa sistem tersebut sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, seluruh pengendara kini harus menyesuaikan diri dengan Tarif Parkir Konvensional Medan.
Di sisi lain, juru parkir diarahkan untuk melayani parkir sesuai ketentuan resmi. Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan agar sistem ini berjalan lancar. Selain itu, kerja sama pengguna jalan dapat membantu terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman.
Tarif Parkir Konvensional Medan 2025
Berikut daftar Tarif Parkir Konvensional Medan terbaru yang berlaku per kendaraan:
Sepeda Motor: Rp. 3.000 untuk setiap kali parkir.
Mobil Sedan, Pick Up, dan kendaraan sejenis: Rp. 5.000 untuk setiap kali parkir.
Pick Up, Mini Bus, dan kendaraan sejenis: Rp. 7.000 untuk setiap kali parkir.
Truk Mini dan kendaraan sejenis: Rp. 8.000 untuk setiap kali parkir.
Truk Gandengan atau Trailer: Rp. 12.000 untuk setiap kali parkir.
Dengan tarif tersebut, seluruh pengguna kendaraan dapat membayar parkir dengan jelas dan sesuai aturan. Selain itu, sistem ini membantu meminimalisir risiko penyalahgunaan dan memastikan pelayanan parkir lebih tertib.
Cara Bayar Parkir Konvensional di Medan 2025
Untuk membayar parkir, pengendara cukup menyerahkan uang sesuai Tarif Parkir Konvensional Medan kepada juru parkir resmi. Sistem ini sederhana dan mudah dipahami. Selain itu, pengguna kendaraan dapat memastikan bukti pembayaran diberikan. Hal ini memudahkan jika diperlukan pengawasan atau klarifikasi di kemudian hari.
Dampak Penghapusan Sistem Parkir Berlangganan
Penghapusan sistem parkir berlangganan menghilangkan penggunaan barcode sebagai tanda parkir berlangganan. Namun, bagi yang sebelumnya memiliki stiker berlangganan, Dishub Medan memastikan bahwa parkir konvensional dengan tarif resmi tetap berlaku dan akan ada arahan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Selain itu, penghapusan ini juga bertujuan menekan praktek pungli dan ketidaktransparanan dalam sistem parkir.
















