Terbaru! Begini Cara Pencairan Dana Program Indonesia Pintar 2025 dan Tahapannya
Pemerintah melalui Kemendikbudristek kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 sebagai bagian dari komitmen memperluas akses pendidikan.
Pada termin kedua tahun ini, pencairan dana bantuan pendidikan mulai dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Juli dan akan berlanjut hingga akhir September 2025.
Tentang PIP 2025 dan Tujuan Utamanya
PIP merupakan program bantuan pendidikan yang menyasar siswa dari keluarga prasejahtera di jenjang SD hingga SMA. Dana yang diberikan bertujuan membantu pembiayaan sekolah, seperti kebutuhan alat tulis, seragam, hingga transportasi, guna mencegah putus sekolah dan mendukung keberlangsungan pendidikan.
Jumlah Dana yang Diterima dan Skema Penyaluran
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
- SD/Paket A: Rp450.000
- SMP/Paket B: Rp750.000
- SMA/Paket C/SMK: Rp1.000.000
Jika ada hak dana yang belum dicairkan dari termin sebelumnya, jumlah yang diterima bisa diakumulasi hingga lebih dari Rp1 juta.
Kriteria dan Syarat Penerima PIP 2025
Calon penerima bantuan PIP harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Terdaftar dalam DTKS, memiliki KIP, atau berasal dari keluarga dengan KKS
- Yatim/piatu, anak dari buruh migran, korban bencana, atau siswa rentan lainnya
- Terdata aktif dalam sistem Dapodik oleh pihak sekolah
Cara Mengecek Status Penerimaan Dana
Status penerima dapat dicek secara online melalui:
- pip.kemdikbud.go.id atau pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Cukup masukkan NISN, NIK, dan kode keamanan untuk melihat apakah siswa termasuk dalam daftar penerima.
Proses dan Dokumen Pencairan Dana
Jika terdaftar sebagai penerima, dana bisa dicairkan melalui:
- Bank penyalur (BRI, BNI, BSI)
- Menunjukkan dokumen seperti KIP/KKS, surat keterangan sekolah, KTP dan KK orang tua
- Proses pencairan bisa dilakukan di bank, ATM, atau melalui teller sesuai kebijakan bank masing-masing
Penutup
Dengan dibukanya penyaluran termin II PIP 2025, siswa dari keluarga kurang mampu kembali mendapatkan dukungan biaya pendidikan. Orang tua dan sekolah diimbau untuk proaktif memantau status penerimaan serta mengikuti prosedur resmi pencairan agar bantuan dapat digunakan secara optimal

















