Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Terbaru, Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka 2025

Anissa by Anissa
26 Mei 2025
in Artikel, Islami
0
Terbaru, Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka 2025

Terbaru, Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka 2025

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terbaru, Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka 2025

Sudah menemukan pasangan terbaik dan siap melangkah ke jenjang pernikahan? Kini, proses pendaftaran nikah semakin mudah dan praktis berkat aplikasi PUSAKA.

Selain menghemat waktu, Anda tidak perlu repot datang langsung ke kantor KUA. Cukup dengan smartphone, Anda bisa mendaftar nikah secara online kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara daftar nikah lewat aplikasi PUSAKA agar prosesnya lancar tanpa kendala.

Apa Itu Aplikasi PUSAKA?

Aplikasi PUSAKA adalah layanan resmi dari Kementerian Agama yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan secara digital. Dengan aplikasi ini, pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online, mulai dari pengisian data, pengajuan lokasi akad, hingga pembayaran biaya layanan jika diperlukan.

Langkah-Langkah Daftar Nikah Lewat Aplikasi PUSAKA

  • Unduh dan Instal Aplikasi PUSAKA

    Unduh aplikasi PUSAKA melalui Playstore atau Appstore. Pastikan aplikasi yang diunduh adalah versi resmi agar data Anda aman dan proses berjalan lancar

  • Buat Akun atau Login

    Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah itu, masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.

  • Pilih Menu Daftar Nikah

    Di dashboard aplikasi, cari dan pilih menu Daftar Nikah untuk memulai proses pendaftaran.

  • Isi Data Calon Pengantin

    Lengkapi data yang diminta secara lengkap dan benar, meliputi:

    • Data calon suami beserta orang tua
    • Data calon istri beserta orang tua
    • Data wali nikah
      Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen resmi.
  • Cek dan Siapkan Dokumen Pendukung

    Periksa daftar dokumen yang harus disiapkan untuk ke KUA, seperti KTP, KK, surat keterangan, dan dokumen lain yang diperlukan.

  • Pilih Lokasi Akad Nikah

    Anda dapat memilih lokasi akad nikah:
    Di kantor KUA: layanan ini gratis tanpa biaya tambahan.
    Di luar kantor KUA: akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp600.000

  • Pembayaran Biaya Layanan

    Jika memilih akad di luar kantor KUA, tagihan pembayaran akan muncul otomatis di aplikasi. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tertera.

  • Pemeriksaan Data oleh Petugas KUA

    Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah di lokasi akad sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Nikah Online

Pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad.

  • Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, calon pengantin wajib membawa surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
  • Pastikan data dan dokumen lengkap agar tidak terjadi kendala saat verifikasi.

Langkah Setelah Daftar Nikah Online

Setelah mendaftar online, calon pengantin wajib datang ke KUA yang dituju untuk pemeriksaan berkas dan data. Proses ini harus dilakukan maksimal 15 hari kerja setelah pendaftaran online.

Jika dalam 15 hari kerja calon pengantin tidak datang ke KUA, maka berkas pendaftaran online akan dianggap hangus. Oleh karena itu, Anda harus melakukan pendaftaran ulang dari awal.

Tags: Aplikasi Pusaka KEMENAGCara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi PusakaDaftar Nikah OnlineSyarat Pendaftaran Nikah Online

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Panduan Praktis Mengecek NISN untuk Pencairan PIP Mei 2025

Panduan Praktis Mengecek NISN untuk Pencairan PIP Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Daftar Program Rumah Tapera Khusus Tenaga Kesehatan Tahun 2025 di Sumut

Cara Daftar Program Rumah Tapera Khusus Tenaga Kesehatan Tahun 2025 di Sumut

2 Agustus 2025
Siapa Saja Penerima BLT BBM 2025 Cek di Sini

Siapa Saja Penerima BLT BBM 2025? Cek di Sini

19 Februari 2025
Wali Kota Medan Minta Pos Kamling Diaktifkan Kembali untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Wali Kota Medan Minta Pos Kamling Diaktifkan Kembali untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan

11 September 2025
Bansos PKD Jakarta 2025: Mulai Dicairkan, Ini Besaran dan Cara Penerimaannya

Bansos PKD Jakarta 2025: Mulai Dicairkan, Ini Besaran dan Cara Penerimaannya

26 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.