Terbaru, Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka 2025
Sudah menemukan pasangan terbaik dan siap melangkah ke jenjang pernikahan? Kini, proses pendaftaran nikah semakin mudah dan praktis berkat aplikasi PUSAKA.
Selain menghemat waktu, Anda tidak perlu repot datang langsung ke kantor KUA. Cukup dengan smartphone, Anda bisa mendaftar nikah secara online kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara daftar nikah lewat aplikasi PUSAKA agar prosesnya lancar tanpa kendala.
Apa Itu Aplikasi PUSAKA?
Aplikasi PUSAKA adalah layanan resmi dari Kementerian Agama yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan secara digital. Dengan aplikasi ini, pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online, mulai dari pengisian data, pengajuan lokasi akad, hingga pembayaran biaya layanan jika diperlukan.
Langkah-Langkah Daftar Nikah Lewat Aplikasi PUSAKA
Unduh dan Instal Aplikasi PUSAKA
Unduh aplikasi PUSAKA melalui Playstore atau Appstore. Pastikan aplikasi yang diunduh adalah versi resmi agar data Anda aman dan proses berjalan lancar
Buat Akun atau Login
Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah itu, masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.
Pilih Menu Daftar Nikah
Di dashboard aplikasi, cari dan pilih menu Daftar Nikah untuk memulai proses pendaftaran.
Isi Data Calon Pengantin
Lengkapi data yang diminta secara lengkap dan benar, meliputi:
- Data calon suami beserta orang tua
- Data calon istri beserta orang tua
- Data wali nikah
Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen resmi.
Cek dan Siapkan Dokumen Pendukung
Periksa daftar dokumen yang harus disiapkan untuk ke KUA, seperti KTP, KK, surat keterangan, dan dokumen lain yang diperlukan.
Pilih Lokasi Akad Nikah
Anda dapat memilih lokasi akad nikah:
Di kantor KUA: layanan ini gratis tanpa biaya tambahan.
Di luar kantor KUA: akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp600.000Pembayaran Biaya Layanan
Jika memilih akad di luar kantor KUA, tagihan pembayaran akan muncul otomatis di aplikasi. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tertera.
Pemeriksaan Data oleh Petugas KUA
Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah di lokasi akad sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Nikah Online
Pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad.
- Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, calon pengantin wajib membawa surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
- Pastikan data dan dokumen lengkap agar tidak terjadi kendala saat verifikasi.
Langkah Setelah Daftar Nikah Online
Setelah mendaftar online, calon pengantin wajib datang ke KUA yang dituju untuk pemeriksaan berkas dan data. Proses ini harus dilakukan maksimal 15 hari kerja setelah pendaftaran online.
Jika dalam 15 hari kerja calon pengantin tidak datang ke KUA, maka berkas pendaftaran online akan dianggap hangus. Oleh karena itu, Anda harus melakukan pendaftaran ulang dari awal.
















