TANJUNGBALAI – Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magnalena, SH,MH memvonis 10 Bulan terdakwa Solihin dalam kasus pencurian 14 Janjang buah sawit milik PT. Socfindo Padang Pulau di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (26/3).
Dalam putusannya mejelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yaitu secara sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai dalam dakwaan pertama.
Untuk barang bukti berupa 14 tandan buah kelapa sawit dikembalikan kepada PT. Socfindo Padang Pulau, sementara 1 buah bilah Egrek yang digunakan terdakwa untuk mencuri sawit dirampas untuk dimusnahkan. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa dan JPU mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut.
Dipersidangan sebelumnya, Solihin dituntut penjara oleh Indra Hasibuan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara sesuai Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Untuk diketahui, Solihin ditangkap petugas perkebunan PT. Socfindo Padang Pulau pada hari Sabtu (24/11/2018) lalu, setelah mencuri 14 tandan buah kelapa sawit bersama kedua rekannya Paisal dan Dodi (DPO) warga Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan. Kemudian terdakwa bersama barang bukti diserahkan ke kepolisian setempat. Atas pencurian itu, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp. 277 Ribu. (Su)
















