Terlacak Judol, Bansos 39 Warga Tangerang Dicabut
Terlacak Judol, Bansos 39 Warga Tangerang Dicabut. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghapus 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setelah mereka terbukti terlibat dalam perjudian online.
Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, mengkonfirmasi informasi ini.
Ia menjelaskan bahwa penghapusan tersebut dilakukan setelah menerima laporan resmi dari Kemensos berdasarkan analisis transaksi keuangan.
“Benar, untuk saat ini ke-39 KPM tersebut telah dinonaktifkan dari bantuan sosialnya,” kata Endang di Tangerang, Senin (6/10/2025), seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Hasil Investigasi Bersama Kemensos dan PPATK Menurut Endang, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan rekening bank dan transaksi dompet digital yang dilakukan terhadap penerima bantuan sosial oleh Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan laporan itu, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi langsung kepada ke-39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan tidak aktif.
“Dalam proses verifikasi, ditemukan NIK yang digunakan untuk perjudian, dan sejumlah lainnya ternyata milik anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga,” ujarnya.
Endang menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya ditujukan pada rekening penerima bantuan sosial, tetapi juga kepada rekening anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Proses Verifikasi dan Reaktivasi Bansos Saat ini, Dinas Sosial masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap banyak KPM yang telah dihapus.
Namun, beberapa penerima yang dianggap memenuhi syarat masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali. “Sekarang sedang dalam proses reaktivasi untuk lima KPM agar bantuan sosialnya bisa dipulihkan,” terang Endang.
Ia juga mengingatkan agar penerima bantuan sosial memakai dana tersebut untuk tujuan yang benar dan tidak digunakan untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum.
“Dinas Sosial mengingatkan kepada KPM untuk memanfaatkan bantuan dengan baik dan tidak untuk kegiatan seperti perjudian online,” tegasnya.
Lebih dari 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online Sebelumnya, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengungkapkan bahwa lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia diduga terlibat dalam perjudian online.
Dari jumlah itu, lebih dari 228 ribu penerima telah resmi dicoret dari daftar bantuan.
“Data ini kami peroleh dari PPATK setelah kami meminta klarifikasi mengenai rekening-rekening penerima bantuan sosial. Dari lebih dari 9 juta data pemain judi online, 600 ribu di antaranya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial,” jelas Syaifullah di Bandung, Sabtu (9/8/2025).
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Kemensos untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Pemerintah menekankan akan terus melakukan pemantauan dan validasi data agar bantuan sosial hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar memerlukan.
Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2025/10/06/16044271/39-warga-tangerang-dicoret-dari-penerima-bansos-karena-terlibat-judol
















