TANJUNGBALAI – Berdasarkan Surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tanjungbalai bernomor : 117/PGK-TB/XII/2018 tentang pengesahan pemberhentian dengan tidak hormat Agus Yanto, Ketua Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Hal ini dikatakan ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar kota Tanjungbalai H Mhd Syahrial SH MH melalui Wakil ketuanya Walid Mingka didampingi Dewan Penasehat H Zulkifli Amsar Batubara dan pengurus lainnya, Kamis (20/12) di kantor Golkar saat memberikan keterangan Resmi pada beberapa media.
Dikatakannya, Partai Golkar Tanjungbalai, sampai kapanpun, tidak akan mentolerir kejahatan Narkoba, karena dianggap merusak sendi sendi kehidupan ditengah tengah masyarakat khususnya generasi muda kota Tanjungbalai dan Kader serta anggota, sehingga dianggap perlu mengambil sikap tegas berupa pemecatan, Jelasnya.
” DPD Partai Golkar tidak ada toleransi dengan Narkoba apalagi Kader maupun anggota kita harus sikat atau dengan.kata lain zero toleransi “, Ungkapnya.
Lanjutnya, Sejak diangkat menjadi Ketua Pempinan Kecamatan Tanjung Balai Selatan hingga saat ini, dan telah melanggar AD/RT partai karena terlibat Narkoba,” kita tegaskan bahwa bantuan hukum juga tidak kita berikan “, Ucapnya.
Walid Mingka mengaku, kalau untuk elektabilitas,” ya dipastikan berpengaruh, namun kita yakin, seluruh kader dan anggota serta pengurus akan berperjuang demi majunya partai berlambang pohon beringin,Pungkasnya mengakhiri.(Surya)
















