Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu!
Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi pilihan baru bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan lembaga pemerintah. Dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu mendapatkan perlindungan terhadap hak-haknya.
Gaji untuk PPPK Paruh Waktu telah ditentukan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan ini, dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan berdasarkan anggaran yang ada pada masing-masing lembaga pemerintah.
Skema ini dirancang oleh KemenPANRB sebagai solusi alternatif untuk mengatur tenaga non-ASN (honorer) pada tahun ini. Melalui skema ini, honorer yang tidak berhasil dalam seleksi CASN 2024, baik untuk formasi CPNS maupun PPPK, dapat dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu
Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan hak berupa gaji dan fasilitas lainnya yang sama dengan ASN umumnya. Besar gaji yang diterima tidak boleh kurang dari gaji saat masih berstatus sebagai tenaga honorer atau setidaknya sama dengan upah minimum yang berlaku di daerahnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu dapat ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tempatnya bertugas.
Dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 juga diterangkan bahwa sumber dana untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari pos selain belanja pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah daftar UMP 2025 untuk setiap provinsi yang dapat dijadikan panduan untuk besar gaji PPPK Paruh Waktu jika instansi bersangkutan menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP:
- Aceh – Rp3.685.616
- Sumatera Utara – Rp2.992.559
- Sumatera Barat – Rp2.994.193,47
- Riau – Rp3.508.776,22
- Jambi – Rp3.234.535
- Sumatera Selatan – Rp3.681.571
- Bengkulu – Rp2.670.039,39
- Lampung – Rp2.893.070
- Bangka Belitung – Rp3.876.600
- Kepulauan Riau – Rp3.623.654
- DKI Jakarta – Rp5.396.761
- Jawa Barat – Rp2.191.232,18
- Jawa Tengah – Rp2.169.349
- DI Yogyakarta – Rp2.264.080,95
- Jawa Timur – Rp2.305.985
- Banten – Rp2.905.119,90
- Bali – Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat – Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur – Rp2.328.969,69
- Kalimantan Barat – Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah – Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan – Rp3.496.195
- Kalimantan Timur – Rp3.579.313,77
- Kalimantan Utara – Rp3.580.160
- Sulawesi Utara – Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah – Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan – Rp3.657.527,37
- Sulawesi Tenggara – Rp3.073.551,70
- Gorontalo – Rp3.221.731
- Sulawesi Barat – Rp3.104.430
- Maluku – Rp3.141.700
- Maluku Utara – Rp3.408.000
- Papua Barat – Rp3.615.000
- Papua Barat Daya – Rp3.614.000
- Papua – Rp4.285.850
- Papua Selatan – Rp4.285.850
- Papua Tengah – Rp4.285.848
- Papua Pegunungan – Rp4.285.850
Tunjangan Pegawai PPPK Paruh Waktu
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang lebih lanjut mengenai tunjangan untuk PPPK paruh waktu secara rinci. Sementara itu, PPPK paruh waktu dapat memeriksa informasi mengenai peraturan tunjangan untuk PPPK penuh waktu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan melalui halaman Knowledge Management System (KMS) Manajemen ASN – Kantor Regional X BKN, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa PPPK yang diangkat untuk menjalankan tugas akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di lembaga pemerintah tempat mereka bertugas.
Baca Juga: Banyak Bansos yang Cair pada Oktober 2025, Berikut Daftarnya!
Tunjangan untuk PPPK tersebut akan diberikan selama masa kerjanya, yaitu selama ia masih aktif melaksanakan tanggung jawabnya. Berikut ini adalah daftar tunjangan untuk PPPK:
Tunjangan keluarga:
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok untuk satu suami/istri PPPK yang sah
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
Tunjangan pangan:
- Uang untuk makan
- Tunjangan beras: 10 kg per bulan dalam bentuk uang, Rp 7.242 per kg
Tunjangan untuk posisi struktural
Tunjangan untuk posisi fungsional
Tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan daerah dan spesialisasi pada jabatan tertentu, dapat berupa:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan untuk guru dan dosen
- Tunjangan untuk risiko nuklir
- Tunjangan untuk risiko radiasi
- Tunjangan untuk pengamanan sandi
- Tunjangan untuk risiko keselamatan dan kesehatan dalam kegiatan pencarian dan pertolongan
- Tunjangan untuk pengelolaan arsip statis
- Tunjangan khusus untuk Provinsi Papua
- Tunjangan khusus untuk wilayah pulau kecil terluar dan/atau daerah perbatasan
- Tunjangan untuk jurusita dan pengganti jurusita
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, PPPK yang bekerja penuh waktu juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 100 persen pada Idulfitri 2025 jika telah menjalankan tugas selama satu tahun penuh, atau mulai dari minimal pelaksanaan tugas per 1 Maret 2024.
Follow Instagram MedanAktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
Sumber : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8157518/berapa-gaji-dan-tunjangan-pppk-paruh-waktu
















