Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu!

Bess Nugraha by Bess Nugraha
13 Oktober 2025
in Info
0
Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu!

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu!

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu!

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi pilihan baru bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan lembaga pemerintah. Dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu mendapatkan perlindungan terhadap hak-haknya.

Gaji untuk PPPK Paruh Waktu telah ditentukan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan ini, dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan berdasarkan anggaran yang ada pada masing-masing lembaga pemerintah.

Skema ini dirancang oleh KemenPANRB sebagai solusi alternatif untuk mengatur tenaga non-ASN (honorer) pada tahun ini. Melalui skema ini, honorer yang tidak berhasil dalam seleksi CASN 2024, baik untuk formasi CPNS maupun PPPK, dapat dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.



Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan hak berupa gaji dan fasilitas lainnya yang sama dengan ASN umumnya. Besar gaji yang diterima tidak boleh kurang dari gaji saat masih berstatus sebagai tenaga honorer atau setidaknya sama dengan upah minimum yang berlaku di daerahnya.

Gaji PPPK Paruh Waktu dapat ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tempatnya bertugas.

Dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 juga diterangkan bahwa sumber dana untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari pos selain belanja pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Berikut adalah daftar UMP 2025 untuk setiap provinsi yang dapat dijadikan panduan untuk besar gaji PPPK Paruh Waktu jika instansi bersangkutan menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP:

    • Aceh – Rp3.685.616
    • Sumatera Utara – Rp2.992.559
    • Sumatera Barat – Rp2.994.193,47
    • Riau – Rp3.508.776,22
    • Jambi – Rp3.234.535
    • Sumatera Selatan – Rp3.681.571
    • Bengkulu – Rp2.670.039,39
    • Lampung – Rp2.893.070
    • Bangka Belitung – Rp3.876.600
    • Kepulauan Riau – Rp3.623.654
    • DKI Jakarta – Rp5.396.761
    • Jawa Barat – Rp2.191.232,18
    • Jawa Tengah – Rp2.169.349
    • DI Yogyakarta – Rp2.264.080,95
    • Jawa Timur – Rp2.305.985
    • Banten – Rp2.905.119,90




  • Bali – Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat – Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur – Rp2.328.969,69
  • Kalimantan Barat – Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah – Rp3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan – Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur – Rp3.579.313,77
  • Kalimantan Utara – Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara – Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah – Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan – Rp3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara – Rp3.073.551,70
  • Gorontalo – Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat – Rp3.104.430
  • Maluku – Rp3.141.700
  • Maluku Utara – Rp3.408.000
  • Papua Barat – Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya – Rp3.614.000
  • Papua – Rp4.285.850
  • Papua Selatan – Rp4.285.850
  • Papua Tengah – Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan – Rp4.285.850




Tunjangan Pegawai PPPK Paruh Waktu

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang lebih lanjut mengenai tunjangan untuk PPPK paruh waktu secara rinci. Sementara itu, PPPK paruh waktu dapat memeriksa informasi mengenai peraturan tunjangan untuk PPPK penuh waktu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan melalui halaman Knowledge Management System (KMS) Manajemen ASN – Kantor Regional X BKN, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa PPPK yang diangkat untuk menjalankan tugas akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di lembaga pemerintah tempat mereka bertugas.

Baca Juga: Banyak Bansos yang Cair pada Oktober 2025, Berikut Daftarnya!

Tunjangan untuk PPPK tersebut akan diberikan selama masa kerjanya, yaitu selama ia masih aktif melaksanakan tanggung jawabnya. Berikut ini adalah daftar tunjangan untuk PPPK:

    • Tunjangan keluarga:
      • Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok untuk satu suami/istri PPPK yang sah
      • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
    • Tunjangan pangan:
      • Uang untuk makan
      • Tunjangan beras: 10 kg per bulan dalam bentuk uang, Rp 7.242 per kg




  • Tunjangan untuk posisi struktural
  • Tunjangan untuk posisi fungsional

    Tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan daerah dan spesialisasi pada jabatan tertentu, dapat berupa:

    • Tunjangan kinerja
    • Tunjangan untuk guru dan dosen
    • Tunjangan untuk risiko nuklir
    • Tunjangan untuk risiko radiasi
    • Tunjangan untuk pengamanan sandi
    • Tunjangan untuk risiko keselamatan dan kesehatan dalam kegiatan pencarian dan pertolongan
    • Tunjangan untuk pengelolaan arsip statis
    • Tunjangan khusus untuk Provinsi Papua
    • Tunjangan khusus untuk wilayah pulau kecil terluar dan/atau daerah perbatasan
    • Tunjangan untuk jurusita dan pengganti jurusita





Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, PPPK yang bekerja penuh waktu juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 100 persen pada Idulfitri 2025 jika telah menjalankan tugas selama satu tahun penuh, atau mulai dari minimal pelaksanaan tugas per 1 Maret 2024.

Follow Instagram MedanAktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/

Sumber : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8157518/berapa-gaji-dan-tunjangan-pppk-paruh-waktu

Tags: Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu!

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Kas Hartadi Meminta Maaf atas Gagalnya PSMS Medan Unggul

Kas Hartadi Meminta Maaf atas Gagalnya PSMS Medan Unggul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Saat Ini Dari Seluruh Kabupaten – Kota se Indonesia Perekonomian Tanjung Balai Terpuruk

20 Desember 2018
Cek Bansos PIP dengan Mudah! Berikut Langkah-Langkahnya!

Cek Bansos PIP dengan Mudah! Berikut Langkah-Langkahnya!

3 Juni 2025
Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji dan Bright Gas 5,5 dan 12 Kg Hari Ini

Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji dan Bright Gas 5,5 dan 12 Kg Hari Ini

13 Februari 2025
Bansos PKH Kategori Lansia dan Ibu Hamil di Medan, Begini Cara Cek dan Pengambilannya

Bansos PKH Kategori Lansia dan Ibu Hamil di Medan, Begini Cara Cek dan Pengambilannya

27 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.