Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

THR 2025: Kapan Cair untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK?

Medan Aktual by Medan Aktual
9 Maret 2025
in Artikel, Informasi
0
THR 2025: Kapan Cair untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK?
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

THR 2025: Kapan Cair untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang sangat dinanti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahun.

THR memiliki tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan di saat perayaan Idul Fitri. Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah kapan THR 2025 akan cair untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK?

Jadwal Pencairan THR 2025

Meskipun belum ada pengumuman resmi, beberapa informasi mulai memberikan gambaran mengenai waktu pencairan THR 2025. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memberikan sinyal bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan lebih cepat dari biasanya, yaitu sekitar tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini tentu saja menjadi kabar baik bagi para penerima THR.

Lantas, kapan tepatnya diperkirakan THR 2025 akan cair? Jika Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025, maka THR kemungkinan besar akan mulai dicairkan pada pertengahan Maret. Dengan demikian, perkiraan tanggal pencairan THR adalah antara 10 hingga 20 Maret 2025.



Komponen THR untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK 2025

Besaran THR yang diterima oleh PNS, TNI, Polri, dan PPPK terdiri dari beberapa komponen pendapatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Komponen-komponen ini akan menentukan total THR yang akan diterima oleh masing-masing penerima.

Berikut adalah rincian komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga (suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 3 anak)

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja





Untuk para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen THR terdiri dari:

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan penghasilan pensiun





Selain itu, guru dan dosen juga akan menerima tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.

Tags: pencairan thr 2025thr 2025thr 2025 idul fitrithr 2025 pnsthr 2025 porlithr 2025 pppkthr 2025 tni

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Next Post
Cek Iuran BPJS Kesehatan Maret 2025 Untuk Kelas 1,2, dan 3

Cek Iuran BPJS Kesehatan Maret 2025 Untuk Kelas 1,2, dan 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Khasiat Madu Untuk Kesehatan Kulit, Simak Keterangan Di Bawah Ini!

Khasiat Madu Untuk Kesehatan Kulit, Simak Keterangan Di Bawah Ini!

11 November 2025
Cara Aman Menggunakan Fintech Syariah untuk Transaksi Keuangan

Cara Aman Menggunakan Fintech Syariah untuk Transaksi Keuangan

25 Desember 2025
Mudah & Cepat! Cara Urus KTP, KK, dan Akta Lahir di Kota Medan

Mudah & Cepat! Cara Urus KTP, KK, dan Akta Lahir di Kota Medan

10 September 2025
Gelar Razia, Unit Lantas Tangkap Petani Pembawa Sabu

Gelar Razia, Unit Lantas Tangkap Petani Pembawa Sabu

17 September 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.