THR Untuk Honorer 2025 Apakah Cair? Simak Penjelasannya
Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2025, banyak tenaga honorer yang penasaran mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Akankah THR untuk honorer tahun 2025 diterima? Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pencairan THR untuk tenaga honorer tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan bahwa hanya tenaga honorer yang telah lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun sebelumnya yang berhak menerima THR
Apakah Honorer Dapat THR 2025?
Menurut informasi terbaru, hanya honorer yang telah lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 yang berhak mendapatkan THR pada tahun ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR.
Syarat Penerimaan THR untuk Tenaga Honorer
Tidak semua tenaga honorer berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Berikut adalah syarat utama yang perlu diperhatikan:
Lulus Seleksi CPNS atau PPPK
Hanya mereka yang telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun sebelumnya yang berhak menerima THR.
Masa Kerja Minimal
Tenaga honorer yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh THR.
Prestasi Kerja
Kinerja yang baik menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pemberian THR di beberapa daerah.
Kapan Pencairan THR Dimulai?
Pemerintah menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idulfitri 2025 jatuh pada 31 Maret, maka THR wajib dicairkan paling lambat pada 24 Maret 2025. Namun, beberapa instansi atau perusahaan mungkin memiliki kebijakan internal terkait jadwal pencairan TH
Besaran THR bagi Tenaga Honorer
Besaran THR yang diterima oleh tenaga honorer dihitung berdasarkan masa kerja dan upah yang diterima. Bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.















