Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Sindikat Perdagangan Manusia di Amankan

by
17 Desember 2019
in Berita, Peristiwa
0
Tiga Sindikat Perdagangan Manusia di Amankan
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia (Human Trafficking) di Kota Medan, Sumatera Utara. Sebanyak tiga orang tersangka telah diamankan polisi.

Adapun ketiga tersangka yakni Nurbetti alias Bebi (40) warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Rudi Syahril Lubis (41) warga Kabupaten Asahan, dan Joni Markus (37) warga Kecamatan Dumai Kota, Provinsi Riau.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Senin, mengatakan, sebanyak empat perempuan menjadi korban mereka. Keempat korban yakni EM, FS, FF dan RF.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi LP/A/XI/2019/Restabes Medan tanggal 23 November 2019 atas nama Rudianto Manurung.

“Pelapor mengatakan bahwa anaknya yang berinisial EM sudah sebulan tidak berada di rumah. Namun kami mencurigai adanya tindak kejahatan,” kata Dadang dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan Senin.

Dari hasil laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka dan korban berada di kota Dumai.

“Kita kejar ke Dumai, ternyata mereka sudah kembali ke Medan,” ujarnya.

Kemudian pada Sabtu, tim mendapat informasi bahwa korban berada di stasiun bus Bintang Utara Jalan Sisingamangaraja Medan.

Tim bergerak cepat dan berhasil menemukan tersangka Bebi bersama keempat korban tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menemukan tersangka Rudi dan Joni.

Dari hasil interogasi, tersangka Nurbetti mengaku berperan sebagai perekrut, tersangka Rudi sebagai pengurus administrasi, dan tersangka Joni sebagai pengurus fasilitas.

“Para korban mereka akan dikirim ke Malaysia dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi. Ternyata dalam pelaksanaannya, korban akan dipekerjakan di Spa plus-plus. Dalam sepuluh hari korban akan mendapatkan 21 juta, sedangkan jika bersedia kawin kontrak per 3 bulan korban dapat 80 juta,” ujar Dadang.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 83 Jo 76 F UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tags: Tiga Sindikat Perdagangan Manusia di Amankan

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Hasil Undian Babak 32 Besar Liga Europa

Hasil Undian Babak 32 Besar Liga Europa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 3 Bulan Agustus 2025, Segera Cek Daftar Penerima

Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 3 Bulan Agustus 2025, Segera Cek Daftar Penerima

9 Agustus 2025
Sore Ini, Myanmar vs Indonesia: Pembuktian  McMenemy

Sore Ini, Myanmar vs Indonesia: Pembuktian McMenemy

25 Maret 2019
THR untuk Driver Ojol Sudah Cair, Tergantung Kinerja: Ada yang Rp50 Ribu hingga Rp1,6 Juta!

THR untuk Driver Ojol Sudah Cair, Tergantung Kinerja: Ada yang Rp50 Ribu hingga Rp1,6 Juta!

25 Maret 2025
Resmi Berlaku 2 Agustus 2025, Ini Skema Baru Iuran BPJS Kesehatan dan Sistem KRIS

Resmi Berlaku 2 Agustus 2025, Ini Skema Baru Iuran BPJS Kesehatan dan Sistem KRIS

5 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.