Tindak Pidana Asusila dan Dilema Penegakan Hukum: Peradilan Umum vs. Peradilan Adat
Tindak pidana asusila merupakan salah satu isu yang sangat krusial dalam masyarakat saat ini. Tindak pidana ini mengacu pada perbuatan yang melanggar norma kesusilaan atau kesopanan yang berlaku di masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), susila didefinisikan sebagai perilaku yang baik, sopan, dan beradab. Di Indonesia, tindak pidana asusila diatur dalam Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga dalam Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang baru akan berlaku pada tahun 2026.
Namun, dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana asusila, terdapat dilema besar terkait lembaga peradilan yang akan menangani perkara ini. Beberapa pihak di daerah yang masih menjunjung tinggi adat istiadat berpendapat bahwa tindak pidana asusila lebih tepat diselesaikan melalui peradilan adat, yang lebih mengutamakan norma-norma dan adat yang berlaku di masyarakat. Sementara itu, ada juga yang berpendapat bahwa peradilan umum lebih tepat digunakan karena sifatnya yang lebih pasti dan konkret dalam menyelesaikan perkara tersebut. Maka dari itu, muncul pertanyaan, manakah di antara keduanya yang lebih baik digunakan?
Umumnya, masyarakat yang ingin mencari keadilan, baik dalam perkara publik maupun privat, akan mengarah ke peradilan umum. Peradilan umum adalah lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan menggunakan hukum positif sebagai dasar hukumnya. Hukum positif ini mencakup peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang bersifat tertulis dan memiliki ketentuan yang jelas. Sementara itu, peradilan adat berfungsi untuk menyelesaikan perkara dengan merujuk pada norma-norma yang hidup dalam masyarakat, yang tidak selalu bersifat tertulis dan formal.
Kedua jenis peradilan ini memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Peradilan umum menggunakan hukum positif, yang sudah diatur dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebaliknya, peradilan adat menggunakan hukum adat yang berkembang dan hidup di masyarakat tertentu. Perbedaan dalam dasar hukum ini kerap menyebabkan perdebatan panjang tentang peradilan mana yang lebih tepat untuk menangani tindak pidana, termasuk tindak pidana asusila, yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan kesopanan masyarakat.
Untuk memahami mana yang lebih baik digunakan, mari kita lihat kelebihan dan kekurangan masing-masing peradilan. Peradilan umum memiliki beberapa kelebihan yang patut dipertimbangkan. Salah satunya adalah adanya kepastian hukum yang lebih terjamin. Peraturan-peraturan yang sudah tertulis memberikan kejelasan dalam penerapannya, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan dalam menangani kasus serupa. Selain itu, peradilan umum juga lebih adil dan objektif karena keputusan yang diambil berdasarkan patokan yang jelas dan tertulis.
Selain itu, peradilan umum juga memberikan efek jera yang lebih besar kepada pelaku tindak pidana. Hukuman yang dijatuhkan, seperti penjara atau denda, dirancang untuk memberi pelajaran dan efek jera kepada pelaku serta memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa. Namun, peradilan umum juga memiliki beberapa kekurangan, di antaranya adalah proses yang rumit, waktu yang lama, dan biaya yang tinggi. Proses berperkara yang melibatkan banyak tahapan ini tentu memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Lebih lanjut, peradilan umum cenderung mengutamakan pemidanaan daripada pendekatan yang bersifat restoratif, yaitu penyelesaian perkara dengan memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini terkadang dinilai kurang mengedepankan perdamaian dan pemulihan antara pihak-pihak yang terlibat, dan lebih menitikberatkan pada penghukuman semata.
Di sisi lain, peradilan adat memiliki sejumlah kelebihan yang menjadikannya pilihan alternatif dalam penyelesaian perkara, termasuk tindak pidana asusila. Salah satu kelebihannya adalah kedekatannya dengan masyarakat. Hukum adat yang sudah lama ada di masyarakat tersebut membuat peradilan adat terasa lebih akrab dan familiar bagi mereka yang masih memegang teguh adat istiadat. Selain itu, peradilan adat cenderung lebih cepat, simpel, dan murah karena prosesnya yang tidak memerlukan prosedur panjang seperti di peradilan umum.
Peradilan adat juga lebih mengedepankan aspek restorative justice, yaitu memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta antara pelaku dan masyarakat sekitar. Hukuman yang dijatuhkan di peradilan adat seringkali lebih bersifat rehabilitatif, seperti denda yang digunakan untuk memperbaiki hubungan sosial dalam masyarakat. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus, pelaku yang melakukan pelanggaran adat dapat dikenakan hukuman denda berupa penyembelihan hewan sebagai simbol penyucian dan perbaikan hubungan.
Namun, peradilan adat juga memiliki beberapa kekurangan. Salah satunya adalah kurangnya kepastian hukum. Karena hukum adat bersifat tidak tertulis dan hanya diwariskan secara turun-temurun, maka seringkali peradilan adat kurang memberikan kepastian hukum yang dapat diterapkan secara luas. Tidak jarang pula, pelaku yang dijatuhi hukuman adat dapat mengabaikan keputusan tersebut karena tidak adanya sanksi yang memiliki daya paksa. Selain itu, ruang lingkup peradilan adat juga terbatas hanya pada masyarakat atau wilayah tertentu, sehingga tidak bisa diterapkan di seluruh Indonesia.
Setelah mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan dari kedua jenis peradilan ini, dapat disimpulkan bahwa dalam menangani tindak pidana asusila, peradilan umum lebih layak dipilih. Hal ini terutama karena kepastian hukum yang ditawarkan oleh peradilan umum. Kepastian hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Salah satu bentuk kepastian hukum yang diberikan adalah adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menjadi landasan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara pidana.
Meskipun demikian, bukan berarti peradilan adat tidak dapat digunakan. Peradilan adat masih dapat berfungsi sebagai alternatif pertama untuk menyelesaikan perkara tindak pidana asusila, terutama dalam masyarakat yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat. Jika penyelesaian di peradilan adat tidak berhasil, perkara tersebut dapat dibawa ke peradilan umum untuk mendapatkan keputusan yang lebih pasti dan jelas. Peradilan adat juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan di peradilan umum.
Dengan demikian, meskipun peradilan adat memiliki kelebihan dalam hal kedekatan dengan masyarakat dan pendekatan restoratif, peradilan umum lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan yang lebih objektif dalam menangani tindak pidana asusila.















