Tragedi Jalan Palagan: Ketika Dua Mahasiswa UGM Terlibat dalam Kecelakaan Maut
Suasana duka masih menyelimuti lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah peristiwa tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2024. Ia meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Ironisnya, pengemudi mobil yang menabraknya adalah sesama mahasiswa UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Kronologi Singkat Insiden
Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB. Argo mengendarai sepeda motor dari arah selatan menuju utara dan diduga hendak melakukan putar balik di simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik. Dari arah belakang, sebuah mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC melaju dan menabraknya dengan keras. Mobil itu dikemudikan oleh Christiano, mahasiswa International Undergraduate Program (IUP) FEB UGM.
Akibat tabrakan tersebut, Argo terpental dan meninggal di tempat karena mengalami luka parah di kepala. Mobil BMW juga sempat oleng dan menghantam kendaraan lain yang sedang berhenti di sisi jalan. Jenazah Argo kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, Sleman.
Proses Hukum Bergerak Cepat
Polisi bergerak cepat menangani kasus ini. Tiga hari pasca kejadian, tepatnya 27 Mei 2025, status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Keesokan harinya, Christiano resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polresta Sleman.
Christiano dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa, dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi juga memastikan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba, dan mobil yang digunakan memiliki surat-surat resmi, termasuk plat nomor yang sah.
Dukungan dan Harapan Keluarga Korban
Ibu korban, Meli, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja aparat kepolisian yang cepat dan responsif. Ia berharap proses hukum terus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Meli juga membantah isu yang beredar di media sosial mengenai adanya mediasi atau upaya damai antara kedua keluarga.
“Kami belum pernah melakukan mediasi. Kami ikhlas, tapi kami juga ingin keadilan ditegakkan,” ujar Meli dalam keterangannya usai diperiksa sebagai saksi ahli waris di Fakultas Hukum UGM.
Sikap UGM Yang Transparan dan Objektif
Universitas Gadjah Mada menyatakan dukacita mendalam atas peristiwa ini dan menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi proses hukum. Fakultas Hukum UGM telah menunjuk tiga pengacara untuk mendampingi keluarga korban. Dekan dan wakil dekan fakultas secara terbuka menyatakan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan hingga tuntas, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Sementara itu, Fakultas Ekonomika dan Bisnis menyatakan bahwa tersangka telah dinonaktifkan sebagai mahasiswa. UGM juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berkendara kepada seluruh sivitas akademika.
“Kami memantau proses hukum ini dengan seksama dan menyerahkannya sepenuhnya pada kepolisian. Tidak ada perlakuan khusus,” ujar Andi Sandi, Sekretaris UGM.
Argo, Mahasiswa Pionir dan Teladan
Argo dikenal sebagai sosok mahasiswa yang pendiam namun aktif. Ia merupakan penerima Beasiswa BSI Unggulan dan terlibat dalam berbagai kegiatan sosial kampus. Salah satunya adalah program pengabdian masyarakat “Dema Mengajar” yang dilaksanakan di Tempel, Sleman. Ia disebut sebagai pionir oleh dosennya, karena dedikasi dan kepeduliannya terhadap sesama.
“Argo adalah mahasiswa yang memberi kesan mendalam. Ia tidak banyak bicara, tetapi tahu apa yang harus dilakukan. Kehilangannya adalah duka besar bagi fakultas ini,” ujar Wakil Dekan Fakultas Hukum, Jaka Triyana.
Tagar dan Sorotan Publik
Tragedi ini menarik perhatian publik luas. Tagar #JusticeForArgo ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pihak berharap agar kasus ini diselesaikan secara adil tanpa campur tangan pihak eksternal, mengingat latar belakang keluarga pelaku yang disebut-sebut berasal dari kalangan berada.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa nyawa dan keadilan tidak boleh dibedakan oleh status sosial atau posisi akademik. Ketegasan hukum, dukungan dari universitas, dan keikhlasan keluarga korban menjadi fondasi penting dalam menuntaskan peristiwa ini secara bermartabat.
Semoga Argo Ericko Achfandi mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya, dan semoga keadilan benar-benar tegak di negeri hukum ini.
















