Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Tujuh Jabatan Kepala Dinas Dilelang, Ini Syaratnya

by
10 Februari 2019
in Berita, Peristiwa
0
Tujuh Jabatan Kepala Dinas Dilelang, Ini Syaratnya
196
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuka seleksi terbuka (lelang jabatan) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Medan.

Seleksi ini terbuka bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemko Medan dan wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, seleksi jabatan pimpinan pratama ini dimulai tanggal 11 hingga 24 Februari mendatang.

Ia mengatakan, ada tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Medan yang akan diisi melalui seleksi terbuka tersebut.

“Seleksi terbuka ini dilakukan sesusia dengan UU No.5/2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Wiriya, Minggu (10/2/2019).

Ia mengatakan, ada tiga tahapan seleksi yang akan dilakukan dalam seleksi terbuka tersebut. Selain seleksi administrasi, ada juga test assessment serta test presentasi dan wawancara.

“Untuk itulah kami mengundang ASN yang memenuhi persyaratan segera mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi tersebut,” katanya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah, selain memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a), juga harus berpendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat. Lalu, sedang atau pernah memiliki pengalaman kerja tiga tahun dalam jabatan Eselon III serta usia maksimal 56 tahun saat dilantik.

“Peminat juga harus melampirkan penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar. Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (bukan puskesmas),” jelasnya.

Pelamar juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010. Kemudian tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Sedangkan yang terakhir, tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam proses pidana, baik dalam tindak pidana korupsi atau pidana umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” ungkapnya.

Apabila persyaratan ini telah dipenuhi, pelamar dapat membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemko Medan.

Surat lamaran ditulis dan ditandatangani dengan tinta hitam bermaterai Rp.6.000 (Formulir I). Kemudian dilengkapi Fakta Integritas bermaterai Rp.6.000 (Formulir II), fotokopi sah ijazah terakhir, daftar riwayat hidup (Formulir III) serta fotokopi SK jabatan Eselon II atau III.

Wiriya menambahkan, pelamar juga harus melampirkan fotokopi SK CPNS, PNS dan pangkat terakhir. Kemudian fotokopi sertifikat diklat kepemimpinan tingkat II atau III, fotokopi sertifikat diklat teknis maupun fungsional (apabila ada), fotokopi penilaian prestasi kerja berdasarkan PP No.46/2011 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.1/2013.

Tidak itu saja, pelamar juga melampirkan fotokopi NPWP, SPT tahun terakhir serta paspoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, latar belakang warna merah. Sudah itu dilengkapi dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta Surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah (bukan Puskesmas).

Selanjutnya membuat surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dibuhi matera Rp 6.000 (formulir IV) dan Surat Persetujuan Pimpinan Unit Kerja bgi pelamar di luar Pemko Medan (Formulir V).

Setelah seluruh persayaratan dipenuhi, Wiriya mengatakan, para pelamar akan mengikuti tiga tahapan seleksi meliputi administrasi, test assessment serta presentasi dan wawancara. Sedangkan kegiatan jadwal seleksi mencakup penerimaan berkas yang dimulai 11-22 Februari, seleksi administrasi (11-22 Februari), pengumunan seleksi administrasi (25 Febrruari), seleksi tahap kedua (assessment center) mulai 28 Februari- 1 Maret, seleksi tahap ketiga (presentasi dan wawancara) pada 4-6 Maret.

“Pengumuman hasil seleksi JPT Pratama akan disampaikan selanjutnya,” jelasnya.

Sebelum mengakhiri penjelasannya, Sekda menambahkan, setiap pelamar diperbolehkan maksimal mengajukan dua lowongan dari tujuh jabatan tersebut.

Bagi para pelamar yang telah lulus persyaratan administrasi, Sekda mempersilahkan untuk aktif mengakses website bkd.pemkomedan.go.id atau melalui papan pengumuman resmi BKD Kota Medan.

Sebab, setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui papan pengumuman BKD Kota Medan maupun website bkd.pemkomedan.go.id.

Adapun tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka itu, yakni Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Kadis Koperasi dan UKM, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Kadis Pencegah dan Pemadam kebakaran serta Kadis Perhubungan

Tags: Ini SyaratnyaTujuh Jabatan Kepala Dinas Dilelang

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Dari Kamar Napi Lapas Klas II B P Simardan Tanjung Balai Ditemukan 83,24 Gram Sabu

Dari Kamar Napi Lapas Klas II B P Simardan Tanjung Balai Ditemukan 83,24 Gram Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Nelayan Ini Miliki Sabu DicidukmSatres Narkobadalam Polres Tanjung Balai

Nelayan Ini Miliki Sabu DicidukmSatres Narkobadalam Polres Tanjung Balai

1 Februari 2019
Ulasan dan Spesifikasi iPhone 7

Ulasan dan Spesifikasi iPhone 7

4 Oktober 2016
Harga Emas Antam Hari Ini, 2 Oktober 2025: Turun Rp 2.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini, 2 Oktober 2025: Turun Rp 2.000 per Gram

2 Oktober 2025
Bagaimana Menjadikan Ibadah sebagai Kebutuhan, Bukan Sekadar Rutinitas

Bagaimana Menjadikan Ibadah sebagai Kebutuhan, Bukan Sekadar Rutinitas

8 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.