Info Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Tunjangan Lengkap untuk PPPK Paruh Waktu: Ini Daftar Hak yang Diterima. Meski sering dianggap memiliki hak yang terbatas, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap memperoleh berbagai tunjangan resmi dari pihak pemerintah.
Merujuk pada peraturan yang ada di bpk.go.id, kebijakan ini ditegaskan melalui regulasi terbaru yang menjamin keseimbangan bagi pegawai dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Pemerintah menyatakan bahwa jumlah tunjangan untuk PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan proporsi jam kerja, sehingga setiap pegawai tetap mendapatkan penghargaan yang layak untuk kontribusinya dalam pelayanan publik.
Daftar Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu
Walaupun jam kerjanya tidak penuh seperti PPPK yang reguler, pegawai paruh waktu berhak atas sejumlah tunjangan untuk mendukung kesejahteraannya dan produktivitasnya. Berikut adalah detail tunjangannya:
Tunjangan Pekerjaan
PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan pekerjaan berdasarkan jenis tugas serta tanggung jawab masing-masing. Besarannya dihitung sesuai dengan jam kerja, sehingga pegawai tetap memperoleh penghargaan yang proporsional.
Tunjangan Hari Raya (THR)
Seperti halnya ASN dan PPPK penuh waktu, THR juga diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Nominalnya disesuaikan dengan jam kerja, namun tetap menjadi tambahan penting untuk perayaan dan kebutuhan keluarga.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Pegawai paruh waktu juga memiliki hak atas tunjangan transportasi, terutama jika pekerjaannya memerlukan mobilitas yang tinggi. Pemerintah juga menyediakan fasilitas kerja seperti laptop, seragam, atau alat lainnya agar pegawai dapat bekerja secara profesional.
Tunjangan Perlindungan Sosial
Selain tunjangan berupa uang, PPPK paruh waktu mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi yang sepenuhnya ditanggung oleh negara. Fasilitas ini mencakup jaminan kesehatan, perlindungan dari risiko pekerjaan, dan program pensiun.
Baca Juga: Rekening Sunyi? Bisa Jadi Dana Bansos Belum Masuk, Ini Penyebabnya!
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, sistem penggajian untuk PPPK mengalami pembaharuan untuk semua golongan.
Untuk tahun 2025, gaji pokok buat PPPK paruh waktu berkisar mulai dari Rp 1. 938. 500 per bulan, tergantung pada golongan serta jam kerja.
Berikut adalah kisaran gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500–Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900–Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500–Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800–Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500–Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800–Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800–Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700–Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600–Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100–Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300–Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500–Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000–Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900–Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600–Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400–Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500–Rp 7.329.000
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan tambahan, yang dapat bervariasi tergantung pada instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.
Skema dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan informasi dari Kementerian PANRB, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan kontrak kerja yang fleksibel, serta dengan jam kerja yang lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu.
Model ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara, tanpa mengurangi kualitas dalam pelayanan publik.
Durasi kerja ditetapkan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan penilaian kinerja.
Penentuan jam dan masa kerja dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi dan kapasitas anggaran.
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/622147/pppk-paruh-waktu-tetap-dapat-tunjangan-lengkap-ini-daftar-haknya
Follow Instagram Medanakutal: https://www.instagram.com/medan.aktual/

















