Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Tunjangan Lengkap untuk PPPK Paruh Waktu: Ini Daftar Hak yang Diterima

Bess Nugraha by Bess Nugraha
11 Oktober 2025
in Info
0
Tunjangan Lengkap untuk PPPK Paruh Waktu: Ini Daftar Hak yang Diterima

Tunjangan Lengkap untuk PPPK Paruh Waktu: Ini Daftar Hak yang Diterima

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Info Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Tunjangan Lengkap untuk PPPK Paruh Waktu: Ini Daftar Hak yang Diterima. Meski sering dianggap memiliki hak yang terbatas, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap memperoleh berbagai tunjangan resmi dari pihak pemerintah.

Merujuk pada peraturan yang ada di bpk.go.id, kebijakan ini ditegaskan melalui regulasi terbaru yang menjamin keseimbangan bagi pegawai dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Pemerintah menyatakan bahwa jumlah tunjangan untuk PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan proporsi jam kerja, sehingga setiap pegawai tetap mendapatkan penghargaan yang layak untuk kontribusinya dalam pelayanan publik.



Daftar Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu

Walaupun jam kerjanya tidak penuh seperti PPPK yang reguler, pegawai paruh waktu berhak atas sejumlah tunjangan untuk mendukung kesejahteraannya dan produktivitasnya. Berikut adalah detail tunjangannya:

  • Tunjangan Pekerjaan

    PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan pekerjaan berdasarkan jenis tugas serta tanggung jawab masing-masing. Besarannya dihitung sesuai dengan jam kerja, sehingga pegawai tetap memperoleh penghargaan yang proporsional.

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

    Seperti halnya ASN dan PPPK penuh waktu, THR juga diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Nominalnya disesuaikan dengan jam kerja, namun tetap menjadi tambahan penting untuk perayaan dan kebutuhan keluarga.

  • Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

    Pegawai paruh waktu juga memiliki hak atas tunjangan transportasi, terutama jika pekerjaannya memerlukan mobilitas yang tinggi. Pemerintah juga menyediakan fasilitas kerja seperti laptop, seragam, atau alat lainnya agar pegawai dapat bekerja secara profesional.

  • Tunjangan Perlindungan Sosial

    Selain tunjangan berupa uang, PPPK paruh waktu mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi yang sepenuhnya ditanggung oleh negara. Fasilitas ini mencakup jaminan kesehatan, perlindungan dari risiko pekerjaan, dan program pensiun.

Baca Juga: Rekening Sunyi? Bisa Jadi Dana Bansos Belum Masuk, Ini Penyebabnya!



Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, sistem penggajian untuk PPPK mengalami pembaharuan untuk semua golongan.

Untuk tahun 2025, gaji pokok buat PPPK paruh waktu berkisar mulai dari Rp 1. 938. 500 per bulan, tergantung pada golongan serta jam kerja.

Berikut adalah kisaran gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500–Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900–Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500–Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800–Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500–Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800–Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800–Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700–Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600–Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100–Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300–Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500–Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000–Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900–Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600–Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400–Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500–Rp 7.329.000

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan tambahan, yang dapat bervariasi tergantung pada instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.



Skema dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan informasi dari Kementerian PANRB, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan kontrak kerja yang fleksibel, serta dengan jam kerja yang lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu.

Model ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara, tanpa mengurangi kualitas dalam pelayanan publik.

Durasi kerja ditetapkan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan penilaian kinerja.

Penentuan jam dan masa kerja dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi dan kapasitas anggaran.

Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/622147/pppk-paruh-waktu-tetap-dapat-tunjangan-lengkap-ini-daftar-haknya




Follow Instagram Medanakutal: https://www.instagram.com/medan.aktual/

Tags: Tunjangan Lengkap untuk PPPK Paruh Waktu: Ini Daftar Hak yang Diterima

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Panduan Cek Status Penerima Bantuan Sosial (Bansos) 2025 Secara Online

Cek Status Penerima Bansos 2025 Secara Online, Berikut Panduannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Makanan Ringan yang Ramah untuk Penderita Diabetes

Makanan Ringan yang Ramah untuk Penderita Diabetes

2 Desember 2019
Bansos Mei 2025 Cair! Ini Daftar Bantuan, Jadwal Pencairan, dan Cara Mengeceknya

Bansos Mei 2025 Cair! Ini Daftar Bantuan, Jadwal Pencairan, dan Cara Mengeceknya

14 Mei 2025
Cek Penerima Bansos Oktober 2025 Melalui HP, Gak Perlu ke Kantor Desa

Cek Penerima Bansos Oktober 2025 Melalui HP, Gak Perlu ke Kantor Desa

5 Oktober 2025
UMKM Butuh Tambahan Modal? Catat Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank Sumut Tahun 2025, Suku Bunga 6%

UMKM Butuh Tambahan Modal? Catat Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank Sumut Tahun 2025, Suku Bunga 6%

18 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.