Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Ujaran Kebencian di Tanjung Balai, Masyarakat Minta Kapoldasu Tahan Tersangkanya

by
12 Desember 2018
in Berita, Peristiwa
0
Ujaran Kebencian di Tanjung Balai, Masyarakat Minta Kapoldasu Tahan Tersangkanya
215
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

T Balai – Polisi didesak menangkap otak di balik spanduk yang berisi ujaran kebencian di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Polisi jangan sebatas menjadikan pelaku pemasangan spanduk bernada provokatif itu sebagai tersangka.

“Polisi jangan sebatas menjadikan pelaku pemasangan spanduk bernada provokatif itu sebagai tersangkal. Tapi harus ditahan biar masyarakat tenang,” kata Andi Margolang, warga Kecamatan Datuk Bandar, dalam keterangan tertulisnya pada wwartawan, Rabu (12/12).

Desakan tersebut terkait pemasangan spanduk bertuliskan, “BKM Masjid Sultan Ahmadsyah Tanjungbalai Beserta Masyarakat & Jamaah Menolak Drs Thamrin Munthe MHum Memberi Tausiah di Kota Tanjungbalai”.

Pelaku pemasangan spanduk HZB, JSP dan AK sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sebagai otak atau autor intelektual di balik pemasangan spanduk itu masih bebas berkeliaran.

“Kami minta Kapodasu menahan tersangka yang diduga otak penyebar ujaran kebencian itu. Tindakan mereka termasuk mempunyai ide memproduksi, mengorderdan meresahkan masyarakat ” katanya

Menurutnya, menolak Thamrin Munthe memberi tausiah di Kota Tanjungbalai adalah sebuah ujaran kebencian. “Kasus ini sudah terjadi enam bulan lalu, dan pelaku pemasangan spanduk pun sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur dia.

Sebelumnya, Sabtu (21/7), Ketua DPC PDI Perjuangan Tanjungbalai Surya Dharma AR melapor ke Polres Tanjungbalai terkait adanya kegiatan komunitas penyebar ujaran kebencian. Laporan itu diterima dengan nomor STPL/72/VII/SPKT/Res TJB.

Pemasangan spanduk yang bisa memancing reaksi balik warga sehingga kerukunan masyarakat Tanjungbalai bisa terpecah belah itu, kata Rifan, dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di depan Kantor Kecamatan Datuk Bandar, Kamis, 19 Juli 2018, sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan Ketua DPC PDI Perjuangan Tanjungbalai ini diterima Kanit I SPKT Polres Tanjungbalai Aiptu Adi Mulya. “Kami, warga dibuat resah oleh oknum yang mau memecah belah masyarakat Kota Tanjungbalai,” timpal Yusup Sitompul.(malaon)

Tags: Masyarakat Minta Kapoldasu Tahan TersangkanyaUjaran Kebencian di Tanjung Balai

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Pochettino Mengaku Puas Tuntaskan Misi Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions

Pochettino Mengaku Puas Tuntaskan Misi Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kabar Gembira! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia!

Kabar Gembira! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia!

27 Februari 2025
Dapatkan Link Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Sekarang Juga!

Dapatkan Link Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Sekarang Juga!

5 November 2025

Setan Merah Rilis Daftar 15 Pemain yang Dilepas

8 Juni 2019
Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kota Medan

Cara Membuat SKTM untuk Dapatkan Bantuan Sosial Pendidikan

25 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.