UMK Sumatera Utara 2026 Resmi Ditetapkan, Cek Besaran Gaji per Kabupaten/Kota
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akhirnya menetapkan UMK Sumatera Utara 2026 sebagai acuan upah minimum bagi pekerja. Kebijakan ini penting karena berpengaruh langsung pada penghasilan bulanan jutaan pekerja. Oleh karena itu, kamu perlu memahami daftar lengkap gaji minimum yang berlaku di setiap daerah.
Selain itu, informasi ini juga berguna bagi pelaku usaha dan HRD. Dengan memahami UMK Sumatera Utara 2026, perusahaan bisa menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai aturan yang berlaku.
Apa Itu UMK dan Mengapa Penting?
UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah menetapkan nilai ini setiap tahun sebagai batas terendah gaji pekerja. Tujuannya jelas, yaitu melindungi kesejahteraan tenaga kerja.
Namun, tidak semua daerah menetapkan UMK sendiri. Di sisi lain, beberapa wilayah mengikuti UMP karena belum memiliki Dewan Pengupahan Daerah. Kondisi ini juga terjadi pada penetapan UMK Sumatera Utara 2026.
Dasar Penetapan UMK Sumatera Utara 2026
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMK Sumatera Utara 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur. Penetapan ini mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan. Oleh karena itu, angka yang ditetapkan diharapkan adil bagi pekerja dan tetap realistis bagi pengusaha.
Daftar UMK Sumatera Utara 2026 per Kabupaten/Kota
Berikut ringkasan besaran UMK Sumatera Utara 2026 yang telah ditetapkan di 22 kabupaten/kota:
Kota Medan: Rp4.335.198
Kabupaten Deli Serdang: Rp4.041.543
Kabupaten Karo: Rp3.843.153
Kabupaten Batu Bara: Rp3.970.000
Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.748.181
Kota Sibolga: Rp3.668.667,50
Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.605.983
Kabupaten Asahan: Rp3.531.361
Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.567.941
Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.509.004
Kabupaten Padang Lawas: Rp3.478.237,41
Kota Binjai: Rp3.367.913,55
Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.355.900
Kabupaten Simalungun: Rp3.351.403
Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.307.618
Kota Tebing Tinggi: Rp3.229.957,70
Kota Padangsidimpuan: Rp3.416.803
Kota Tanjungbalai: Rp3.496.856,58
Kabupaten Toba: Rp3.404.422,49
Kabupaten Langkat: Rp3.402.892
Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.603.415
Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.690.000
Dengan daftar ini, kamu bisa membandingkan besaran UMK Sumatera Utara 2026 antar daerah.
Daerah Sumut yang Mengikuti UMP Sumatera Utara
Namun, tidak semua wilayah menetapkan UMK. Sebanyak 11 kabupaten/kota mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.
Daerah tersebut antara lain:
Kabupaten Dairi
Kabupaten Nias
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Nias Utara
Kabupaten Nias Barat
Kabupaten Humbang Hasundutan
Kabupaten Samosir
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Padang Lawas Utara
Kota Pematangsiantar
Kota Gunungsitoli
Contohnya, perusahaan di daerah ini wajib menerapkan UMP, bukan UMK Sumatera Utara 2026 versi kabupaten/kota.
Kapan UMK Sumatera Utara 2026 Berlaku?
Pemerintah memberlakukan UMK Sumatera Utara 2026 mulai 1 Januari 2026. Oleh karena itu, perusahaan wajib menyesuaikan penggajian sejak awal tahun.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pengawasan. Jika perusahaan melanggar, sanksi administratif bisa dikenakan.
















