Update Bansos PKH Juni 2025 di Sumut: Cara Cek dan Cairkan Bantuan dengan Mudah
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua, yang berlangsung dari April hingga Juni 2025. Kini memasuki bulan Juni, pencairan bansos di Sumatera Utara masih terus berlanjut secara bertahap, menyesuaikan proses validasi dan kesiapan data penerima di masing-masing daerah.
Siapa yang Berhak Menerima PKH?
Bantuan PKH hanya diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kategori penerima PKH meliputi:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia usia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
Cara Cek Status Penerima PKH Juni 2025
Untuk warga Sumut, ada dua cara praktis dan aman untuk mengecek status penerima:
1. Lewat Situs Kemensos
- Buka situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha, lalu klik “Cari Data”
- Hasil pencarian akan menunjukkan apakah Anda terdaftar
2. Lewat Aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store
- Registrasi akun dengan NIK, alamat, dan unggah foto KTP
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data sesuai domisili dan nama lengkap
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasil
Cara Pencairan Bansos PKH di Sumut
Pencairan dilakukan melalui dua jalur utama:
1. Bank Penyalur
- Dana langsung masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Dapat diambil melalui ATM atau agen bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN
2. Kantor Pos
- Bagi KPM tanpa rekening, pencairan dilakukan lewat kantor pos
- Siapkan KTP asli dan dokumen pendukung
- Datang sesuai jadwal yang ditentukan
- PT Pos juga melayani pengantaran langsung bagi lansia atau penyandang disabilitas
Mengapa Dana Belum Cair?
Beberapa KPM mungkin belum menerima dana meskipun masuk bulan Juni. Ini beberapa kemungkinan penyebabnya:
- Data belum valid atau tidak sinkron dengan Dukcapil
- Pindah domisili tanpa laporan ke RT/RW dan Dinsos
- Tidak ikut verifikasi ulang atau Musyawarah Desa
- Graduasi (sudah dianggap mampu secara ekonomi)
- Belum masuk antrian pencairan karena proses bertahap

















