Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Update Syarat dan Ketentuan Operasi Caesar Menggunakan BPJS Tahun 2025

Emillia Dewi by Emillia Dewi
22 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Update Syarat dan Ketentuan Operasi Caesar Menggunakan BPJS Tahun 2025

Update Syarat dan Ketentuan Operasi Caesar Menggunakan BPJS Tahun 2025

197
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Update Syarat dan Ketentuan Operasi Caesar Menggunakan BPJS Tahun 2025

BPJS Kesehatan tetap menjadi solusi utama bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk layanan persalinan melalui operasi caesar. Di tahun 2025, BPJS Kesehatan kembali menegaskan komitmennya untuk menanggung biaya operasi caesar bagi peserta aktif, selama tindakan tersebut berdasarkan indikasi medis dan mengikuti alur layanan yang telah ditentukan.

Apakah Operasi Caesar Ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Ya, operasi caesar ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan asalkan berdasarkan indikasi medis dan bukan atas permintaan pribadi. Hal ini penting untuk diketahui, sebab BPJS hanya akan menanggung biaya jika tindakan medis dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu dan/atau bayi.

Contoh indikasi medis yang umum meliputi janin sungsang, plasenta previa, preeklampsia, ketuban pecah dini, hipertensi kehamilan, kehamilan kembar, tali pusat melilit leher bayi, detak jantung janin abnormal, hingga riwayat operasi caesar sebelumnya.

Syarat Utama Operasi Caesar Ditanggung BPJS

Agar biaya operasi caesar bisa ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta:

  • Status Kepesertaan Aktif

    Peserta harus dalam kondisi aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran BPJS. Status ini bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor cabang BPJS Kesehatan.

  • Indikasi Medis dari Dokter

    Operasi caesar hanya diberikan jika dokter menemukan adanya kondisi medis yang membahayakan proses persalinan normal. Tanpa indikasi medis, permintaan operasi caesar tidak akan ditanggung BPJS.

  • Mengikuti Alur Rujukan Berjenjang

    Peserta harus memulai pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS. Bila diperlukan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut/FKRTL).

  • Operasi Dilakukan di Rumah Sakit Rekanan BPJS

    Operasi caesar hanya akan dijamin jika dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Karena itu, penting untuk memastikan bahwa rumah sakit tujuan Anda termasuk dalam daftar mitra resmi BPJS.

  • Dokumen Lengkap Saat Pelayanan

    Peserta harus membawa KTP, Kartu BPJS, Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), surat rujukan dari FKTP, dan Kartu Keluarga bila diperlukan.

  • Biaya Operasi Caesar Ditanggung Penuh Sesuai Standar

    Biaya operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan standar tarif pelayanan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Ini mencakup biaya tindakan operasi, rawat inap, obat-obatan, pemeriksaan laboratorium, tindakan medis lainnya, dan akomodasi kamar perawatan sesuai kelas yang menjadi hak peserta.

Namun, apabila peserta memilih untuk naik kelas kamar perawatan atau menggunakan dokter spesialis pilihan di luar ketentuan BPJS, maka peserta akan dikenakan selisih biaya yang harus dibayarkan secara mandiri.

Prosedur Operasi Caesar dengan BPJS Kesehatan

Berikut tahapan prosedur operasi caesar yang ditanggung BPJS:

  • Pemeriksaan Rutin Kehamilan di FKTP

    Ibu hamil wajib memeriksakan kandungan secara berkala. Jika ditemukan risiko persalinan normal, dokter akan menerbitkan surat rujukan.

  • Datang ke Rumah Sakit dengan Rujukan

    Peserta membawa dokumen lengkap ke rumah sakit yang menjadi mitra BPJS. Di sana, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

  • Jadwal Operasi dan Pelaksanaan

    Bila dokter menyetujui tindakan operasi caesar, akan dibuatkan jadwal operasi kecuali dalam situasi darurat, di mana tindakan dilakukan segera.

  • Perawatan Pascaoperasi dan Pemantauan

    Setelah tindakan operasi, pasien akan dirawat hingga kondisi stabil. Kontrol kesehatan pascaoperasi juga dilakukan di FKTP.

  • Kondisi Darurat: Operasi Caesar Tanpa Rujukan

    Dalam situasi gawat darurat, seperti pendarahan hebat, kejang kehamilan, atau ketuban pecah dini, ibu hamil dapat langsung ditangani di rumah sakit rujukan tanpa perlu membawa surat rujukan. Operasi dalam kondisi ini tetap akan ditanggung BPJS Kesehatan.

  • Layanan Tambahan untuk Ibu dan Bayi

    Selain operasi caesar, peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan layanan ante natal care (ANC), post natal care (PNC), hingga skrining hipotiroid kongenital (SHK) bagi bayi baru lahir, yang juga ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme APBN dan APBD.

Kesimpulan

Operasi caesar tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan sepanjang dilakukan atas dasar indikasi medis yang sah, mengikuti prosedur layanan berjenjang, dan dilakukan di rumah sakit rekanan. Pastikan status kepesertaan Anda aktif dan selalu patuhi alur layanan yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan ketentuan terbaru tahun 2025 ini, peserta BPJS Kesehatan, khususnya ibu hamil, bisa merencanakan proses persalinan dengan lebih tenang, aman, dan tanpa beban biaya yang besar.

Tags: alur rujukan BPJS untuk melahirkanbiaya operasi caesar BPJSBPJS operasi caesar berdasarkan indikasi medisoperasi caesar BPJS 2025operasi caesar ditanggung BPJSoperasi caesar gratis dengan BPJSprosedur operasi caesar BPJSrumah sakit rekanan BPJS untuk caesarsyarat operasi caesar BPJS

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Cara dan Syarat Pengajuan KPR Rumah di Kota Medan Tahun 2025

Cara dan Syarat Pengajuan KPR Rumah di Kota Medan Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Beras Langka di Pasaran! Begini Kondisi Stok Terbaru Juli 2025

Beras Langka di Pasaran! Begini Kondisi Stok Terbaru Juli 2025

24 Juli 2025
PKH Tahap 4 Cair Oktober 2025! Cara Cek Penerima Pakai KTP & Besaran Bantuan

PKH Tahap 4 Cair Oktober 2025! Cara Cek Penerima Pakai KTP & Besaran Bantuan

11 Oktober 2025
Melawan, Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Deli Serdang

Melawan, Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Deli Serdang

16 November 2019
BLT Kesra Rp900 Ribu Tak Kunjung Cair, Ini Solusi dan Langkah yang Bisa Dilakukan

BLT Kesra Rp900 Ribu Tak Kunjung Cair, Ini Solusi dan Langkah yang Bisa Dilakukan

28 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.