Update Syarat dan Ketentuan Operasi Caesar Menggunakan BPJS Tahun 2025
BPJS Kesehatan tetap menjadi solusi utama bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk layanan persalinan melalui operasi caesar. Di tahun 2025, BPJS Kesehatan kembali menegaskan komitmennya untuk menanggung biaya operasi caesar bagi peserta aktif, selama tindakan tersebut berdasarkan indikasi medis dan mengikuti alur layanan yang telah ditentukan.
Apakah Operasi Caesar Ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Ya, operasi caesar ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan asalkan berdasarkan indikasi medis dan bukan atas permintaan pribadi. Hal ini penting untuk diketahui, sebab BPJS hanya akan menanggung biaya jika tindakan medis dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu dan/atau bayi.
Contoh indikasi medis yang umum meliputi janin sungsang, plasenta previa, preeklampsia, ketuban pecah dini, hipertensi kehamilan, kehamilan kembar, tali pusat melilit leher bayi, detak jantung janin abnormal, hingga riwayat operasi caesar sebelumnya.
Syarat Utama Operasi Caesar Ditanggung BPJS
Agar biaya operasi caesar bisa ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta:
Status Kepesertaan Aktif
Peserta harus dalam kondisi aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran BPJS. Status ini bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor cabang BPJS Kesehatan.
Indikasi Medis dari Dokter
Operasi caesar hanya diberikan jika dokter menemukan adanya kondisi medis yang membahayakan proses persalinan normal. Tanpa indikasi medis, permintaan operasi caesar tidak akan ditanggung BPJS.
Mengikuti Alur Rujukan Berjenjang
Peserta harus memulai pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS. Bila diperlukan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut/FKRTL).
Operasi Dilakukan di Rumah Sakit Rekanan BPJS
Operasi caesar hanya akan dijamin jika dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Karena itu, penting untuk memastikan bahwa rumah sakit tujuan Anda termasuk dalam daftar mitra resmi BPJS.
Dokumen Lengkap Saat Pelayanan
Peserta harus membawa KTP, Kartu BPJS, Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), surat rujukan dari FKTP, dan Kartu Keluarga bila diperlukan.
Biaya Operasi Caesar Ditanggung Penuh Sesuai Standar
Biaya operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan standar tarif pelayanan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Ini mencakup biaya tindakan operasi, rawat inap, obat-obatan, pemeriksaan laboratorium, tindakan medis lainnya, dan akomodasi kamar perawatan sesuai kelas yang menjadi hak peserta.
Namun, apabila peserta memilih untuk naik kelas kamar perawatan atau menggunakan dokter spesialis pilihan di luar ketentuan BPJS, maka peserta akan dikenakan selisih biaya yang harus dibayarkan secara mandiri.
Prosedur Operasi Caesar dengan BPJS Kesehatan
Berikut tahapan prosedur operasi caesar yang ditanggung BPJS:
Pemeriksaan Rutin Kehamilan di FKTP
Ibu hamil wajib memeriksakan kandungan secara berkala. Jika ditemukan risiko persalinan normal, dokter akan menerbitkan surat rujukan.
Datang ke Rumah Sakit dengan Rujukan
Peserta membawa dokumen lengkap ke rumah sakit yang menjadi mitra BPJS. Di sana, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Jadwal Operasi dan Pelaksanaan
Bila dokter menyetujui tindakan operasi caesar, akan dibuatkan jadwal operasi kecuali dalam situasi darurat, di mana tindakan dilakukan segera.
Perawatan Pascaoperasi dan Pemantauan
Setelah tindakan operasi, pasien akan dirawat hingga kondisi stabil. Kontrol kesehatan pascaoperasi juga dilakukan di FKTP.
Kondisi Darurat: Operasi Caesar Tanpa Rujukan
Dalam situasi gawat darurat, seperti pendarahan hebat, kejang kehamilan, atau ketuban pecah dini, ibu hamil dapat langsung ditangani di rumah sakit rujukan tanpa perlu membawa surat rujukan. Operasi dalam kondisi ini tetap akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Layanan Tambahan untuk Ibu dan Bayi
Selain operasi caesar, peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan layanan ante natal care (ANC), post natal care (PNC), hingga skrining hipotiroid kongenital (SHK) bagi bayi baru lahir, yang juga ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme APBN dan APBD.
Kesimpulan
Operasi caesar tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan sepanjang dilakukan atas dasar indikasi medis yang sah, mengikuti prosedur layanan berjenjang, dan dilakukan di rumah sakit rekanan. Pastikan status kepesertaan Anda aktif dan selalu patuhi alur layanan yang berlaku.
Dengan memahami syarat dan ketentuan terbaru tahun 2025 ini, peserta BPJS Kesehatan, khususnya ibu hamil, bisa merencanakan proses persalinan dengan lebih tenang, aman, dan tanpa beban biaya yang besar.

















