Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Update Tarif Listrik dan Harga Token PLN Rumah Tangga per Agustus 2025

Emillia Dewi by Emillia Dewi
3 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Update Tarif Listrik dan Harga Token PLN Rumah Tangga per Agustus 2025

Update Tarif Listrik dan Harga Token PLN Rumah Tangga per Agustus 2025

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Update Tarif Listrik dan Harga Token PLN Rumah Tangga per Agustus 2025

Memasuki bulan Agustus 2025, pemerintah melalui PLN memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga masih tetap seperti bulan-bulan sebelumnya. Baik pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar tidak mengalami perubahan tarif, karena ketentuan tarif untuk Triwulan III (Juli–September) masih mengacu pada tarif Triwulan II (April–Juni). Langkah ini diambil untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama di tengah fluktuasi harga energi global.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pelanggan rumah tangga, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak. Masyarakat tetap dapat merencanakan pengeluaran listrik secara lebih stabil, tanpa khawatir adanya lonjakan tarif mendadak. Informasi tarif dasar listrik dan cara menghitung jumlah kWh dari pembelian token tetap penting diketahui, agar pengguna bisa lebih bijak dalam mengatur konsumsi energi rumah tangga.



Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga per kWh (Agustus 2025)

Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga pada Agustus 2025 masih mengacu pada struktur tarif sebelumnya, tanpa ada penyesuaian harga. Pemerintah tetap membedakan tarif berdasarkan golongan daya dan status subsidi yang dimiliki pelanggan.

Bagi pelanggan bersubsidi seperti pengguna daya 450 VA dan 900 VA (non-RTM), tarif yang dikenakan jauh lebih rendah dibandingkan pelanggan nonsubsidi. Sementara itu, pelanggan nonsubsidi dengan daya mulai dari 900 VA hingga di atas 6.600 VA dikenakan tarif sesuai kategori yang berlaku.

Berikut adalah pembagian tarif listrik berdasarkan golongan daya dan status subsidi:

  • Pelanggan Subsidi
    • Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
    • Daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
    • Daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Pelanggan Non-subsidi
    • Rumah tangga (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
    • Rumah tangga (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Rumah tangga (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Rumah tangga (R-2/TR) daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Rumah tangga (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh




Harga Token Listrik PLN Agustus 2025

Harga token listrik PLN di bulan Agustus masih disesuaikan dengan nominal pembelian pelanggan. Misalnya, jika membeli token senilai Rp 50.000 melalui aplikasi PLN Mobile, maka nominal yang dibayarkan juga Rp 50.000 tanpa tambahan biaya. Namun, pembelian melalui platform lain seperti marketplace atau e-wallet bisa dikenakan biaya tambahan berupa biaya admin.

Nilai kWh yang didapat dari pembelian token akan disesuaikan dengan tarif dasar listrik pelanggan dan dikurangi pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi antar daerah, berkisar antara 3% hingga 10%. Oleh karena itu, meskipun nilai nominal token sama, jumlah kWh yang diterima bisa berbeda tergantung lokasi pembelian.



Cara Menghitung Jumlah kWh Token Listrik

Untuk mengetahui berapa kWh yang akan diterima dari pembelian token listrik, berikut rumus perhitungannya:

(Nominal pembelian token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik

Contoh Perhitungan:
  • Nominal pembelian token: Rp 50.000
  • PPJ: 3% dari Rp 50.000 = Rp 1.500
  • Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Maka, jumlah kWh yang diterima = (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = sekitar 33,57 kWh

Dengan demikian, pelanggan rumah tangga 1.300 VA nonsubsidi yang membeli token listrik senilai Rp 50.000 di wilayah dengan PPJ 3% akan menerima daya sekitar 33,57 kWh.



Tags: cara hitung kWh token listrikharga listrik per kWhharga token listrik pln agustus 2025harga token listrik pln mobiletarif dasar listrik agustus 2025tarif listrik agustus 2025tarif listrik pascabayartarif listrik per kWh 2025tarif listrik prabayartarif listrik rumah tangga 2025tarif pln terbaru

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Next Post
Bansos PKH Agustus 2025 Tidak Cair? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Bansos PKH Agustus 2025 Tidak Cair? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Menggunakan Software Kualitatif untuk Analisis Tema dan Coding Data

Cara Menggunakan Software Kualitatif untuk Analisis Tema dan Coding Data

11 Desember 2025
Cara Islam Mengajarkan Kita Mengontrol Emosi

Cara Islam Mengajarkan Kita Mengontrol Emosi

7 November 2025
Jokowi Sindir Prabowo, “Kalau Ada yang Mau Balikin Konsensi Lahan, Saya Tunggu”!

Polemik Lahan Naikkan Elektabilitas Jokowi

26 Februari 2019
Penyaluran Bansos Terbaru KKS Merah Putih: Siapa Yang Berhak?

Informasi Bansos KKS Terbaru: Siapa yang Berhak dan Cara Mencairkannya

17 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.