Update Tarif Listrik dan Harga Token PLN Rumah Tangga per Agustus 2025
Memasuki bulan Agustus 2025, pemerintah melalui PLN memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga masih tetap seperti bulan-bulan sebelumnya. Baik pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar tidak mengalami perubahan tarif, karena ketentuan tarif untuk Triwulan III (Juli–September) masih mengacu pada tarif Triwulan II (April–Juni). Langkah ini diambil untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama di tengah fluktuasi harga energi global.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pelanggan rumah tangga, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak. Masyarakat tetap dapat merencanakan pengeluaran listrik secara lebih stabil, tanpa khawatir adanya lonjakan tarif mendadak. Informasi tarif dasar listrik dan cara menghitung jumlah kWh dari pembelian token tetap penting diketahui, agar pengguna bisa lebih bijak dalam mengatur konsumsi energi rumah tangga.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga per kWh (Agustus 2025)
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga pada Agustus 2025 masih mengacu pada struktur tarif sebelumnya, tanpa ada penyesuaian harga. Pemerintah tetap membedakan tarif berdasarkan golongan daya dan status subsidi yang dimiliki pelanggan.
Bagi pelanggan bersubsidi seperti pengguna daya 450 VA dan 900 VA (non-RTM), tarif yang dikenakan jauh lebih rendah dibandingkan pelanggan nonsubsidi. Sementara itu, pelanggan nonsubsidi dengan daya mulai dari 900 VA hingga di atas 6.600 VA dikenakan tarif sesuai kategori yang berlaku.
Berikut adalah pembagian tarif listrik berdasarkan golongan daya dan status subsidi:
- Pelanggan Subsidi
- Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
- Daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan Non-subsidi
- Rumah tangga (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga (R-2/TR) daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah tangga (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Harga Token Listrik PLN Agustus 2025
Harga token listrik PLN di bulan Agustus masih disesuaikan dengan nominal pembelian pelanggan. Misalnya, jika membeli token senilai Rp 50.000 melalui aplikasi PLN Mobile, maka nominal yang dibayarkan juga Rp 50.000 tanpa tambahan biaya. Namun, pembelian melalui platform lain seperti marketplace atau e-wallet bisa dikenakan biaya tambahan berupa biaya admin.
Nilai kWh yang didapat dari pembelian token akan disesuaikan dengan tarif dasar listrik pelanggan dan dikurangi pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi antar daerah, berkisar antara 3% hingga 10%. Oleh karena itu, meskipun nilai nominal token sama, jumlah kWh yang diterima bisa berbeda tergantung lokasi pembelian.
Cara Menghitung Jumlah kWh Token Listrik
Untuk mengetahui berapa kWh yang akan diterima dari pembelian token listrik, berikut rumus perhitungannya:
(Nominal pembelian token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik
Contoh Perhitungan:
- Nominal pembelian token: Rp 50.000
- PPJ: 3% dari Rp 50.000 = Rp 1.500
- Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka, jumlah kWh yang diterima = (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = sekitar 33,57 kWh
Dengan demikian, pelanggan rumah tangga 1.300 VA nonsubsidi yang membeli token listrik senilai Rp 50.000 di wilayah dengan PPJ 3% akan menerima daya sekitar 33,57 kWh.

















