Urus Sertifikat Tanah di Medan 2025: Simak Syarat dan Biayanya
Mendapatkan sertifikat tanah adalah langkah penting untuk memastikan kepemilikan sah atas properti Anda. Di Medan, proses ini dapat dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau
Apa Itu Program PTSL?
Program PTSL merupakan inisiatif nasional yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia agar memiliki sertifikat resmi. Program ini membantu masyarakat, terutama yang memiliki bukti kepemilikan tidak resmi seperti girik atau letter C, untuk mendapatkan sertifikat tanah secara resmi dan sah.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah di Medan 2025
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Bukti kepemilikan tanah (girik, AJB, atau surat keterangan lain)
- Surat permohonan pendaftaran tanah
- Surat pernyataan tanda batas tanah yang disepakati dengan tetangga
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
- Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan atau desa
- Pas foto terbaru pemohon
- Selain itu, jika tanah diperoleh dari jual beli, siapkan Akta Jual Beli (AJB) dan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Mekanisme Pengelolaan Sertifikat Tanah
Periksa Lokasi PTSL
Pastikan bahwa daerah Anda termasuk dalam program PTSL. Anda bisa mengonfirmasi dengan kepala desa atau kelurahan setempat.
Lakukan Pendaftaran Tanah
Daftarkan tanah Anda ke Panitia Ajudikasi PTSL yang berlokasi di kantor kepala desa atau kelurahan setempat.
Ikuti Sosialisasi PTSL
Kantor Pertanahan akan melaksanakan sosialisasi kepada peserta PTSL di kantor kepala desa atau kelurahan setempat.
Pengumpulan Data Fisik dan Hukum
Laksanakan pengukuran tanah dan penempatan tanda batas oleh petugas yang ditunjuk oleh kantor pertanahan.
Pengumuman Data Fisik dan Hukum
Panitia Ajudikasi akan mengumumkan data fisik dan hukum tanah serta peta bidang tanah yang telah disetujui.
Penerbitan Sertifikat Tanah
Setelah seluruh proses selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik yang berhak.
Estimasi Biaya Pengelolaan Sertifikat Tanah
rogram PTSL memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang sangat terjangkau. Namun, ada beberapa biaya tambahan yang harus diperhatikan:
Biaya Administrasi
Biaya untuk penggandaan dokumen dan materai yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
Biaya Penempatan Tanda Batas
Biaya untuk pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah sebagai penanda kepemilikan.
BPHTB dan PPh
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Penghasilan, kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat dibebaskan.
Perlu diketahui bahwa biaya-biaya tersebut bisa bervariasi tergantung pada wilayah dan kebijakan yang berlaku di setempat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai estimasi biaya, sebaiknya menghubungi kantor pertanahan di daerah Anda.

















