Tanpa VISA Bisa Berkunjung Ke Luar Negeri
Visa adalah izin masuk ke suatu negara kepada warga negara asing atau WNI untuk memasuki wilayahnya, memiliki jangka waktu tertentu dan tujuan tertenu. Contohnya wisata, bisnis, atau studi.
Tetapi, ada sejumlah negara yang memberikan fasilitas bebas visa untuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang artinya WNI dapat mengunjungi suatu negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu, baik itu sebelum keberangkatan ataupun saat kedatangan.
Bebas visa ini biasanya memberikan untuk kunjungan singkat, selama memenuhi syarat keimigrasian negara tujuan. Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi pelancong karena mengurangi biaya, waktu, dan proses administratif.
Baca Juga : Syarat dan Biaya Pembuatan Visa Luar Negeri
Berikut adalah 18 negara asia yang membebaskan VISA untuk WNI
- Brunei Darussalam — bebas visa 14 hari.
- Malaysia — bebas visa, hingga 30 hari.
- Singapura — bebas visa hingga 30 hari
- Thailand — bebas visa 30 hari.
- Filipina — bebas visa 30 hari.
- Vietnam — bebas visa 30 hari.
- Laos — bebas visa 30 hari.
- Kamboja — bebas visa 30 hari.
- Timor-Leste — bebas visa 30 hari untuk WNI.
- Myanmar — bebas visa 14 hari
- Hong Kong (RRT SAR) — bebas visa 30 hari.
- Makau (RRT SAR) — bebas visa 30 hari.
- Jepang — bebas visa 15 hari
- Kazakhstan — bebas visa 30 hari.
- Uzbekistan — bebas visa 30 hari.
- Tajikistan — bebas visa 30 hari
- Turki — bebas visa 30 hari
- Iran — bebas visa 15 hari.
Berikut adalah 19 negara asia yang memberikan bebas visa untuk WNI, dan menunjukan semakin besarnya akses mobilitas internasional bagi pemegang paspor Indonesia.
Walaupun bebas visa mempermudah perjalanan, setiap pelancong harus tetap memahami syarat administratif dan keimigrasian negara tujuan, temasuk izin durasi tinggal, pembatasan wilayah, dan dokumen pendukung lainnya.
Pemeriksaan terhadap informasi terkini dari situs resmi pemerintah negara tujuan sebelum keberangkatan adalah langkah penting untuk menghindari kendala saat perjalanan.
Kesimpulan
18 Negara Asia tersebut dapat anda kunjungi tanpa VISA untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dan dapat mengurangi pengeluaran saat ingin berkunjung ke luar negeri, baik itu berwisata, sampai berbisnis.
















