Wajib Tahu! Ini Rincian Perbedaan CPNS & PPPK Termasuk Usia Maksimal Daftar
Wajib Tahu! Ini Rincian Perbedaan CPNS & PPPK Termasuk Usia Maksimal Daftar. Persaingan yang ketat dalam pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menarik perhatian jutaan pelamar diIndonesia.
Namun, apakah Anda menyadari bahwa meskipun keduanya berstatus ASN, terdapat perbedaan signifikan antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Terutama terkait dengan hak, jaminan pensiun, dan batas usia pendaftaran.
Kepastian mengenai status pekerjaan, jalur karir, dan keuntungan jangka panjang seringkali menjadi faktor penentu. Jadi, apa saja perbedaan penting yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk memilih jalur CPNS atau PPPK yang dilaporkan oleh Liputan6.com pada Senin (6/10/2025)?
CPNS vs PPPK: Perbedaan Status dan Jaminan Pensiun
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara menginformasikan mengenai ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baik CPNS (yang pada akhirnya akan menjadi PNS) maupun PPPK merupakan bagian dari ASN, namun keduanya memiliki status dan hak yang berbeda secara signifikan. Ini adalah perbedaan yang paling mendasar.
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara permanen oleh otoritas kepegawaian untuk menduduki posisi di pemerintahan.
PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat melalui perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan atau menempati posisi di pemerintahan.
Apa Saja Perbedaan Keduanya?
1. Status Kepegawaian
CPNS (Calon PNS) diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan yang berlaku.
PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun maupun jaminan hari tua. Umumnya, PPPK hanya dapat mengisi posisi Jabatan Fungsional dan tidak memiliki jalur karir pangkat atau golongan seperti PNS.
Namun, mengacu pada Pasal 34 UU No. 23 Tahun 2023, jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi oleh PPPK, tetapi hanya untuk posisi pimpinan tinggi di instansi pusat tertentu atau sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Manajemen
Manajemen ASN di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu manajemen PNS dan manajemen PPPK.
Pengaturan mengenai manajemen PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
PNS memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang terus berkembang dan dapat menempati jabatan struktural. PNS juga berhak atas jaminan hingga pensiun.
Di sisi lain, manajemen PPPK diatur oleh PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.
Ada beberapa aspek yang hanya berlaku untuk PNS dan tidak terdapat dalam sistem manajemen PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan serta pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Gaji hingga Tahap Seleksi
3. Gaji
Baik CPNS maupun PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bergantung pada instansi tempat bekerja.
Perbedaannya, PNS menerima gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, dan peningkatan kompetensi. Sebaliknya, PPPK mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan peningkatan kompetensi.
4. Tahap Seleksi
Prosedur perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan yang signifikan pada tahap seleksinya.
Untuk CPNS, proses seleksi terdiri dari tiga langkah utama:
1. Seleksi Administrasi, yaitu pengecekan terhadap dokumen serta pemenuhan syarat umum pelamar.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang meliputi tiga jenis tes: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yaitu ujian yang bertujuan untuk mengukur kemampuan teknis sesuai dengan posisi yang dilamar.
Di sisi lain, proses seleksi PPPK terdiri dari empat tahap:
1. Seleksi Administrasi, yaitu pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen serta syarat umum.
2. Seleksi Kompetensi Teknis, yang berfungsi untuk menilai kemampuan teknis sesuai posisi yang dilamar.
3. Seleksi Kompetensi Manajerial, yang menguji kemampuan dalam manajemen dan kepemimpinan.
4. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bertujuan untuk menilai kemampuan beradaptasi dan berinteraksi dalam konteks sosial dan budaya kerja.
Batas usia menjadi salah satu faktor penentu yang penting bagi pelamar. Aturan telah menetapkan batas usia minimum dan maksimum untuk pendaftaran CPNS, sementara untuk PPPK, batas usia lebih fleksibel, terutama untuk menyesuaikan tenaga ahli.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat (1) Huruf a, calon pelamar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika mendaftar. Terdapat pengecualian khusus bagi pelamar untuk posisi tertentu (seperti Dokter Spesialis, Peneliti/Perekayasa berijazah S3) yang dapat memiliki batas usia maksimum hingga 40 tahun.
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 Huruf a, calon pelamar PPPK diwajibkan untuk berusia minimal 20 tahun, dengan batas maksimal satu tahun sebelum usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/6176574/ini-rincian-perbedaan-hingga-batas-usia-daftar-cpns-dan-pppk

















