Wali Kota Medan: Tarif PBB Tetap, Fokus Perbaiki Sistem Pajak
Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan untuk saat ini. Pemerintah kota lebih memilih memprioritaskan penataan sistem dan data pajak, serta meminimalkan potensi kebocoran, sebelum mempertimbangkan opsi menaikkan tarif pajak.
“Sekarang yang penting adalah memaksimalkan potensi yang ada. Jangan sampai ada kebocoran. Kita rapikan dulu yang sudah ada,” kata Rico, Minggu (17/8/2025).
Rico menjelaskan bahwa meskipun PBB merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan penerimaan seharusnya diawali dengan pendataan dan penagihan yang lebih akurat, terutama dari sektor usaha dan objek pajak besar yang belum optimal tertagih.
“Yang harus disisir itu objek-objek pajak dari perusahaan. Harus jelas mana yang belum membayar, dan ditertibkan lebih dulu,” ujarnya.
Belajar dari Daerah Lain
Ia juga menyebutkan bahwa pengalaman dari sejumlah wilayah lain, seperti Kabupaten Pati, menjadi pelajaran penting. Di sana, kenaikan tarif PBB tanpa mempertimbangkan daya beli masyarakat memicu penolakan luas dan gelombang protes.
“Kenaikan pajak itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada kajian mendalam dan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Jangan sampai membebani,” tambahnya.
Rico juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum mengambil kebijakan apapun yang berkaitan dengan perpajakan daerah.
“Komunikasi publik juga penting. Dan saat ini, kami tegaskan kembali, belum ada kenaikan tarif PBB di Kota Medan,” tutupnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga kestabilan ekonomi warga, serta memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai kemampuan masyarakat.