Warga Medan Kehilangan STNK? Simak Cara Lapor dan Urus Dokumennya
Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering membuat warga panik, apalagi dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan sekaligus syarat untuk mengendarai kendaraan di jalan.
Bagi warga Medan, tidak perlu bingung jika mengalami hal ini.
Pemerintah sudah menyiapkan prosedur resmi yang bisa Anda ikuti agar STNK bisa diganti dengan cepat dan tetap sesuai aturan hukum.
Dengan mengikuti tahapan yang benar, Anda bisa kembali mengendarai kendaraan tanpa hambatan.
Apa Itu STNK dan Mengapa Penting?
STNK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan legalitas sebuah kendaraan bermotor.
Dokumen ini memuat informasi penting, mulai dari identitas pemilik, nomor polisi, hingga spesifikasi kendaraan.
Kehilangan STNK bisa menimbulkan masalah serius, termasuk kesulitan saat razia kendaraan, membayar pajak, atau bahkan menjual kendaraan.
Karena itu, Anda perlu segera melaporkan kehilangan dan mengurus dokumen pengganti.
Langkah Lapor Kehilangan STNK di Medan
Warga Medan bisa mengikuti langkah berikut ketika kehilangan STNK:
Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan STNK. Polisi akan menerbitkan surat keterangan kehilangan sebagai syarat utama untuk proses penggantian.
Siapkan Dokumen Pendukung
Anda perlu menyiapkan dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, BPKB asli, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Semua dokumen ini wajib dilampirkan saat mengurus STNK baru.
Datangi Kantor Samsat Medan
Setelah semua dokumen lengkap, datanglah ke Samsat terdekat di Kota Medan. Serahkan dokumen kepada petugas, lalu ikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Bayar Biaya Administrasi
Proses penggantian STNK memerlukan biaya resmi sesuai peraturan pemerintah. Pastikan Anda membayar di loket resmi untuk menghindari pungutan liar.
Ambil STNK Baru
Setelah proses selesai, Anda bisa langsung mengambil STNK baru yang sah dan bisa digunakan untuk berkendara.
Lokasi Samsat di Kota Medan
Warga Medan bisa mengurus STNK hilang di beberapa lokasi berikut:
- Samsat Medan Utara – Jalan Yos Sudarso No. 16, Medan Deli.
- Samsat Medan Timur – Jalan Putri Hijau No. 12, Medan Timur.
- Samsat Medan Selatan – Jalan Sisingamangaraja No. 190, Medan Amplas.
- Samsat Medan Barat – Jalan Gunung Krakatau No. 88, Medan Perjuangan.
Kesimpulan
Mengurus STNK hilang di Medan bukan hal yang sulit asalkan warga mengikuti prosedur resmi yang sudah ditetapkan.
Mulai dari melapor ke polisi, menyiapkan dokumen, hingga mendatangi Samsat, semua tahapannya jelas dan bisa dilakukan dengan mudah.
Dengan memahami langkah-langkah ini, warga Medan tidak perlu takut atau bingung ketika kehilangan STNK.
Justru dengan melapor dan mengurus dokumen secara resmi, Anda bisa berkendara dengan tenang karena semua dokumen kendaraan tetap sah di mata hukum.

















