Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Warisan dalam Islam: Hak, Tanggung Jawab, dan Penyelesaiannya

Riyan by Riyan
2 Januari 2026
in Artikel, Informasi, Islami
0
Warisan dalam Islam: Hak, Tanggung Jawab, dan Penyelesaiannya

Warisan dalam Islam: Hak, Tanggung Jawab, dan Penyelesaiannya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Warisan dalam Islam: Hak, Tanggung Jawab, dan Penyelesaiannya

Pembahasan tentang warisan sering kali memunculkan persoalan sensitif di tengah keluarga. Tidak sedikit hubungan persaudaraan renggang karena pembagian harta yang tidak jelas. Islam hadir membawa aturan warisan yang tegas, adil, dan bertujuan menjaga keharmonisan keluarga.

Melalui sistem warisan Islam, Allah memberikan pedoman agar hak setiap ahli waris terpenuhi dan tanggung jawab dijalankan dengan baik.

Aturan warisan dalam Islam bukan sekadar persoalan pembagian harta, tetapi juga bagian dari ibadah dan ketaatan kepada syariat. Memahami konsep ini membantu umat Islam menyelesaikan persoalan warisan dengan bijak dan sesuai tuntunan agama.



Konsep Dasar Warisan dalam Islam

Warisan dalam Islam merujuk pada harta yang ditinggalkan seseorang setelah wafat dan beralih kepada ahli warisnya. Islam mengatur proses ini secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis. Aturan tersebut memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada harta yang dibagikan secara sewenang-wenang.

Islam menetapkan bahwa harta warisan hanya dapat dibagikan setelah menyelesaikan beberapa kewajiban. Kewajiban tersebut meliputi pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat yang sah.

Urutan ini menunjukkan bahwa warisan bukan hak yang bisa diambil secara langsung tanpa memperhatikan tanggung jawab yang melekat.



Hak Ahli Waris Menurut Syariat

Islam menetapkan ahli waris berdasarkan hubungan nasab dan pernikahan. Anak, orang tua, pasangan, dan kerabat tertentu memiliki hak yang jelas dalam pembagian warisan. Al-Qur’an menjelaskan bagian masing-masing ahli waris secara rinci, sehingga tidak membuka ruang penafsiran yang merugikan.

Setiap ahli waris memiliki hak yang tidak boleh dihilangkan. Islam melarang tindakan menunda pembagian warisan tanpa alasan syar’i atau mengambil harta warisan secara sepihak. Hak ini bersifat mengikat dan menjadi kewajiban bagi keluarga yang ditinggalkan untuk menunaikannya.



Tanggung Jawab dalam Mengelola Harta Warisan

Selain hak, warisan juga membawa tanggung jawab. Ahli waris berkewajiban menjaga harta warisan hingga pembagian dilakukan secara adil. Islam mendorong sikap amanah dalam mengelola harta peninggalan agar tidak menimbulkan konflik.

Tanggung jawab ini juga mencakup keterbukaan dan musyawarah. Keluarga dianjurkan berdiskusi dengan kepala dingin untuk menyepakati proses pembagian. Sikap saling memahami dan menghormati menjadi kunci agar warisan tidak berubah menjadi sumber perpecahan.

Keadilan dalam Pembagian Warisan

Sebagian orang memandang pembagian warisan dalam Islam tidak adil karena perbedaan bagian antara laki-laki dan perempuan. Namun, Islam memandang keadilan secara proporsional. Laki-laki memiliki tanggung jawab finansial yang lebih besar dalam keluarga, sehingga bagian yang diterima sejalan dengan kewajiban yang dipikul.

Islam menempatkan keadilan dalam kerangka tanggung jawab, bukan kesamaan nominal semata. Dengan memahami prinsip ini, umat Islam dapat melihat hikmah di balik aturan warisan yang ditetapkan oleh Allah.



Peran Wasiat dalam Warisan Islam

Wasiat memberikan ruang bagi seseorang untuk mengatur sebagian hartanya sebelum wafat. Islam membolehkan wasiat maksimal sepertiga dari total harta dan tidak ditujukan kepada ahli waris, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris lainnya.

Wasiat menjadi sarana untuk membantu pihak yang membutuhkan atau mendukung tujuan kebaikan. Namun, Islam tetap menjaga agar wasiat tidak melanggar hak ahli waris yang telah ditetapkan.

Penyelesaian Sengketa Warisan secara Islami

Perselisihan dalam pembagian warisan dapat terjadi jika keluarga kurang memahami aturan syariat. Islam mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Dialog yang jujur dan terbuka sering kali mampu meredakan ketegangan.

Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, Islam membuka jalan penyelesaian melalui lembaga hukum atau ulama yang memahami ilmu faraidh. Langkah ini bertujuan memastikan pembagian warisan berjalan sesuai syariat dan menghindari ketidakadilan.



Pentingnya Ilmu Faraidh dalam Keluarga Muslim

Ilmu faraidh menjadi kunci utama dalam memahami warisan Islam. Ilmu ini mengajarkan tata cara pembagian harta secara rinci dan sistematis. Sayangnya, banyak keluarga Muslim yang belum memahami ilmu ini dengan baik.

Dengan mempelajari faraidh, umat Islam dapat mencegah konflik sejak dini. Pemahaman yang baik membantu keluarga menjalankan pembagian warisan dengan tenang dan penuh kesadaran sebagai bentuk ibadah.

Dampak Positif Pembagian Warisan Sesuai Syariat

Pembagian warisan yang sesuai syariat membawa dampak positif bagi keluarga. Hubungan persaudaraan tetap terjaga, rasa keadilan tumbuh, dan keberkahan harta lebih terasa. Islam menjanjikan kebaikan bagi mereka yang taat terhadap aturan-Nya.

Harta yang dibagikan dengan cara yang benar akan memberikan manfaat yang luas, baik bagi ahli waris maupun masyarakat sekitar. Inilah tujuan utama syariat dalam mengatur warisan.



Kesimpulan

Warisan dalam Islam mencakup hak, tanggung jawab, dan mekanisme penyelesaian yang jelas. Islam mengatur pembagian warisan untuk menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga.

Dengan memahami aturan syariat, umat Islam dapat menyelesaikan persoalan warisan secara bijak dan bermartabat. Pembagian warisan bukan sekadar urusan duniawi, tetapi bagian dari ketaatan kepada Allah yang membawa ketenangan dan keberkahan hidup.

Tags: hak ahli warishukum waris Islamilmu faraidhpembagian warisan syariahpenyelesaian warisan Islam.warisan dalam Islam

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Next Post
Langkah Cerdas Memilih Saham Syariah agar Investasi Berkah

Langkah Cerdas Memilih Saham Syariah agar Investasi Berkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Daftar Klinik Gigi Terima BPJS Kesehatan di Kota Medan

Daftar Klinik Gigi Terima BPJS Kesehatan di Kota Medan

22 Februari 2025
Pertanian Kopi Di Madina

Lahan Pertanian Kopi Di Madina Meningkat Signifikan

15 Juli 2019
KUR BSI 2025 Dibuka! Ini Syarat Cepat Lolos & Dana Langsung Cair

KUR BSI 2025 Dibuka! Ini Syarat Cepat Lolos & Dana Langsung Cair

29 Juli 2025

Panduan Daftar DTKS untuk Bansos Mei 2025 dan Prosedur Usul Sanggah

14 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.