Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Waspada! Hoaks Tagihan BPJS Kesehatan via SMS dan WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya

Medan Aktual by Medan Aktual
28 Februari 2025
in Informasi
0
Waspada! Hoaks Tagihan BPJS Kesehatan via SMS dan WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya

Waspada! Hoaks Tagihan BPJS Kesehatan via SMS dan WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada! Hoaks Tagihan BPJS Kesehatan via SMS dan WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya

Dalam beberapa waktu terakhir, marak beredar pesan singkat melalui SMS dan WhatsApp yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Pesan tersebut berisi pemberitahuan tentang tagihan yang harus segera dibayarkan dengan ancaman bahwa layanan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan jika pembayaran tidak dilakukan. Tidak jarang, dalam pesan tersebut juga disertakan tautan yang mengarah ke sebuah situs yang menyerupai halaman resmi BPJS Kesehatan, padahal itu adalah situs palsu yang dibuat untuk menipu masyarakat.

Modus penipuan ini dirancang sedemikian rupa agar tampak meyakinkan, bahkan dalam beberapa kasus, pesan yang dikirimkan menggunakan bahasa resmi dan mencantumkan logo BPJS Kesehatan. Namun, masyarakat harus lebih jeli dalam menyikapi informasi yang diterima, terutama jika sumbernya tidak jelas. Tujuan utama dari pesan hoaks ini adalah untuk mengelabui penerima agar memberikan informasi pribadi seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, hingga kode OTP yang dapat digunakan oleh pelaku untuk mengakses data korban atau melakukan transaksi ilegal.

Selain bertujuan mencuri data, pesan hoaks ini juga sering kali mengarahkan korban untuk melakukan pembayaran ke rekening yang tidak resmi. Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan melalui kanal resmi seperti bank yang bekerja sama, aplikasi Mobile JKN, marketplace yang telah terverifikasi, atau gerai pembayaran resmi. Akibatnya, mereka yang terjebak dalam modus penipuan ini bisa mengalami kerugian finansial tanpa mendapatkan manfaat yang sebenarnya.




Masyarakat perlu memahami bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah mengirimkan pemberitahuan tagihan melalui SMS atau WhatsApp yang mengandung tautan mencurigakan. Jika ingin mengecek status tagihan atau kepesertaan, langkah paling aman adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN atau mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan di nomor 165 atau mendatangi kantor cabang BPJS terdekat untuk memastikan keabsahan informasi yang diterima.

    • Jangan Klik Tautan Mencurigakan
      Jika menerima pesan yang berisi tautan tidak dikenal, hindari untuk mengkliknya. Tautan tersebut bisa saja mengarahkan ke situs palsu yang bertujuan mencuri data pribadi atau menginfeksi perangkat dengan malware.

    • Verifikasi Informasi Melalui Sumber Resmi
      Pastikan setiap informasi terkait tagihan BPJS Kesehatan dicek langsung melalui kanal resmi seperti aplikasi Mobile JKN, situs web BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id), atau menghubungi call center resmi di 165.

    • Jangan Berikan Data Pribadi
      BPJS Kesehatan tidak pernah meminta data pribadi seperti nomor kartu, nomor rekening, atau kode OTP melalui SMS atau WhatsApp. Jika ada pihak yang meminta informasi tersebut, kemungkinan besar itu adalah penipuan.




  • Gunakan Metode Pembayaran Resmi
    Pembayaran iuran BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama, aplikasi Mobile JKN, marketplace resmi, atau gerai pembayaran yang telah terverifikasi. Hindari melakukan pembayaran melalui rekening pribadi atau tautan yang tidak resmi.

  • Laporkan Pesan Penipuan
    Jika menerima pesan yang mencurigakan, segera laporkan ke BPJS Kesehatan atau pihak berwenang agar tindakan pencegahan dapat dilakukan. Masyarakat juga bisa menyebarkan informasi ini kepada orang lain agar tidak ada yang menjadi korban penipuan.

  • Sebarkan Kesadaran kepada Keluarga dan Teman
    Beri tahu keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar tentang modus penipuan ini agar mereka lebih waspada. Semakin banyak orang yang mengetahui, semakin kecil kemungkinan pelaku berhasil menipu korbannya.




Kesadaran dan kehati-hatian dalam menerima serta menyebarkan informasi adalah kunci utama dalam menghadapi maraknya modus penipuan digital. Dengan semakin meningkatnya kasus penyalahgunaan teknologi untuk kepentingan kriminal, masyarakat dituntut untuk lebih bijak dalam menyaring informasi agar tidak menjadi korban selanjutnya. Bagikan informasi ini kepada keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar agar lebih banyak yang terhindar dari jebakan hoaks tagihan BPJS Kesehatan ini.

Tags: Hoaks BPJS KesehatanModus penipuan online SMS dan WhatsApp palsuPenipuan tagihan BPJS

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
BPJS Kesehatan Tidak Aktif? Kenali Penyebabnya dan Cara Mengaktifkannya Kembali!

Solusi Bijak! Cara Melunasi Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mudah Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan

Cara Mudah Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan

1 Oktober 2025
PSMS Disomasi, Sponsor Cabut

Kisruh Soal Logo PSMS Berdampak pada Tim

4 April 2018
Peluang Besar! Rp12 Juta/Tahun dari KIP Kuliah, Ini Cara Lolos Seleksi

Peluang Besar! Rp12 Juta/Tahun dari KIP Kuliah, Ini Cara Lolos Seleksi

1 Agustus 2025
Pemilik Laundry Dilaporkan Telah Melecehkan Karyawannya

Pemilik Laundry Dilaporkan Telah Melecehkan Karyawannya

9 Mei 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.