Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

WN Malaysia Kasus 64,71 Gram Sabu Divonis Mati di PN Tanjungbalai

by
1 Oktober 2019
in Berita, Peristiwa
0
WN Malaysia Kasus 64,71 Gram Sabu Divonis Mati di PN Tanjungbalai
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungbalai – Seorang warga negara Malaysia yaitu Noorul Zaman bin Mohd Amin terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 64,71 gram pada persidangan sebelumnya dituntut penjara selama 13 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. Akhirnya oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. Salomo Ginting SH MH menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pada persidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (1/10).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sesuai dakwaan Primer Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara barang bukti berupa sabu dengan total berat keseluruhan 64,71 gram dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp 400 Ribu dirampas untuk negara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya mengatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum Siti Lisa SH menyatakan sikap pikir pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polres Tanjungbalai sesaat setelah tiba dari Malaysia di Pelabuhan Penumpang Teluk Nibung Tanjungbalai, Sabtu 9 Maret 2019. Saat dilakukan pemeriksaan, dari terdakwa ditemukan barang bukti 2 buntalan berisi sabu yang dibalut dengan kondom didalam perut yang dimasukkan melalui anus terdakwa. Dan satu buntalan lainnya disimpan dalam sepatu terdakwa. Berat seluruh sabu tersebut sebanyak 64,71 Gram yang diperoleh dari Helmi bandar Narkoba Warga Malaysia untuk dibawa ke Medan dengan upah RM. 2 Ribu Ringgit. (SED)

Tags: 71 Gram Sabu Divonis Mati di PN TanjungbalaiWN Malaysia Kasus 64

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
700 Pebulutangkis Bersaing di Kejurprov PBSI Sumut 2019

700 Pebulutangkis Bersaing di Kejurprov PBSI Sumut 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Gharar, Maysir, dan Riba: Tiga Larangan Utama dalam Muamalah

Gharar, Maysir, dan Riba: Tiga Larangan Utama dalam Muamalah

15 Desember 2025
MOU Pemko Tanjung Balai Dengan PT SMI Lanjutkan Pembangunan RSU Type C Yang Tergendala

MOU Pemko Tanjung Balai Dengan PT SMI Lanjutkan Pembangunan RSU Type C Yang Tergendala

16 Mei 2019
Bulog Sumut Segera Salurkan 1.405 Ton Jagung SPHP untuk Peternak Ayam

Bulog Sumut Segera Salurkan 1.405 Ton Jagung SPHP untuk Peternak Ayam

4 Oktober 2025
5 Aplikasi Pengolahan Data Kuantitatif Terbaik untuk Mahasiswa Peneliti 2025

5 Aplikasi Pengolahan Data Kuantitatif Terbaik untuk Mahasiswa Peneliti 2025

14 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.