Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

WNA Penyelundupan Trenggiling Diamankan

by
30 April 2019
in Berita, Peristiwa
0
WNA Penyelundupan Trenggiling Diamankan
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuala Namu – Tim penindakan Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Aviaton Security (AVSEC) Angkasa Pura II berhasil mengagalkan penyelundupan sisik kulit trenggiling dan teripang kering tanpa dilengkapi dokumen resmi oleh WNA asal Cina di bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Senin (29/4).

Kepala Kantor KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro di Kualanamu, Deliserdang, Senin (29/4) mengatakan penggagalan dapat berhasil dilakukan bermula pada saat pemeriksaan barang bawaan WNA berinisial XY dan PF dengan menggunakan mesin pemindai X-ray di terminal keberangkatan internasional Bandara Kualanamu oleh AVSEC Angkasa Pura II yang berkoordinasi dengan tim penindakan Bea Cukai.

“Dalam pemeriksaan tindak lanjut itu kami menemukan barang berupa sisik kulit Trenggiling sebanyak 44 keping dan 2,2 kilogram Teripang kering,” katanya saat menggelar gelar kasus.

Ia menambahkan bahwa WNA asal Cina ini merupakan TKA yang bekerja di PLTA Kabupaten Humbang Hasundutan yang hendak pulang ke negara asalnya Guangzhou, Cina.

“Saat ini kami bersama kepolisian Polda Sumut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih melakukan pengembangan lebih lanjut bahwa darimana barang sisik kulit Trenggiling dan Teripang ini mereka dapatkan,” tambahnya.

Atas perbuatan tersebut kedua WNA asal Cina tersebut dikenakan Pasal 102 A huruf (e) Undang-undang no.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 21 ayat (2) huruf d, Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu ke BBKSDA Sumut untuk diproses lebih lanjut.(sft)

Tags: WNA Penyelundupan Trenggiling Diamankan

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dihukum 2,5 Tahun penjara

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dihukum 2,5 Tahun penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Pindah Alamat KTP Secara Online di Medan

Cara Pindah TPS Pemilu 2024 di Medan

12 Januari 2024
Klaim JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan bagi Pensiunan di Medan

Klaim JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan bagi Pensiunan di Medan

20 Oktober 2025
Puluhan Ribu Massa Golkar Tumpah ke Tanjungbalai

Puluhan Ribu Massa Golkar Tumpah ke Tanjungbalai

12 April 2019
UMSU Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut

UMSU Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut

14 Agustus 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.